KPID Riau Minta Evaluasi Program Siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui Satelit
Rabu, 18 Maret 2020 - 14:52:39 WIB
PEKANBARU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau mendesak Kementrian Komunikasi dan Informatika serta Komisi Penyiaran Indonesia untuk melakukan evaluasi mendalam atas program siaran lembaga penyiaran berlangganan melalui satelit.
Pasalnya masih terdapat pelanggaran program siaran dan bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran No 32 Tahun 2002 serta, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta Peraturan Pemerintah RI No 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No 41 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan penyiaran berlangganan melalui satelit, kabel dan teristerial dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 tentang persyaratan program siaran dalam perizinan dan penyelenggaraan lembaga penyiaran berlanganan.
Penyebaran informasi terutama lembaga penyiaran televisi swasta maupun televisi berjaringan yang teresterial tidak merata hanya terpusat di ibukota provinsi Riau yakni Kota Pekanbaru sementara 11 kabupaten kota merupakan daerah blank sport area atau tidak terjangkau siaran teristerial televisi swasta.
Sementara itu negara sudah menjamin bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Menyikapi tidak meratanya Lembaga Penyiaran televisi swasta di kabupaten dan kota, menjadikan sebuah peluang bisnis bagi lembaga penyiaran berlangganan melalui satelit untuk hadir menjual produknya di Provinsi Riau karena jangkauannya mencangkup seluruh Indonesia.
Menurut Komisioner KPID Riau Bidang Pengawasan dan Isi Siaran, Widde Munadir Rosa mengatakan dari hasil pengamatan dan pemantauan di rumah pelanggan yang menggunakan lembaga penyiaran berlanganan melalui satelit di Provinsi Riau, banyak terjadi pelanggaran terutama program siaran yang berasal dari luar negeri.
Sejumlah pelanggaran yang hampir setiap hari di temukan dari program siaran dari luar negeri yang ditayangkan di LPB Satelit diantaranya terdapat tayangan kekerasan, tidak terdapat simbol klasifikasi tayangan, adanya tayangan berbau pornografi, tidak adanya sulih bahasa serta iklan luar negeri yang tidak digantikan dengan iklan dalam negeri.
Menyikapi temuan pelanggaran program siaran di LPB Satelit KPID Riau, terus melalakuan kordinasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, karena ranah pengawasan dan pemberian sanksi. Permasalahan yang selama ini terjadi, apakah LPB Satelit melakukan perubahan data program siaran terutama dari program siar dari luar negeri atau program siaran premium mereka yang masuk ke Indonesia ke pada Kementrian Komunikasi dan Informatika.
Sejauh mana pengawasan Kementrian Kominfo bersama Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dalam melakukan filter terhadap program siaran luar negeri yang melanggar aturan yang berlaku di Indonesia?
Seluruh program siaran yang ada di lembaga penyiaran berlangganan wajib memiliki hak siar dari pemilik program, melakukan evaluasi program siaran luar negeri di Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit yang masuk ke Indonesia apakah sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku di Indonesia
Dirinya berharap dengan adanya kekuatan bersama Kementerian Kominfo serta Komisi Penyiaran Indonesia dalam melakukan proses filter program siaran yang ada di lembaga penyiaran berlangganan melalui satelit, dapat mewujudkan siaran sehat. Sehingga aman di komsumsi seluruh tayangan baik informasi, hiburan dan lainya bagi masyarakat Indonesia.
Jika aturan ini tidak diindahkan juga oleh lembaga penyiaran berlangganan melalui satelit, sanksi ringan bahkan berat menanti mereka dari teguran tertulis, penghentian program siaran, sanksi administrasi, rekomendasi tidak mendapatkan perpanjangan izin atau bahkan pencabutan izin.(rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau Genjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
|
|
Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
|
Komentar Anda :