www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Meski Diguyur Hujan, Ribuan Masyarakat Tetap Antusias Nonton Konser Virgoun
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tak Urus IMB, Bangunan di Meranti Bakal Dirobohkan
Jumat, 17 Februari 2017 - 15:33:00 WIB

SELATPANJANG - Pesatnya pembangunan di Kota Selatpanjang terutama jenis rumah toko (Ruko) ternyata tidak berbanding lurus dengan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti.

"Masih banyak warga kita yang tidak mengurus IMB saat akan mendirikan bangunan. Terutama kalangan pengusaha," kata Sutardi, Kepala Bidang Perizinan Jasa Usaha, Jumat (17/2/2017).

Padahal menurutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) IMB pada 2015 lalu. "Yang jelas bangunan-bangunan tanpa IMB ini sudah menyalahi aturan dan mengganggu tata ruang kota," ungkapnya.

Atas permasalahan ini juga, pegawai yang pernah bertugas di Kota Batam itu telah melaporkan langsung pada pimpinan dan kepala daerah untuk segera diambil tindakan penertiban IMB.

"Kalau bangunannya sudah jadi ataupun sedang dikerja tanpa IMB akan diminta ubah suai. Jika tidak, kita akan libatkan instansi terkait untuk ditertibkan," tukas Sutardi.

IMB adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.

"IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan. Adanya IMB juga menunjukan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan," terangnya.

Ketua Komisi B DPRD Kepulauan Meranti Dedi Putra juga mengimbau masyarakat terutama kalangan pengusaha untuk patuh terhadap aturan yang ada dalam hal mendirikan bangunan. Di dalam Perda sudah diatur terkait jarak bangunan dengan jalan, saluran air, keberadaan tempat parkir maupun hal lainnya.

"Jadi jangan menyalahkan pemerintah kalau bangunan yang dibuat tidak sesuai IMB lalu dirubuhkan. Sesuai Perda bisa dirobohkan setelah terlebih dulu diminta untuk mengubah bangunan sesuai dengan aturan," imbuh Dedi.

Penulis  : Ali Imroen
Editor    : Unik Susanti

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Konser Virgoun di Lancang Kuning Carnival diguyur hujan.(foto: sri/halloriau.com)Meski Diguyur Hujan, Ribuan Masyarakat Tetap Antusias Nonton Konser Virgoun
Ribuan masyarakat padati halaman kantor Gubernur Riau jelang pembukaan Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival 2024.(foto: risnaldi/halloriau.com)Ribuan Masyarakat Mulai Padati Kawasan BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
Pecah rekor MURI porsi mie sagu terbanyak di Gernas BBI-BBWI Riau.(ilustrasi/int)Pemprov Riau Siap Pecahkan Rekor MURI Masak Mie Sagu Terbanyak di Gernas BBI-BBWI 2024
Kadisperindagkop UMK Riau, Taufik OH.(foto: mcr)Kolaborasi dengan Dispar, Disperindagkop Riau Targetkan Transaksi Gernas BBI-BBWI Lebih Rp18 Miliar
Ketua DPW PSI Riau, Juandy Hutauruk (foto/int)PSI Riau Buka Penjaringan Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024
  PT PHR menggelar talk show dengan yang menghadirkan narasumber Salman Subakat, CEO NSEI Part of Paragon Corporation.(foto: istimewa)Talk Show Bertajuk Tuan Dukung Puan, Bentuk Komitmen PHR untuk Kesetaraan Gender
UNESCO catat ada 70 persen serangan terhadap jurnalis lingkungan.(foto: istimewa)UNESCO: 70 Persen Jurnalis Lingkungan Jadi Sasaran Intimidasi dan Kekerasan
Dirjen BPD Kemendagri, La Ode Ahmad bersama Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: mcr)Dirjen BPD Kemendagri Puji Sinergi Pemerintahan Daerah dan Desa di Riau
Awan gelap di sekitar Kantor Gubernur Riau jelang Pembukaan Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival.(foto: dini/halloriau.com)Angin Kencang Terpa Kantor Gubernur Riau Jelang Konser Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
Hasil RUPS XL Axiata memutuskan untuk memberikan dividen merupakan wujud apresiasi kepada pemegang saham (foto/ist)XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Serta Bagi Dividen Rp 635,5 M
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved