www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hore Libur, Total Ada 9 Hari Tanggal Merah dan Cuti Bersama pada Bulan Mei
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kepala BKD Sebut PIP Sebagai Pedoman Pemerintah Nilai Standar ASN
Senin, 25 November 2019 - 15:45:02 WIB

PEKANBARU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau menggelar acara sosialisasi peraturan pemerintah nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian ASN sekaligus Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau, Senin (25/11/2019) di Hotel Furaya Pekanbaru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan menyampaikan bahwa Pengukuran Indeks Profesionalitas (PIP) merupakan salah satu pedoman bagai instansi pemerintah dengan tujuan adanya standar bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengukur atau menilai ASN

Sambungnya, dalam melakukan penilaian PIP pada ASN, harus dilakukan secara sistematis, terukur dan juga berkesinambungan, supaya tidak terjadi kesenjangan.

"Selain itu, sambung Ikhwan, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai, merupakan salah satu objektivitas pembinaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan sistem prestasi dan juga jenjang karier.

"Maksudnya, penilaian kinerja pegawai (PNS) tersebut dilihat pada kinerja tingkat individu, tingkat unit sekaligus organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan juga hasil yang dicapai serta sikap dari PNS itu sendiri juga menjadi acuan," terangnya.

"Untuk dapat merealisasikan hal ini, setiap instansi pemerintah harus menerapkan sistem menajemen kinerja pada PNS, di antaranya harus ada perencanaan kinerja, pembinaan kinerja, pelaksanaan pembinaan pemantauan kinerja, penilaian dan tindak lanjut serta sistim informasi kinerjas PNS," terangnya.

"Dan semoga kedepannya, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 ini bisa kita realisasikan dengan baik," tutupnya.

Penulis : Rivo Wijaya
Editor : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kalender tanggal merah dan cuti bersama pada bulan Mei 2024.Hore Libur, Total Ada 9 Hari Tanggal Merah dan Cuti Bersama pada Bulan Mei
Pj Gubernur Riau SF HariyantoPemprov Riau Matangkan Persiapan Event Bangga Buatan Indonesia
Buang sampah sembarangan.(ilustrasi/int)DLHK Pekanbaru Intensifkan Penegakan Jam Buang Sampah
ilustrasi8 Tips Biar Lantai Rumah Kamu Wangi Abis Lebaran
Kafilah Siak di MTQ ke-42 Riau di Kota Dumai.(foto: diana/halloriau.com)Mantap, Kafilah Siak Masuk Final 8 Cabang Lomba MTQ ke-42 Riau
  Bupati Siak, Alfedri.Maju kembali Pilkada Siak, Alfedri daftar ke PKB
Festival seks di Korea SelatanFestival seks di Korea Selatan Foto: BBC.Festival Seks Pertama dan Terbesar Digelar di Korea Selatan
Sayembara maskot dan jingle Pilgubri 2024 (foto:kpuriau) Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024
Proses PPDB 2024.(ilustrasi/int)Disdik Pekanbaru Gandeng 3 OPD dalam PPDB 2024/2025
Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan (foto:rinai/halloriau)Isu Gelombang Lanjutan Pejabat Pemprov Riau Mundur Berjamaah, Anggota DPRD Riau: Ada yang Tidak Beres
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved