www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Barcelona Vs Valencia: Comeback, Los Cules Menang 4-2
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sosialisasikan UU 18 Tahun 2009 jo UU 41 Tahun 2014
Mau Sembelih Sapi Betina? Pikir Dulu Kalau Tak Mau Dipidana dan Denda Rp300 Juta
Selasa, 18 September 2018 - 16:29:41 WIB

PASIR PANGARAIAN - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan ‎(Distanak Keswan) Provinsi Riau, gencar mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang larangan menyembelih sapi/ kerbau betina produktif.

‎Sosialisasi sama kini juga telah dilakukan Distanak Keswan Riau di Kabupaten Rohul baru baru ini, dihadiri para Bhabinkamtibmas dan UPTD. Kemudian, menindaklanjuti hal itu, Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Rohul terjunkan petugas dibantu Bhabinkamtibmas agar sosialisasikan larangan ke masyarakat untuk tidak menyembelih sapi/kerbau betina produktif.

Ditegaskan Sekretaris Disnakbun Rohul CH. Agung Nugroho STP didampingi Kasi Perbibitan dan Produksi Ahmad Junaidi SPT, Selasa (18/9/2018), bahwa UU Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014, sebagai salah satu upaya pemerintah pusat yang diedarkan ke kabupaten/ kota meningkatkan serta Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwap).

Upsus Siwap tersebut kata Agung, upaya pemerintah mencapai target nasional populasi sapi atau kerbau di kabupaten/ kota. Sementara, target populasi sapi di Kabupaten Rohul 4.200 ekor untuk Inseminasi Buatan (IB) atau kawin suntik.

Agung mengatakan, sosialisasi UU larangan menyembelih sapi/ kerbau betina produksi sendiri sudah memasuki tahun kedua, dan sasaran sosialisasi ke seluruh kecamatan dan desa yang ada di Kabupaten Rohul.

Ungkap Agung‎, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014‎, masyarakat yang dengan sengaja menyembelih sapi/ kerbau betina produktif akan dikenakan sanksi pidana 1 sampai 3 tahun, dan denda antara Rp100 juta hingga Rp300 juta.

Kemudian, bagi yang menganiaya atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/ atau‎ tidak produktif, maka akan dikenakan sanksi pidana 1 sampai 6 bulan dan denda antara Rp1 juta hingga Rp5 juta.

Agung mengimbau, agar masyarakat atau peternak di Rohul tidak menyembelih sapi/ kerbau betina produktif.‎ Bila terjadi indikasi tindak pidana, maka untuk penegakan hukum akan dilakukan Polri.‎
 
“Hingga kini belum ada ditemukan sapi betina atau kerbau betina produktif yang disembelih," tegas Agung.

Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Yusni Fatimah
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Gol sundulan Robert Lewandowski.Barcelona Vs Valencia: Comeback, Los Cules Menang 4-2
seorang warga dari Desa Tanjung Gemuk berinisial AG (30)  yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umurPolsek Rangsang Amankan Pelaku Pencabulan terhadap Enam Orang Anak di Bawah Umur
Sampah plastik bertebaran di depan Kediaman Walikota Pekanbaru usai nonton bareng AFC U-23, Selasa (30/4/2024) dini hari.(foto: sri/halloriau.com)Sampah Berserakan di Jalan A Yani Pekanbaru Usai Nobar AFC U-23 2024
ilustrasi tangkapan layar zoom.Kemenkumham Akan Berikan Sertifikasi untuk Pelaku Usaha taat HAM
Suasana nobar Piala Asia U-23 2024 Indonesia vs Uzbekistan di Gedung Daerah Riau.(foto: sri/halloriau.com)Balai Serindit Gedung Daerah Riau Bergelora Semangati Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
  Gusra, pemilik Martabak Bangka Limko merasa terbantu dengan KUR BRI (foto/riki)KUR Bantu Martabak Bangka Limko Berkembang dan Tingkatkan Omzet
Ilustrasi AI.10 AI yang Paling Banyak Dicari 2024, Chat GPT di Posisi Puncak
Hasil Indonesia vs Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024. Indonesia Vs Uzbekistan: Garuda Muda Kalah 0-2, Gagal ke Final
Suasana nobar Piala Asia U-23 2024, Indonesia vs Uzbekistan di kediaman Pj Walikota Pekanbaru.(foto: int)Nonton Piala Asia U-23 2024 Bareng Pj Wako Pekanbaru, Ribuan Masyarakat Padati Jalan Ahmad Yani
Husni Thamrin kembalikan formulir pendaftaran calon Bupati Pelalawan 2024 ke Demokrat Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Demokrat, Ini Alasan Husni Thamrin Maju Pilkada Pelalawan 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved