Kemenkum HAM Riau Berlakukan Pembatasan Waktu Kerja Terkait Covid-19
Rabu, 28 Oktober 2020 - 11:55:32 WIB
PEKANBARU - Penanganan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terus diperketat. Untuk Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM Riau, segala perkerjaan di kantor bisa dilakukan di rumah masing-masing, terlebih yang sudah positif terinfeksi.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Ibnu Chuldun, kepada halloriau.com, Rabu (28/10/2020) siang, menuturkan bagi pegawainya yang dinyatakan positif, bisa bekerja di rumah sembari isolasi mandiri.
"Kita sudah melakukan pembatasan kerja di kantor. Pegawai yang ada positif, yang usianya di atas 50 tahun ke atas, itu masuk kategorinya WFH, kerja di rumah sebagai isolasi mandiri," terang Ibnu.
Sedangkan bagi pegawai lainnya dibagi 20 persen untuk tetap bekerja di kantor seperti biasanya. Segala jenis bentuk kegiatan di kantor, tetap menggunakan sistem virtual meeting.
"Jadi untuk pegawai yang positif tidak lagi berada di kantor, mereka bekerja di rumah saja," singkat Ibnu.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :