JAKARTA - Rencana pemerintah mempercepat penggunaan kendaraan listrik memasuki babak baru. Nilai insentif pembelian sepeda motor listrik yang sebelumnya diwacanakan mencapai Rp5 juta per unit kini diarahkan menjadi Rp3 juta per motor.
Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp3 triliun untuk mendukung program tersebut.
Kebijakan ini dikaitkan dengan target pengembangan hingga 1 juta sepeda motor listrik produksi dalam negeri.
“Itu programnya sama. Jadi 1 juta itu pasti nggak habis tahun ini kan kalau kita lihat. Kalau nggak salah masing-masing Rp3 juta. (Anggarannya) Rp3 triliun,” ujar Purbaya, Kamis (20/8/2026).
Meski pemerintah menetapkan target besar, Purbaya memperkirakan seluruh anggaran belum akan terserap pada 2026.
Salah satu kendalanya adalah kapasitas industri sepeda motor listrik nasional yang dinilai masih jauh dari target produksi 1 juta unit.
“Kan kapasitas produksi motor nasional belum sampai 1 juta kan. Ada yang cuma 20 ribu. Saya pikir paling 100 ribu sampai akhir tahun,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, realisasi program pada tahun pertama diperkirakan masih berada di bawah target maksimal.
Pemerintah pun akan mengevaluasi tingkat penyerapan anggaran sebelum menentukan langkah berikutnya.
Purbaya tidak menutup kemungkinan pemerintah menambah anggaran apabila kebutuhan program meningkat.
“Nanti saya pikirkan apa bisa ditambah,” ujarnya.
Besaran insentif terbaru tersebut menjadi bagian dari rangkaian perubahan skema kendaraan listrik sepanjang 2026.
Pada awal Mei, pemerintah sempat menyampaikan rencana insentif untuk 200 ribu kendaraan listrik, yang terdiri atas 100 ribu mobil listrik dan 100 ribu sepeda motor listrik.
Program tersebut semula ditargetkan mulai berjalan pada Juni. Namun, pelaksanaannya kemudian bergeser ke Juli.
Menjelang akhir Juni, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, implementasi kebijakan masih dikaji dan berpotensi kembali mundur hingga Agustus.
Dalam skema yang dibahas kala itu, pembeli sepeda motor listrik direncanakan memperoleh subsidi sebesar Rp5 juta per unit.
Kini, angka tersebut mengarah menjadi Rp3 juta. Namun, nominal tersebut belum dapat disebut sebagai angka final karena aturan teknisnya masih menunggu regulasi resmi.
Perubahan skema subsidi konsumen juga beriringan dengan kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (14/8/2026).
Presiden mengumumkan program pengembangan 1 juta motor listrik yang diarahkan untuk perusahaan Indonesia yang mampu memproduksi kendaraan tersebut di dalam negeri.
Program untuk mendorong kapasitas produksi industri nasional itu disebut berbeda dengan insentif pembelian yang diberikan kepada konsumen.
Purbaya mengungkapkan, pembahasan lanjutan mengenai program tersebut akan dilakukan bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
“Dia (Menperin) belum bicara sama saya. Nanti saya datangi dia deh besok. Harusnya sih September sudah jalan itu (insentif),” ujar Purbaya.
Namun, sampai saat ini implementasi kebijakan masih menunggu penerbitan Peraturan Menkeu (PMK).
Artinya, masyarakat belum dapat memastikan kapan insentif pembelian motor listrik mulai berlaku secara efektif maupun bagaimana mekanisme pencairannya.