Masyarakat Ancam dan Tuntut Menteri LHK Cabut Izin PT NSP
Rabu, 06 Januari 2016 - 14:54:10 WIB
SELATPANJANG - PT Nasional Sago Prima (NSP) yang beroperasi di Kecamatan Tebingtinggi Timur membuat masyarakat setempat menjadi kecewa dan marah. Pasalnya, meski sudah diundang, PT NSP tidak mau hadir dalam rapat bersama pemerintah kecamatan, desa dan masyarakat.
Perusahaan yang bergerak di izin HTI tanaman sagu dengan luas 21.620 hektar sesuai izin Kementerian Kehutanan No.353/Menhut/II/2008 tanggal 24 September 2008 ini dianggap tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya terhadap masyarakat di wilayah operasional. Seperti tanaman kehidupan yang belum direalisasikan dan Corporate Social Responbility (CSR) yang terkesan kurang terprogram dengan baik.
Kekecewaan itu langsung disampaikan tokoh masyarakat Desa Sungai Tohor Kecamatan Tebingtinggi Timur, Abdul Manan. Pengirim petisi blusukan asap Jokowi di Meranti ini mengatakan ada banyak masalah yang harus mereka bahas dengan perusahaan di bawah bendera Sampoerna Agro itu.
Diceritakan Manan, sejak beroperasionalnya PT NSP, mereka telah melakukan kesepakatan bersama dengan nomor 522.3/HUTBUN/X/2012/880 tanggal 31 Oktober 2012 lalu. Kesepakatan itu dibuat antara perusahaan dengan masyarakat Tebingtinggi Timur tentang pengelolaan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHBK-HTI) Sagu PT NSP di Kecamatan Tebingtinggi Timur. Beberapa pihak yang waktu itu ikut menandatangani kesepakatan antara lain kades, BPD, pihak Kecamatan, Tim Terpadu Kabupaten, DPRD, dan Bupati.
"Isi kesepakatan tersebut mengatur terkait tanaman kehidupan seluas 1.081 Ha, klaim lahan masyarakat yang masuk konsensi, CSR, tenaga kerja, kemitraan, peluang usaha dan sebagainya. Namun, hingga berakhir tahun 2015 banyak hal yang belum dilakukan PT NSP. Apalagi tanaman kehidupan, tidak pernah terealisasi," kata Manan, Rabu (6/1/2015).
Untuk mempertanyakan kesepakatan yang pernah dibuat itulah masyarakat mengundang PT NSP. Meski sudah dikirim undangan sejak lama, PT NSP terkesan enggan bertemu dengan masyarakat.
"Kami sangat kecewa dengan ketidakhadiran manajemen PT NSP. Kita minta penjelasan mereka kenapa tidak hadir, padahal pihak kecamatan setengah bulan yang lalu sudah menyurati PT NSP. Tuntutan kita merupakan tanggungjawab mereka yang belum dilaksanakan sesuai dalam keputusan Menteri Kehutanan untuk tanaman kehidupan, CSR serta kami juga meminta terkait kelestarian lingkungan baik gambut, kayu alam, dan pembuatan kanal bloking," tambah Manan.
Anggota WALHI ini juga mengancam akan menurunkan massa untuk berdemo ke pabrik PT NSP andai pihak NSP terkesan ingin coba bermain-main atau mengelabui masyarakat. "Kami juga akan laporkan kepada Menteri LHK dan Presiden, jika perlu izin PT NSP dicabut saja seperti PT LUM," kata Manan.
Penulis : Ali
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :