www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
BKSDA Riau Tinjau Lokasi Tapir Masuk Pemukiman di Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Scale Up Jadi Saksi Kesepakatan 14 Warga Teluk Meranti dengan PT. Arara Abadi
Sabtu, 02 Juni 2018 - 12:01:03 WIB

PEKANBARU-Sustainable Social Develpment Partnership (Scale Up) menjadi saksi penandatanganan antara 14 warga Kelurahan Teluk Meranti dan PT. Arara Abadi untuk kesepakatan penyelesaian konflik, Jumat (1/6/2018) di kantor Scale Up Jalan Kenari nomor 15 Pekanbaru.

Penandatanganan ini merupakan salah satu hasil dampingan Scale Up yang sudah berjalan lebih dari 3 tahun.

Direktur Scale Up M Rawa El Amady yang dalam penandatangan penyelesaian konflik ini bertindak sebagai saksi menyebutkan untuk menyelesaikan konflik antara 14 masyarakat Kelurahan Teluk Meranti dengan PT. Arara Abadi, ia seperti mendapatkan durian runtuh.

“Seperti mendapat durian runtuh. Dalam penyelesaian konflik ini kami melewati diskusi-diskusi alot tapi sudah selesai di periode awal saya. Belum sebulan saya menjabat sebagai pimpinan di Scale Up,” ucapnya.

Dalam penyelesaian konflik ini, sebut Rawa, Scale Up membangun komunikasi yang semula tidak berjalan baik antara masyarakat dan perusahaan. Penyelesaian konflik dimulai dengan bersedianya perusahaan menerima kehadiran masyarakat dan sebaliknya.

“Ini yang awalnya kami bangun. Memperjuangkan hak masing-masing tidak lagi harus dengan kekerasan. Bagaimana masing-masing memperjuangkan haknya secara ekual,” tuturnya.

Kemudian, Conflik Resolution Head Sinar Mas Forestry, Hari Cahyono menyebutkan penandatanganan ini diharapkan dapat menjadi harmoni baru antara perusahaan dan masyarakat.

“Harapannya, dengan MoU ini maka kita akan memulai babak baru untuk bangun satu harmoni antara masyarakat dengan perusahaan. Dan dengan program pemberdayaan ekonomi dari perusahaan kepada masyarakat, nantinya dapat menjadi kontribusi tambahan pendapatan masyarakat,” katanya usai menjadi saksi penandatanganan MoU antara PT. Arara Abadi dan masyarakat Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan  Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Dalam MoU tersebut, penyerahan bantuan biaya program pemberdayaan ekonomi akan diserahkan selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari setelah penandatanganan kesepakatan.

Kemudian Yanto, masyarakat Kelurahan Teluk Meranti menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan ini merupakan titik awal agar ke depannya hubungan masyarakat dan perusahaan bisa lebih baik.

“Terima kasih atas kepedulian perusahaan kepada kami. Bertahun-tahun perselisihan akhirnya hari ini selesai juga. Tak ada konflik yang tak bisa diselesaikan,” sebutnya.

Disampaikan Yanto, dalam perjalanan ke depan pihaknya akan terus memantau terkait sosial dan kebijakan-kebijakan pemerintah terutama masalah sumber daya alam, seperti permasalahan lahan gambut yang tak bisa dikelola. Hal tersebut akan ia sampaikan kepada perusahaan.

“Mengkritisi bukan berarti membenci. Orang yang mengkritisi itu orang yang masih sayang dan peduli. Kita bertetangga seharusnya saling memberi dan mengerti. Memberi bukan harus soal duit terus, memberi bisa berupa ilmu dan pengalaman,” pungkasnya.

“Kemarahan keegoan awalnya hanya karena kebuntuan komunikasi saja. Saya minta maaf jika selama penyelesaian konflik ada kata dan perbuatan saya yang tidak berkenan,” lanjutnya.

Untuk diketahui, konflik ini bermula pada tahun 2016 yang disebabkan salah penafsiran mengenai tata batas areal yang berada di lahan seluas 13,2 Ha.

PT. Arara Abadi merupakan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) atas kawasan hutan Tanaman Kehidupan Kelola Lindung yang terletak di distrik Merawang, kelurahan Teluk Meranti, kecamatan Teluk Meranti, kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 743/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.703/MENHUT-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013 diberikan hak atas areal IUPHHK-HTI seluas 299.975 Ha

Kesepakatan ini sendiri bertujuan untuk mendapatkan manfaat secara sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam upaya mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari bagi kedua pihak yang berselisih berdasarkan prinsip pengelolaan hutan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Kesepakatan ini berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai IUPHHK-HTI PT. Arara Abadi berakhir.

Rilis
Editor: Yusni Fatimah


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi tapir besar masuk permukiman penduduk di Pekanbaru (foto/int)BKSDA Riau Tinjau Lokasi Tapir Masuk Pemukiman di Pekanbaru
Pj Gubri, SF Hariyanto menerima piagam penghargaan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Riau, Bambang (foto/int)Pemprov Riau Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 dari Ombudsman
Wabub Pelalawan Nasaruddin menyerahkan penghargaan yang diterima langsung CD Head RAPP F Leohansen Simatupang (foto/ Andy)RAPP Kembali Raih Penghargaan Program CSR Terbaik dalam Musrenbang, Ini Kata Wabup Pelalawan
Diskusi Bertema "Jakarta Pasca Bukan Menjadi Ibukota Republik Indonesia" di Hotel Horison Ultima (foto/ist)Ombudsman Menilai Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus, Meski Ibu Kota Sudah Pindah
Petani sawit Riau diajak berinvestasi emas Antam untuk stabilitas finansial (foto/ilustrasi)Investasi Emas Pilihan Tepat untuk Petani Sawit Riau untuk Mengelola Aset
  Bupati Kepulauan Meranti, Asmar saat meninjau alat penanganan Karhutla (foto/ist)Tetapkan Siaga Bencana, Pemkab Kepulauan Meranti Ingatkan Bahaya Karhutla
Pj Gubri, SF Hariyanto menerima piagam penghargaan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Riau, Bambang (foto/int)Pemprov Riau Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 dari Ombudsman
Pasukan Manggala Agni Daops Siak terlihat melakukan pendinginan terhadap lahan yang terbakarTim Manggala Agni Siang Malam Berjibaku Padamkan Api di Pulau Rangsang
PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggelar buka puasa bersama jurnalis dan perusahaan media di Riau (foto/budy)Perkuat Silaturahmi, PT BSP Buka Puasa Bersama Jurnalis dan Asosiasi Perusahaan Pers
Agung Toyota buka bersama komunitas, media, dan TVC di Pekanbaru (foto/budy)Buka Puasa Bersama Komunitas, TVC dan Media, Agung Toyota Berbagi dengan Anak Yatim
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved