JAKARTA-Presiden Jokowi melarang masyarakat mudik saat pandemi virus corona demi mencegah penularan yang makin meluas. Namun masih banyak masyarakat yang curi-curi kesempatan untuk mudik dengan dalih kampung halamannya belum menerapkan PSBB.
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, larangan mudik itu berlaku untuk semua wilayah di Indonesia, tak hanya di daerah-daerah yang telah menerapkan PSBB saja.
"Kalau pemerintah itu mengumumkannya umum tidak boleh mudik, tidak ada (khusus wilayah) PSBB atau ada, itu yang diputuskan pemerintah," jelas Mahfud MD saat live streaming bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Sabtu (25/4).
Meski demikian, Mahfud tak menampik daerah-daerah yang belum menerapkan PSBB masih bisa menerima kedatangan pemudik, namun harus melaksanakan protokol kesehatan dan pengawasan ketat bagi pendatang. Pemudik pun akan ditetapkan sebagai orang dalam pengawasan (ODP).
"Tapi dalam praktik mungkin ada kebijakan-kebijakan tertentu, di mana orang di luar Jawa itu, misalnya ada yang belum dimasukin COVID tapi antarkecamatan/kabupaten yang masih aman mungkin saja bisa (mudik)," jelasnya.
Namun yang jelas, menurut Mahfud, pemerintah bisa melarang mudik di seluruh wilayah Indonesia.
"Tapi intinya pemerintah itu bisa melarang di mana pun karena itu berlaku di seluruh Indonesia, bisa dilarang di mana pun, seluruh Indonesia," tegasnya.
Mahfud menjelaskan larangan mudik mulai berlaku Jumat (24/4) kemarin, meski di awal-awal pelaksanaannya masih ada pelanggaran.
Ia menegaskan, bagi masyarakat yang tetap nekat mudik harus siap dengan berbagai risiko yang harus ditanggung, semisal diminta putar balik di tengah jalan oleh petugas.
"Anda lihat seluruh TV menyiarkan orang-orang dipulangkan disuruh balik lagi ke Jakarta, dan yang datang ke Jakarta, dengan segala risiko bagi yang melakukannya itu urusan dia. Pokoknya anda tidak boleh keluar Jakarta, balik (ke daerah) berangkatnya, yang masuk juga disuruh balik," ungkapnya di kumparan.
Menurut Mahfud, penegakan larangan mudik akan diperketat seiring berjalannya waktu.
"Mulai berlakunya kemarin, mungkin semakin ketat setiap hari di dalam penegakannya oleh aparat," pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :