Tak hanya Penghapusan Denda Pajak yang Diperpanjang, Bea Balik Nama Juga Diskon 50%
Jumat, 02 Oktober 2020 - 12:12:35 WIB
PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau perpanjang masa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari tanggal 1 Oktober sampai 15 Desember mendatang.
"Perpanjangan masa penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan mengingat antusias masyarakat dalam membayar pajak masih tinggi," ungkap Kepala Bapenda Riau, Herman, Jumat (2/10/2020).
Disebutkannya, awalnya penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor diberlakukan selama satu bulan yakni mulai 1 September sampai 30 September, namun karena antusias masyarakat masih tinggi, diperpanjang hingga 15 Desember.
Dengan adanya hal ini, ia mengatakan bahwa pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk dapat memanfaatkan momen tersebut. Karena banyak keuntungan yang didapatkan masyarakat.
"Karena, pada saat penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut diberlakukan, masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja. Sedangkan dendanya dihapus 100 persen," jelas dia.
Tidak itu saja, tambahnya, selain denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dihapuskan, Bapenda juga memberi diskon 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penulis: Rivo Wijaya
Editor: Yusni Fatmah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :