Sesuai SKB Menteri, Pemprov Riau Kurangi Anggaran Modal dan Jasa 35 Persen dari APBD
Senin, 20 Juli 2020 - 12:17:23 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah melakukan pengurangan anggaran sebesar 35 persen yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2020, terkait adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI tentang penyesuaian anggaran untuk belanja modal dan jasa.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE, Senin (20/7/2020).
Penyesuaian tersebut dilakukan pada pergeseran anggaran tahap ketiga. "Dan sebelumnya, Pemprov Riau telah melakukan pergeseran anggaran tahap pertama dan kedua sebesar Rp473 miliar," ucapnya.
Karena adanya SKB tersebut, Indra mengaku telah melakukan penyesuaian anggaran. "Dimana kita diminta melakukan pengurangan anggaran sebesar 50 persen dari APBD untuk belanja modal dan jasa,"jelasnya.
Tetapi, jelas Indra, kemampuan Pemprov Riau untuk melakukan pengurangan anggaran sebesar 50 persen tersebut belum mampu dilakukan secara maksimal. Dikarenakan sebagian kegiatan yang bersumber dari APBD Riau 2020 sudah terlaksana.
"Sehingga setelah dikalkulasikan kita hanya mampu melakukan penyesuaian sebesar 35 persen," ungkapnya.
Maka dari itu, dengan adanya penyesuaian 35 persen anggaran APBD, pendapatan Pemprov Riau yang awalnya sebesar Rp10,2 triliun, sekarang turun menjadi Rp8,4 triliun atau berkurang sebesar Rp1,7 triliun.
"Dan kondisi ini lah yang kita alami pada masa pandemi Covid-19. Dimana sektor keuangan kita sangat terganggu," tuturnya.
Penulis : Rivo Wijaya
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :