Hanya Inhu yang Tak Tuntas Tetapkan UMK, Disnakertrans Provinsi Tunggu hingga Januari
Jumat, 28 Desember 2018 - 14:49:33 WIB
PEKANBARU - Hingga saat ini, hanya Kabupaten Indragiri Hulu yang belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Rasidin Siregar.
Sedangkan 11 kabupaten/kota lainnya di Riau, sudah menetapkan sejak jauh-jauh hari.
Dilansir dari tribunpekanbaru.com, menurut Rasidin persoalannya disebabkan karena belum adanya kesepakatan Dewan Pengupahan setempat. Ada perbedaan persepsi soal nilai UMK Inhu.
"Inhu belum (menetapkan UMK) sampai sekarang, " ujar Rasidin Siregar, Jumat (28/12/2018).
Sebagai perpanjangan tangan pusat di daerah, Pemerintah Provinsi Riau melalui Disnaker juga kata Rasidin, sudah mengingatkan Kepala Disnakertrans Inhu terkait untuk tidak membiarkan berlarut-larut.
"Namun belum ada juga perkembangan. Hal ini bukanlah persoalan yang harus berlarut-larut. Saya kan sudah ingatkan kepala dinasnya," ujarnya.
Seharusnya kata Rasidin, jika tidak ada kesepakatan antara Dewan Pengupahan, mestinya pemerintah setempat harus berinisiatif untuk mengadakan rapat voting. Kuncinya ada pada pemerintah setempat, apalagi sudah ada dasar penetapan UMK.
"Sebenarnya ini tak sulit. Mereka adakan rapat dengan Dewan Pengupahan. Kalau tidak juga tuntas, ambil saja voting. Voting itu pasti ada yang menang, kam sudah ada dasar penetapan upah, " jelas Rasidin.
Secara aturannya pada Januari sudah selesai penetapan UMK dan mulai diterapkan. Oleh karena itu, Rasidin memberi waktu kepada Pemkab Inhu hingga Januari untuk menetapkan UMK.
Jika tak juga ditetapkan, maka UMK Inhu 2019 harus kembali ke UMK 2018.
"Saya beri waktu sampai Januari. Kalau tidak ditetapkannya, UMK 2018 yang akan kembali diberlakukan. Yang rugi siapa kan pekerja, "ujar Rasidin. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :