PEKANBARU - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibuka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pada tahap ini, pendaftaran hanya dibuka empat hari yakni 13-16 Februari 2019. Pendaftaran bisa dilakukan melalui ssp3k.bin.go.id.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, bahwa formasi yang dibuka untuk PPPK tahun ini, yakni tenaga guru atau pendidik. Dengan kualifikasi pendidikan sarjana S-1 atau D-IV.
Nantinya, unit kerja penempatan bagi PPPK ini, akan disebar di SMA dan SLB Negeri yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Riau.
"Jumlah yang dibutuhkan itu 156 orang. Semuanya tenaga guru," kata Ikhwan di Pekanbaru, Jumat (15/2).
Dilansir dari cakaplah.com, adapun tahapan pendafataran PPPK ini, sebagai berikut: pendaftaran online berlangsung selama 13-16 Februari 2019 dan tahapan verifikasi administrasi pada 14-17 Februari 2019. Kemudian, hasil verifikasi administrasinya akan diumumkan pada 18 Februari 2019.
Sementara, pelaksanaan testnya akan dilaksanakan pada 23-24 Februari 2019, pengolahan nilai pada 25-28 Februari 2019, dan pengumuman hasil akhirnya pada 1 Maret 2019.
"Silakan ikuti tahapan seleksinya, jangan sampai ketinggalan," ungkap Ikhwan.
Sementara itu, untuk formasi yang lain yang bakal diterima untuk PPPK di lingkungan Pemprov Riau, yakni tenaga Kesehatan dan Pertanian. Pemprov Riau masih menunggu surat resmi dari Kemenpan RB.
“Formasi yang lain belum asa petunjuknya. Sekarang baru untuk guru yang ada di masing-masing daerah. Untuk tenaga kesehatan dan pertanian kita menunggu juknisnya,” kata Ikhwan.
Pada kesempatan tersebut Ikhwan mengingatkan kepada para calon pelamar PPPK, bahwa pihaknya tidak menerima pungutan apapun dari pelamar. Jika ditemukan silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib.
“Tidak ada pungutan dalam pendaftaran, ikuti saja aturan yang ada dalam persyaratan pendaftaran,” tutup Ikhwan.
Sebelumnya, Sekda Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, mengatakan, untuk kepastian penerimaan calon PPPK pihaknya siap menerima. Termasuk dalam hal pembayaran gaji bagi pegawai PPPK yang akan diterima.
“Untuk pembayaran gaji mereka bisa dikonsolidasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU), jadi tak masalah. Makanya kita akan mengusulkan ke pusat, karena secara nasional belum ada ketetapan. Karena waktu rapat di Batam belum jelas, banyak daerah-daerah yang menolak," tambahnya.
Dijelaskan Sekda, langkah penerimaan pegawai PPPK merupakan langkah yang baik, dan ia menganggap positif adanya sejumlah daerah yang merasa keberatan. Namun untuk Riau memang sangat membutuh tenaga pendidikan, sesuai dengan formasi yang diberikan bagi Riau.
"Daripada kita membayar guru honor, mendingan kita bayar secara resmi melalui PPPK yang bersumber dari DAU. Kan lebih bagus, sehingga peranan komite bisa berkurang, makanya kita ambil positifnya saja, sebab segala sesuatu pasti ada manfaatnya bagi daerah," kata Sekda beberapa hari yang lalu. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)