Sosialisasikan UU 18 Tahun 2009 jo UU 41 Tahun 2014
Mau Sembelih Sapi Betina? Pikir Dulu Kalau Tak Mau Dipidana dan Denda Rp300 Juta
Selasa, 18 September 2018 - 16:29:41 WIB
PASIR PANGARAIAN - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Distanak Keswan) Provinsi Riau, gencar mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang larangan menyembelih sapi/ kerbau betina produktif.
Sosialisasi sama kini juga telah dilakukan Distanak Keswan Riau di Kabupaten Rohul baru baru ini, dihadiri para Bhabinkamtibmas dan UPTD. Kemudian, menindaklanjuti hal itu, Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Rohul terjunkan petugas dibantu Bhabinkamtibmas agar sosialisasikan larangan ke masyarakat untuk tidak menyembelih sapi/kerbau betina produktif.
Ditegaskan Sekretaris Disnakbun Rohul CH. Agung Nugroho STP didampingi Kasi Perbibitan dan Produksi Ahmad Junaidi SPT, Selasa (18/9/2018), bahwa UU Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014, sebagai salah satu upaya pemerintah pusat yang diedarkan ke kabupaten/ kota meningkatkan serta Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwap).
Upsus Siwap tersebut kata Agung, upaya pemerintah mencapai target nasional populasi sapi atau kerbau di kabupaten/ kota. Sementara, target populasi sapi di Kabupaten Rohul 4.200 ekor untuk Inseminasi Buatan (IB) atau kawin suntik.
Agung mengatakan, sosialisasi UU larangan menyembelih sapi/ kerbau betina produksi sendiri sudah memasuki tahun kedua, dan sasaran sosialisasi ke seluruh kecamatan dan desa yang ada di Kabupaten Rohul.
Ungkap Agung, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014, masyarakat yang dengan sengaja menyembelih sapi/ kerbau betina produktif akan dikenakan sanksi pidana 1 sampai 3 tahun, dan denda antara Rp100 juta hingga Rp300 juta.
Kemudian, bagi yang menganiaya atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/ atau tidak produktif, maka akan dikenakan sanksi pidana 1 sampai 6 bulan dan denda antara Rp1 juta hingga Rp5 juta.
Agung mengimbau, agar masyarakat atau peternak di Rohul tidak menyembelih sapi/ kerbau betina produktif. Bila terjadi indikasi tindak pidana, maka untuk penegakan hukum akan dilakukan Polri.
“Hingga kini belum ada ditemukan sapi betina atau kerbau betina produktif yang disembelih," tegas Agung.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :