Otomotif
BREAKING NEWS :
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar
 
Agar Tak Menyesal Beli Mobil Bekas, Perhatikan 8 Tips Berikut Ini
Jumat, 23 Oktober 2020 - 09:20:05 WIB

JAKARTA - Mobil bekas merupakan pilihan bagi sebagian masyarakat yang ingin memiliki mobil namun dengan budget terbatas. Meski harganya cenderung lebih murah dibanding mobil baru, terkadang pembeli mobil bekas harus menguras kantong.

Kesehatan komponen mobil bekas tentu tidak seperti mobil baru yang bisa dibilang masih prima. Tidak menutup kemungkinan, biaya perawatan pascapembelian yang dikeluarkan mencapai setengah atau melebihi harga pembelian mobil.

Lifepal dalam hasil risetnya memberikan beberapa tips agar saat membeli mobil bekas tidak membuat malah tambah boros. Berikut ulasannya dikutip dari detik.

1. Cari mobil bekas yang sesuai bujet dan kebutuhan
Mobil kesukaan mungkin akan menjadi incaran pembeli mobil. Tapi kalau mobil kesukaan harganya cenderung lebih mahal, malah membuat Anda bisa lebih boros. Terkadang, konsumen mobil bekas mengincar mobil dari desain atau dari segi performanya. Namun, kendaraan incaran itu bisa jadi lebih mahal. Maka itu, sesuaikan mobil bekas yang ingin dibeli dengan bujet yang tersedia.

Harga Mobil Bekasnya di Pasaran
Disarankan, sebelum memilih tanyakan pada diri sendiri, apakah fitur-fiturnya memang 'harus dimiliki' untuk menunjang mobilitas sehari-hari?

Jika memang fitur tersebut tidak terlalu dibutuhkan, maka pilihlah mobil lain dengan merek terkenal dan kualitas yang baik, serta harga yang lebih terjangkau. Perhatikan pula soal bagaimana ketersediaan dan harga suku cadang, ketersediaan bengkel resmi, serta hal-hal yang menjadi kendala umum dari mobil bekas tersebut.

2. Pilih mobil bekas yang lengkap dokumennya
Jika Anda ingin membeli mobil bekas, pastikan mobil tersebut memiliki surat-surat lengkap seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kalau tidak ada dokumen itu, untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut akan memakan biaya dan waktu.

Namun di sisi lain, ketiadaan dokumen mobil dapat menimbulkan risiko yang lebih parah. Misalnya, penjual bisa saja mengatakan bahwa BPKB hilang. Tapi bagaimana jadinya jika BPKB ternyata sedang dititipkan di perusahaan pembiayaan karena ada masalah kredit? Mobil yang Anda beli bisa saja ditarik oleh pihak pembiayaan atau leasing kapan pun.

Sementara itu jika BPKB ada tapi STNK yang tidak ada, maka tidak menutup kemungkinan pula pajak mobil sudah mati.

Sejatinya, membeli mobil tanpa dokumen atau bodong bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Anda pun berpotensi terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian.

3. Usahakan tidak mengkredit mobil bekas
Lifepal menyarankan agar tidak membeli mobil bekas dengan cara kredit. Alasannya, pengeluaran bulanan ketika mengambil mobil bekas dengan kredit bisa semakin membengkak.

Cicilan mobil tentu memunculkan pengeluaran pasif yang harus dibayarkan per bulan. Ketika mobil yang kita kredit juga membutuhkan pergantian suku cadang, maka sudah pasti pengeluaran bulanan kita membengkak.

Ada dua cara untuk mengukur kemampuan Anda dalam membeli mobil:
- Pastikan saja dana darurat Anda tidak terpakai untuk membelinya
- Pastikan ketika Anda membelinya secara tunai, jumlah aset lancar Anda masih di kisaran 15% hingga 20% dari kekayaan bersih.

Dana darurat adalah dana tunai simpanan yang digunakan hanya pada kondisi darurat, seperti apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau salah satu anggota keluarga mengalami kecelakaan atau sakit berat. Maka, amat tidak bijak apabila mengorbankan dana darurat untuk membeli mobil.

Sementara itu, nilai rasio aset lancar berbanding kekayaan bersih didapat dari perbandingan total nilai aset lancar (tabungan, kas, dan setara kas) dan kekayaan bersih (total aset - total utang).

Jika terpaksa harus mengkredit mobil bekas, pastikan saja usia mobil bekas yang ingin Anda beli masih satu tahun pemakaian. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko-risiko pergantian suku cadang di kemudian hari. Pastikan juga cicilan per bulan tidak melebihi 35% dari pemasukan bulanan, dan total utang tertunggak Anda tidak melebihi 50% dari total nilai aset.

4. Over kredit mobil bekas
Dalam dunia jual-beli mobil bekas, dikenal istilah over kredit. Secara singkat, istilah ini dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas alias masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan asal, tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.

Over kredit di bawah tangan memang terlihat lebih cepat, namun sangat lemah dari sisi hukum. Tindakan ini pun merupakan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang.

Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).

Pada, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

5. Ajak pemilik mobil bekas ke bengkel resmi jika tak terlalu paham
Membeli mobil bekas tak cukup jika hanya melihat dari penampilan luar. Bagian interior, mesin hingga kaki-kaki harus diperiksa lebih detail. Kalau tidak diperiksa secara detail dan ada masalah di kemudian hari, bisa-bisa Anda malah rugi membeli mobil bekas.

Jika Anda tidak paham dengan mobil, maka ajaklah si penjual mobil bekas tersebut ke bengkel resmi. Bayarlah uang muka sebagai tanda keseriusan Anda dalam membeli mobil tersebut, dan lakukanlah general check up di bengkel resmi untuk mengetahui suku cadang mana yang harus diganti.

Laporan dari general check up tentu bisa menjadi bahan pertimbangan kita untuk melakukan negosiasi harga ke pemilik mobil.

6. Jangan habiskan bujet untuk membeli mobil
Tidak disarankan juga Anda menghabiskan bujet untuk membeli mobil bekas. Misalnya, Anda memiliki bujet sebesar Rp 120 juta, maka jangan habiskan semuanya.

Gunakan hanya Rp 100 juta atau bahkan di bawah Rp 100 juta jika memungkinkan. Tujuan dari menyisakan dana ini adalah untuk berjaga-jaga apabila ada pergantian suku cadang atau komponen mobil bekas yang akan kita beli.

7.Pastikan pajak masih hidup
Mobil bekas yang pajaknya terlambat dibayar tentu dijual murah. Namun, Anda sebagai pemilik baru mobil bekas tersebut harus membayar pajak beserta dendanya jika pajak mobil bekas tersebut mati.

Adapun perhitungan denda pajak kendaraan bermotor adalah:

Denda PKB = Biaya PKB x 25% x n/12
Huruf "n" menunjukkan jumlah bulan keterlambatan. Anda bisa menghitung denda berdasarkan bulan keterlambatan itu.

8. Lindungi mobil bekas yang Anda beli dengan asuransi
Besar kemungkinan mobil bekas yang Anda beli tidak dilindungi oleh asuransi mobil. Oleh karena itulah, sebagai pemilik baru Anda harus memberikan perlindungan untuk mobil tersebut demi menghindari kerugian finansial atas risiko yang muncul.

Pilihlah asuransi mobil jenis all risk dan total lost only (TLO) sesuai dengan kebutuhan Anda.

All risk bakal menanggung apa pun risiko yang terjadi, termasuk lecet di bagian badan, asal sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan TLO hanya menanggung biaya pertanggungan ketika mobil hilang atau mengalami kerusakan hingga rusak total yang nilainya mencapai 75 persen dari harga kendaraan. (*)

   




Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar
  • Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi
  • Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg
  • Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak
  • Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif
  •  
    Komentar Anda :

     
     

    Suzuki.
    Emisi Gas Buang Suzuki
    Perawatan AC Suzuki Tips Menghemat Bahan Bakar (BBM) Saat Mengemudi Tips Mengemudi Hemat BBM ala Suzuki tanpa Modifikasi
     
     
    MobiL
    Trade In Festival Astra Daihatsu Pekanbaru
     
     
    Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
    Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
    DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
         
    Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
        © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved