1.372 Peserta BPJS Kesehatan di Meranti Menunggak
Jumat, 07 Oktober 2016 - 15:46:29 WIB
SELATPANJANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan akan menghentikan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan bila terlambat melakukan pembayaran iuran kepesertaan.
Aturan ini berlaku dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin.
Kepala BPJS Kepulauan Meranti, Yasuruna mengatakan sebanyak 1.372 peserta BPJS Kesehatan Kepulauan Meranti menunggak iuran bulanan. Secara otomatif kartu peserta yang menunggak tidak aktif.
"Jumlah tunggakan ini tergolong banyak, ada yang 1-2 bulan, bahkan ada yang mencapai 1 tahun. Namun apabila peserta langsung melunasi iuran BPJS Kesehatan tersebut, langsung bisa digunakan," ungkap Yasuruna, Jumat (7/10/2016).
Dijelaskannya, bagi peserta yang menunggak cukup lama hingga 1-2 tahun agar segera melapor ke Kantor BPJS Kesehatan apabila berniat untuk melunasi iurannya. Namun, tetap akan dikenakan denda keterlambatan membayar.
"Kalau tidak salah dendanya 2,5 persen dari jumlah tagihan rumah sakit dari total nominal yang harus dibayarkan. Kemudian kartu peserta baru bisa aktif kembali selama kurang lebih 40 hari," jelasnya.
Dengan demikian, dia mengharapkan untuk masyarakat segera melunasi penunggakkan tersebut. Karena semakin lama tidak dibayarkan, akan semakin berat untuk melunasi. Selain itu, peserta yang telah mendaftar, tidak bisa mendaftar ulang.
"Jadi jangan sampai ada warga Kepulauan Meranti yang tidak bisa menggunakan pelayanan kesehatan BPJS tersebut karena nunggak iuran tersebut," ujar Yasuruna yang dikonfirmasi melalui selulernya.
Penulis : Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :