Meranti Kini Miliki 19 Dinas dan 4 Badan, Ini Rinciannya...
SELATPANJANG - Struktur Organisasi Pemerintah Daerah (SOPD) tinggal disahkan dalam Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda). Karena telah tuntas dikerjakan oleh Panitia Khusus (Pansus).
Dalam pembahasan yang sudah tuntas dilaksanakan tersebut terdapat sebanyak 19 Dinas, 4 Badan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Inspektorat, serta sebanyak 9 Kecamatan. Seluruhnya terdiri dari berbagai tipe. Mulai tipe A sampai tipe C.
"Kita sudah rapat finalisasi dan tuntas. Kita juga sudah ajukan ke Badan Musyarawah untuk segera di Perdakan," ungkap Ketua Pansus SOPD, Dedi Putra SHi ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/10/2016) sore.
Dia mengaku terjadi keterlambatan dalam penyelesaian SOPD tersebut. Hal itu terjadi karena menunggu nomenklatur dari kementrian.
"Target awal kita sahkan pada akhir september. Namun terpaksa diundur karena menunggu nomenklatur. Tapi saat ini sudah selesai," ujarnya.
Dedi mengharapkan dengan adanya perampingan struktur di Pemerintahan tersebut dapat terjadi efisiensi anggaran. Namun tetap tidak meninggalkan fungsi pelayanan yang maksimal.
"Dengan struktur ini kita mengedepankan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Makanya kita minta nantinya dijalankan dengan baik," katanya.
Efektif 2017
Dengan telah tuntasnya pengerjaan Ranperda SOPD Pemerintah akan segera memprosesnya. Sehingga bisa ditetapkan dan disesuaikan dengan pejabat yang ada.
Sekda, Drs H Iqaruddin MSi menyebutkan setelah disahkan menjadi Perda nantinya pihaknya akan segera memprosesnya dan menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar untuk pelaksanaan SOPD baru secara teknis.
"Pokoknya dalam tahun 2016 ini sudah tuntas nantinya. Sehingga SOPD baru bisa efektif dilaksanakan pada tahun 2017," sebut Sekda didampingi Kabag Ortal Sariah S Sos MM ditemui diruang kerjanya, selasa (11/10).
Dia menjelaskan dengan SOPD baru diharapkan terjadi efisiensi. Dimana SOPD baru bisa kaya fungsi, namun hemat struktur.
"Jika sudah diparipurnakan, kami akan segera memprosesnya dengan menyampaikan ke Pemerintah Provinsi untuk diverifikasi dan dilanjutkan diregister di Kemendagri. Mudah-mudahan berjalan lancar," optimis Iqaruddin.
SOPD yang baru itu diantaranya:
A. Dinas
1.Dinas Pendidikan (Tipe A)
2.Dinas Perdagangan, Perindustrian dan UKM (Tipe A)
3.Dinas Kesehatan (tipe B)
4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Tipe B)
5. Dinas Sosial (Tipe B)
6. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (Tipe B)
7. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pengendalian Penduduk, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Tipe B)
8. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tipe B)
9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tipe B)
10. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Tipe B)
11. Dinas Perhubungan (Tipe B)
12. Dinas Komunikasi dan Informatika (Tipe B)
13. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Tipe B)
14. Dinas Perikanan (Tipe B)
15. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan (Tipe B)
16. Satpol PP (tipe B)
17. Dinas Perkebunan dan Holtikultura (Tipe C)
18. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (tipe C)
19. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Tipe C)
B Badan
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Tipe A)
2. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (Tipe B)
3. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Tipe B)
4. Badan Kepegawaian Daerah (Tipe B)
C. Sekretariat Daerah (Tipe A)
D. Sekretariat DPRD (Tipe B)
E. Inspektorat (Tipe A)
F. Kecamatan
1. Kecamatan Tebingtinggi (Tipe A)
2. Kecamatan Tebingtinggi Barat (Tipe A)
3. Kecamatan Tebingtinggi Timur (Tipe A)
4. Kecamatan Rangsang (Tipe A)
5. Kecamatan Rangsang Pesisir (Tipe A)
6. Kecamatan Rangsang Barat (Tipe A)
7. Kecamatan Merbau (Tipe A)
8. Kecamatan Tasik Putri Puyu (Tipe A)
9. Kecamatan Pulau Merbau (Tipe A).
Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :