www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hasil Lengkap Liga Inggris: Liverpool Tumbang, Manchester United Perkasa!
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


BPN Anjurkan Masyarakat Buat Sertifikat Tanah Melalui PTSL, Lebih Murah dan Transparan
Senin, 13 Januari 2020 - 16:51:46 WIB

PEKANBARU - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Riau, M. Syahrir menganjurkan masyarakat untuk mendaftarkan atau membuat sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sebab, belum adanya jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah seringkali menjadi pemicu sengketa dan konflik di berbagai wilayah. "Maka dari itu sertifikat menjadi sangat penting untuk bukti kepemilikan atas tanah tersebut," sebut M.Syahrir dalam acara percepatan kegiatan TORA, Senin (13/1/2020) siang di Balai Serindit.

"Sebab itu, untuk mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN, meluncurkan program strategis berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta biaya pendaftarannya pun lebih terjangkau," jelas Syahrir.

Selain itu, PTSL juga merupakan solusi pendaftran tanah yang lebih efektif dan efisien sekaligus sebagai sarana peningkatan kualitas data pendaftaran tanah di Indonesia,

"Sedangkan menggunakan metode pendaftaran tanah melalui Sparagis, dibutuhkan waktu selama 79 tahun untuk prosesnya. Selain itu, pendaftaran tanah hanya terbatas berdasarkan jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan, sehingga bidang tanah yang diukur bisa berpencar melalui data Yuridis," terangnya.

Serta, lanjut Syahrir, tidak mengakomodir adanya peningkatan kualitas data pendaftaran tanah, bagi tanah-tanah yang telah terdaftar.

Disebutkannya, PTSL merupakan pendaftaran tanah yang pertama kalinya, dilakukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan.

Ia menyebutkan, kelengkapan bukti kepemilikan adalah syarat utama dimulainya proses sertifikasi tanah, adapun proses lainnya melakukan pengukuran dan pemetaan luas, bentuk dan letak bidang tanah.

"Pengumpulan bukti kepemilikan, atau penguasaan bidang tanah yang dimiliki masyarakat, pengumuman, kemudian proses penegasan hak sekaligus pemberian hak atas tanah negara dalam buku tanah, setelah itu barulah penerbitan sertifikat tanah," urainya lagi.

"Dengan adanya PTSL, penerbitan sertifikat dapat lebih cepat, mudah dan transparan sekaligus dalam rangka mendukung sertifikat tanah untuk rakyat," pungkasnya.

Penulis : Rivo Wijaya
Editor : Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Liverpool secara mengejutkan kalah 0-2 melawan Everton dalam lanjutan Liga Inggris.
Hasil Lengkap Liga Inggris: Liverpool Tumbang, Manchester United Perkasa!
Pemain Atalanta saat menghadapi Fiorentina dalam semifinal leg kedua Coppa Italia di Stadion Gewiss Bergamo pada Kamis (25/4/2024) dini hari WIB. Atalanta Bentrok Juventus di Final Coppa Italia 2023/2024
Bupati Siak, Alfedri.Maju kembali Pilkada Siak, Alfedri daftar ke PKB
Festival seks di Korea SelatanFestival seks di Korea Selatan Foto: BBC.Festival Seks Pertama dan Terbesar Digelar di Korea Selatan
Sayembara maskot dan jingle Pilgubri 2024 (foto:kpuriau) Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024
  SUV 7-Seater Citroën C3 Aircross .SUV 7-Seater Citroën C3 Aircross Resmi Meluncur, Harga di Bawah Rp 300 Juta
Kalender tanggal merah dan cuti bersama pada bulan Mei 2024.Hore Libur, Total Ada 9 Hari Tanggal Merah dan Cuti Bersama pada Bulan Mei
Pj Gubernur Riau SF HariyantoPemprov Riau Matangkan Persiapan Event Bangga Buatan Indonesia
Buang sampah sembarangan.(ilustrasi/int)DLHK Pekanbaru Intensifkan Penegakan Jam Buang Sampah
ilustrasi8 Tips Biar Lantai Rumah Kamu Wangi Abis Lebaran
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved