www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Persetujuan Formasi PPPK 2024 dari Pusat
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Wagub Wan Thamrin Langsung Jadi Plt Gubernur Gantikan Andi Rachman
Kamis, 20 September 2018 - 13:13:45 WIB

PEKANBARU -  Kepala Daerah atau Wakil kepala daerah (KDH/WKDH) yang ikut kontestasi Pileg harus mengundurkan diri, terhitung sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai DCT. Dan yang bersangkutan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya. Hal Ini sesuai dengan Ketentuan dalam Penjelasan Pasal 240 huruf k UU No. 7/2017.


KDH dan/atau WKDH menyampaikan dokumen pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali kepada KPU sebagaimana amanat Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU No. 20/2018.

Dilansir dari TrubunPekanbaru.com, dokumen pengunduran diri tersebut, disampaikan juga kepada DPRD Provinsi Riau untuk selanjutnya diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD.

"Jika surat pengunduran diri tersebut tidak disampaikan kepada DPRD maka berdasarkan DCT yang ditetapkan oleh KPU, DPRD melakukan rapat paripurna pengusulan pemberhentian KDH dan/atau WKDH," ujar Sony Soemarsono.

Selanjutnya Berita Acara dan Risalah Rapat Paripurna tersebut menjadi bagian dokumen pendukung saat mengusulkan pemberhentian Gub dan/atau Wagub kepada Presiden melalui Menteri.

"Jika hanya Kepala Daerah yang ikut kontestasi Pileg maka setelah ditetapkannya DCT dan menunggu terbitnya Keppres atau SK Mendagri tentang pemberhentian Kepala Daerah maka Wakil Kepala daerah secara langsung menjadi Plt, untuk melaksanakan tugas dan wewenang dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, "jelas Sony.

Dalam hal Keppres atau SK Mendagri tentang Pemberhentian Kepala daerah telah diterbitkan dan diterima, maka DPRD melakukan Rapat Paripurna untuk mengumumkan pengusulan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana amanat Pasal 173 UU No.10/2016.

"Dokumen usulan Wagub menjadi Gub tersebut disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri untuk diterbitkan Keppres,"ujar Sony.

Tindaklanjut setelah dilaksanakan pelantikan Gubernur maka dilakukan pengisian jabatan Wagub, jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan.

Sebaliknya jika sisa masa jabatan kurang dari 18 Bulan maka tidak dilakukan pengisian jabatan Wagub.

Sementara itu Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman saat dikonfirmasi mengatakan sebagaimana diketahui Ia sudah jelas maju dan mendaftar Caleg DPR RI atas Intruksi partai.

"Sekarang menunggu DCT, finalnya nanti saat DCT keluar, "ujar Andi Rachman sapaan akrabnya Gubernur beberapa waktu lalu. (*)




   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi Pemko Pekanbaru menunggu persetujuan formasi PPPK 2024 (foto/int)Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Persetujuan Formasi PPPK 2024 dari Pusat
Kapolda Riau, Irjen Iqbal kerahkan ribuan personel gabungan selama Ops KLK (foto/int)3.508 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Ops Ketupat Lancang Kuning 2024
Telkomsel bersiap antisipasi lonjakan trafik selama RAFI 2024 (foto/ist)Antisipasi Lonjakan Trafik di RAFI 2024, Telkomsel Perkuat Kesiapan Infrastruktur Konektivitas
Mahmuzin Taher tampak menyapa warga saat turun ke jalan membagikan paket takjil.Mahmuzin Taher Bagikan Takjil untuk Pengendara di Selat Panjang
Penyerahan bantuan dari Telkomsel.Ajak Pelanggan Kedepankan Semangat Kebersamaan Raih Keberkahan, Ini yang Dilakukan Telkomsel
  Pj Gubri, SF Hariyanto minta tidak ada lagi jalanan berlubang saat puncak mudik (foto/int)Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
Pemprov Riau sudah siapkan dana untuk pencairan THR PNS dan PPPK (foto/ilustrasi)Pemprov Riau Siapkan Rp170 M untuk Bayar THR PNS dan PPPK
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal (foto:ist)Tak Perlu Rapat Fraksi, Pimpinan DPRD Pekanbaru Segera Usulkan Nama Calon Pj Walikota
DPRD Pekanbaru belum ada membahas nama usulan Pj Walikota yang baru (foto/int)Deadline Tinggal 3 Hari, DPRD Masih Belum Bahas Nama Calon Pj Walikota Pekanbaru
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita (foto/int)Warga Pekanbaru Tak Perlu Legalisir Dokumen Kependudukan, Kadisdukcapil: Sudah Ada Barcode
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved