DUMAI - Kepolisian Resort (Polres) Dumai melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dumai, melakukan kegiatan Preemtif, Preventif dan Gakkum di Wilayah Kota Dumai, Sabtu malam (1/8/2020).
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kasat Lantas Polres Dumai AKP Agustinus Chandra Pietama, S.H, S.I.K mengungkapkan, memasuki hari ke - 10 Operasi Patuh Lancang Kuning 2020, Polres Dumai mengawali kegiatan Preemtif, Preventif dan Gakkum dengan apel malam, sekitar Pukul 19.30 WIB di Pos Patroli Bundaran Jalan Puteri Tujuh Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.
Dijelaskan Kasat Lantas, melalui Preemtif, Satlantas Polres Dumai memberikan himbauan, melaksanakan sosialisasi dan penerangan keliling (Penling) berkenaan dengan protokol kesehatan cegah covid-19 serta keselamatan berlalu lintas.
Preventif yakni melaksanakan patroli ke sejumlah kawasan rawan kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) terutama pada daerah perbatasan maupun dalam kota.
Tak hanya itu, patroli dalam kota juga bertujuan untuk mengantisipasi lokasi-lokasi keramaian masyarakat termasuk mengantisipasi parkir kendaraan yang berlapis.
Sementara Gakkum yakni melaksanakan penindakan sesuai dengan 8 aturan prioritas Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 Polres Dumai, yaitu pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
Berkendara sambil menggunakan handphone, berkendara melawan arus, Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Pengemudi di bawah umur, Penggunaan TNKB Tidak Sesuai spektek, Penggunaan knalpot tidak standar dan Pengendara tidak menggunakan masker.
Apabila pengendara tidak menerapkan protokol kesehatan cegah covid-19 yakni tidak menggunakan masker, maka personil Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 Polres Dumai akan memberikan teguran guna mengingatkan para pengendara untuk tetap memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan cegah covid-19.
Kasat Lantas Polres Dumai AKP Agustinus Chandra Pietama, S.H, S.I.K, menegaskan, bila pengendara tidak mematuhi peraturan keselamatan berlalu lintas, maka akan segera dilakukan penindakan dengan cara ditilang.
"Berkenaan dengan banyaknya anak dibawah umur yang telah mengendarai kendaraan bermotor apalagi dimasa pandemi Covid-19 yang mana anak-anak diminta untuk tetap belajar di rumah, seharusnya sudah tidak ada lagi kegiatan diluar rumah. Diharapkan adanya kerja sama dari orangtua agar lebih mengawasi anak-anak mereka terutama anak dibawah umur untuk tidak memberikan izin mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat," ungkapnya.
Sementara itu, pada pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 sampai saat ini Polres Dumai telah mengamankan sebanyak 87 unit barang bukti ranmor dengan total pelanggar 296 serta sisanya surat surat kendaraan yang didominasi oleh pengendara dibawah umur.
Penulis: Bambang
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :