Wagub Wan Thamrin Langsung Jadi Plt Gubernur Gantikan Andi Rachman
Kamis, 20 September 2018 - 13:13:45 WIB
PEKANBARU - Kepala Daerah atau Wakil kepala daerah (KDH/WKDH) yang ikut kontestasi Pileg harus mengundurkan diri, terhitung sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai DCT. Dan yang bersangkutan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya. Hal Ini sesuai dengan Ketentuan dalam Penjelasan Pasal 240 huruf k UU No. 7/2017.
KDH dan/atau WKDH menyampaikan dokumen pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali kepada KPU sebagaimana amanat Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU No. 20/2018.
Dilansir dari TrubunPekanbaru.com, dokumen pengunduran diri tersebut, disampaikan juga kepada DPRD Provinsi Riau untuk selanjutnya diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
"Jika surat pengunduran diri tersebut tidak disampaikan kepada DPRD maka berdasarkan DCT yang ditetapkan oleh KPU, DPRD melakukan rapat paripurna pengusulan pemberhentian KDH dan/atau WKDH," ujar Sony Soemarsono.
Selanjutnya Berita Acara dan Risalah Rapat Paripurna tersebut menjadi bagian dokumen pendukung saat mengusulkan pemberhentian Gub dan/atau Wagub kepada Presiden melalui Menteri.
"Jika hanya Kepala Daerah yang ikut kontestasi Pileg maka setelah ditetapkannya DCT dan menunggu terbitnya Keppres atau SK Mendagri tentang pemberhentian Kepala Daerah maka Wakil Kepala daerah secara langsung menjadi Plt, untuk melaksanakan tugas dan wewenang dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, "jelas Sony.
Dalam hal Keppres atau SK Mendagri tentang Pemberhentian Kepala daerah telah diterbitkan dan diterima, maka DPRD melakukan Rapat Paripurna untuk mengumumkan pengusulan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana amanat Pasal 173 UU No.10/2016.
"Dokumen usulan Wagub menjadi Gub tersebut disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri untuk diterbitkan Keppres,"ujar Sony.
Tindaklanjut setelah dilaksanakan pelantikan Gubernur maka dilakukan pengisian jabatan Wagub, jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan.
Sebaliknya jika sisa masa jabatan kurang dari 18 Bulan maka tidak dilakukan pengisian jabatan Wagub.
Sementara itu Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman saat dikonfirmasi mengatakan sebagaimana diketahui Ia sudah jelas maju dan mendaftar Caleg DPR RI atas Intruksi partai.
"Sekarang menunggu DCT, finalnya nanti saat DCT keluar, "ujar Andi Rachman sapaan akrabnya Gubernur beberapa waktu lalu. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :