Otomotif
BREAKING NEWS :
DPP PKB Undang 6 Bacalon Gubri ke Jakarta, Ada Abdul Wahid, Edy Natar Hingga Firdaus
 
Instruksi Presiden, Menteri Sri Mulyani Beri Sinyal Mobil 2.500 cc Dapat Diskon PPnBM 100 Persen
Rabu, 17 Maret 2021 - 09:14:03 WIB

PEKANBARU - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi sinyal pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk kendaraan di atas 1.500 cc.

Sinyal ini sesuai arah Presiden Jokowi yang ingin mobil hingga 2.500 cc bisa memanfaatkan PPnBM 0 persen.

Kajian relaksasi PPnBM ini diperuntukan kendaraan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen, dan kapasitas mesin hingga 2.500 cc.

Kendaraan yang termasuk kategori TKDN 70 persen sejauh ini ada tiga pabrikan yakni Toyota, Honda, dan Mitsubishi.

Honda memproduksi CR-V dengan kapasitas mesin 2.000 cc.

Sementara Mitsubishi memproduksi Pajero Sport dengan mesin 2.400 cc dan 2.500 cc.

Selain itu, Toyota juga memproduksi mobil Kijang Innova bermesin 2.000 cc dan Fortuner dengan mesin diesel 2.400 cc.

Untuk diketahui, Toyota Fortuner bermesin bensin berkapasitas 2.700 cc sehingga kemungkinan tidak termasuk dalam relaksasi PPnBM.

Sebelumnya, kebijakan diskon PPnBM yang berlaku sejak 1 Maret 2021 berlaku untuk mobil dengan dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Kebijakan ini direspons positif oleh sebagian masyarakat. Pun geliat bisnis otomotif tumbuh signifikan.

"Jadi sedang melakukan penyempurnaan, asal TKDN 70 persen bisa sampai ke 2.500 cc, ini yang nanti meng-address isu mengenai beberapa permintaan terhadap monbil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan," jelas Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3/2021).

Menteri Sri Mulyani mengungkapkan, perluasan diskon tersebut diberikan atas dasar arahan Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian, industri otomotif dan turunannya bisa lebih cepat mengalami pemulihan usai terpukul cukup parah akibat pandemi Covid-19.

"Jadi memang saat ini (yang berlaku) 1.500 cc, arahan dari Presiden untuk menyampaikan kalau dilihat memang bisa di atas 1.500 cc asalkan TKDN-nya 70 persen itu mungkin bisa jadi pertimbangan," ujar Sri Mulyani.

Dalam kebijakan yang saat ini berlaku, diskon PPnBM berlaku hingga Desember 2021 mendatang.

Besaran diskon yang diberikan pun akan lebih kecil seiring dengan berjalannya waktu.

Untuk periode Maret 2021 hingga Mei 2021, pemerintah memberi diskon sebesar 100 persen untuk setiap pembelian mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc. Artinya, PPnBM digratiskan atau ditanggung pemerintah sepenuhnya.

Sementara untuk periode Juni 2021 hingga Agustus 2021, besaran diskon yang diberikan sebesar 50 persen.

Sementara untuk periode September 2021 hingga Desember 2021, diskon yang diberikan sebesar 25 persen.

Melihat fenomena insentif PPnBM, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melakukan kajian perluasan dan pendalaman relaksasi PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor.

Arahan ini disampaikan Presiden Jokowi ketika menerima Menperin dalam kaitan laporan kunjungan kerja ke Jepang.

“Formulasi perluasan dan pendalaman akan didasari oleh kenaikan tingkat kapasitas silinder kendaraan dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya didasari local purchase, dan kemungkinan perubahan time frame-nya,” ujar Agus, Selasa (16/3/2021).

Menurut Agus, perluasan relaksasi PPnBM pada saat ini memang diperlukan, karena ada jenis kendaraan yang kapasitas silinder di atas 1.500 cc dan memiliki local purchase tinggi di atas 50 persen sampai 60 persen.

"Ini belum menikmati kebijakan relaksasi. Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” tuturnya.

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.

“Selain itu, pemerintah menyambut baik animo masyarakat dalam menikmati fasilitas relaksasi ini, terbukti dengan kenaikan tingkat purchase order sebesar 150 persen setelah ada relaksasi PPnBM kendaraan bermotor,” kata Agus.

Agus pun meminta produsen meningkatkan utilisasi, agar bisa cepat melayani permintaan konsumen yang jauh mengalami peningkatan.

Berdasarkan data produksi kendaraan yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), memang tak banyak mobil 1.501-2.500 cc yang diproduksi di Indonesia.

Beberapa di antaranya adalah Honda CR-V bermesin 2.000 cc.

Kemudian, Mitsubishi Pajero Sport dengan mesin 2.400 cc dan 2.500 cc

Dati pabrikan Toyota, ada Kijang Innova bermesin 2.000 cc bensin dan 2.400 cc diesel. Ada juga Toyota Fortuner dengan mesin diesel 2.400 cc.

Sedangkan Fortuner mesin bensin kemungkinan tidak termasuk karena berkapasitas 2.700 cc.

Namun, sejauh ini belum dipastikan mobil mana saja yang memiliki TKDN di atas 70% dan berpotensi mendapat diskon PPnBM.*

   




Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • DPP PKB Undang 6 Bacalon Gubri ke Jakarta, Ada Abdul Wahid, Edy Natar Hingga Firdaus
  • Bertahan di 5 Besar MTQ ke-42 Riau, Wako Apresiasi Kafilah Dumai
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Astra Agro tebar Dividen Rp165 per Saham, Cek Jadwalnya
  • Pj Gubernur Riau Ajak Kadis-Masyarakat Nobar Timnas vs Uzbekistan
  •  
    Komentar Anda :

     
     

    Suzuki.
    Emisi Gas Buang Suzuki
    Perawatan AC Suzuki Tips Menghemat Bahan Bakar (BBM) Saat Mengemudi Tips Mengemudi Hemat BBM ala Suzuki tanpa Modifikasi
     
     
    MobiL
    Trade In Festival Astra Daihatsu Pekanbaru
     
     
    Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
    Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
    DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
         
    Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
        © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved