Gugus Tugas Riau Dukung Perwako PHB dengan Sanksi, Segera Lakukan Swab Massal 2 Klaster Pekanbaru
PEKANBARU - Mengingat angka kasus positif Covid-19 Riau, khususnya kota Pekanbaru yang dalam 3 hari belakangan ini meningkat drastis, Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Riau dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru telah melakukan koordinasi dan menyatukan persepsi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Ya tadi kita telah meggelar rapat bersama Tim Gugus Tugas Pemko Pekanbaru, untuk saling berkoordinasi mecari benang merah (kesepahaman) guna melakukan percepatan penanganan Covid-19 untuk bisa efektif memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi, saat konferensi pers, Rabu (24/6/2020) sore di Gedung Daerah.
"Alhasil, tadi kita sudah temukan kesepahaman bahwa kita akan mengoptimalkan langkah - langkah dan rencana aksi yang telah dibuat oleh tim gugus tugas Pekanbaru untuk dapat mengoptimalkan Perwako Nomor 104 Tahun 2020 yang efektif dari tanggal 10 Juni yang lalu sampai 30 Juni mendatang," ucapnya.
Maka dari itu, sambung Syahrial, pada tanggal 26 Juni 2020 nanti, Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Riau bersama Tim Gugus Tugas Kota Pekanbaru akan melakukan tes swab massal pada klaster yang cukup menonjol di Pekanbaru.
Disebutkannya, di Pekanbaru memiliki dua klaster yang cukup menonjol. Di antaranya klaster Palembang (Kantor Camat Bukit Raya) dan Cluster Sukaramai (BRI).
"Selain itu, kita memandang masih perlu untuk memperluas cakupan untuk tes ini sendiri untuk mengidentifikasi daerah - daerah lain dan tempat - tempat yang belum terjangkau tetapi memiliki potensi sebagai daerah atau tempat memungkinkan terjadinya penularan," jelasnya.
Disamping itu, ucap Syahrial lagi, Gugus Tugas Provinsi Riau dukung sepenuhnya Pemko Pekanbaru untuk segera menerapkan Perwako serta dengan sanksinya.
"Dan mudah - mudahan dengan diberlakukannya Perwako Perilaku Hidup Baru untuk masyarakat produktif dan aman Covid-19 kota Pekanbaru ini, bisa di patuhi dan dipahami bersama," harapnya.
Ia juga menyampaikan untuk tim penegakan Perwako telah dibentuk oleh Pemko yang akan turun langsung ke lapangan untuk menerapkan ketentuan yang ada dalam Perwako tersebut. "Mereka akan memberikan teguran bahkan tindakan di lapangan bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan," sebutnya.
"Gugus Tugas Riau nantinya akan backup dari bidang operasi yang ada di Gugus Tugas Riau, yang terdiri dari Polda, Danrem, Disperindag, Dinkes, Satpol PP, Dishub untuk menyisir yang tadi sudah kita identifikasi dan prioritas adalah pasar tradisional, mal, cafe dan tempat hiburan," ujarnya.
"Untuk pelaksanaannya sendiri akan dilakukan dalam waktu dekat dan secara terus menerus. Bagi para pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menyediakan orang yang berkunjung untuk hidup bersih akan dikenakan sanksi sebesar Rp30 Juta," ucapnya.
Saat ditanya apakah Pekanbaru akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, Syahrial menjawab belum ada usulan untuk penegakan PSBB kembali.
"Untuk sekarang kita akan menegakkan Perwako 104 yang mengatur bagaimana perilaku hidup baru dan masyarakat produktif dan aman covid-19," tuturnya.
Penulis : Rivo Wijaya
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :