SELATPANJANG -Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) menyampaikan pernyataan sikap terkait penerapan one way atau jalan satu arah di Kota Selatpanjang. Pernyataan sikap disampaikan saat audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Senin (25/10/2021).
Selain Ketua Umum LM2R, Jefrizal SH dan rombongan, hadir juga Sekda Kepulauan Meranti, Dr H Kamsol MM, Asisten I Setdakab, Drs H Irmansyah, pihak perhubungan, Satpol PP serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dijelaskan Jefrizal, sejak Kabupaten Kepulauan Meranti dibentuk, hampir 12 tahun sudah berlalu, persoalan demi persoalan tidak pernah sirna, hilang timbul silih berganti. Yang kemudian menyisakan air mata dan penzaliman, belum lagi musibah Covid-19 berlalu, tingginya harga sembako, dan kehilangan lapangan pekerjaan, baik pekerja tulang apalagi keringat dan pemikiran.
"Berbicara nasib 600 tenaga honorer, saat ini mereka yang tamat SMA dikumpulkan untuk menjaga persimpangan jalan yang diterapkan one way, seakan tamatan SMA kehilangan marwah dan ada kotak-kotak yang kemudian soal gaji dan upah jauh di atas standar minimum UMK," ucapnya.
Masih menurut Jefrizal, dari 600 yang siap hanya 300 orang dan mengerucut menjadi 148 tenaga honorer yang harus tahan tegak berdiri disepanjang jalan daripada harus dirumahkan.
"Hari ini dari 148 honorer itu, mempunyai beragam latarbelakang dan keadaan, ada yang sudah mengandung atau hamil, adapula mereka yang yang kesakitan dan tidak sedikit diantara mereka karena keterpaksaan," ucapnya lagi.
Ditegaskannya, bahwa one way harus dihentikan karena dianggap belum layak jika tidak memiliki kajian dan dasar yang kuat.
“One way di kota Selatpanjang belum layak diterapkan sebelum rambu-rambu lalulintas memadai. Saya meminta kepada Dinas Perhubungan untuk mengevaluasi dan mengurangi jam operasional dan titik jalan satu arah,” kata Jefrizal.
Jika tuntutan ini tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi serta tidak ingin ada mediasi maupun intervensi dari pihak manapun sebelum one way benar-benar ada kepastian hukum bagi masyarakat.
Selanjutnya mendesak Bupati Kepulauan Meranti mengevaluasi kebijakan dan meninjau ulang, dan mendesak bupati memaksimalkan rambu-rambu lalu lintas maupun marka jalan sesuai kelayakan dan baru berbicara one way kedepannya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Dr H Kamsol menerima masukan dan kritikan dan tujuan yang disampaikan LM2R mewakili suara masyarakat.
“Berkaitan uji coba one way (Satu arah) di kota Selatpanjang tidak ada sanksi hukum dalam pelaksanaannya. Pemerintah juga melihat dan memantau uji coba beberapa bulan ini, apa saja dampak positif maupun negatif selama pemberlakuan one way, jadi jalani saja dulu,” kata Kamsol.
Sekretaris Daerah juga meminta kepada Dinas Perhubungan untuk mengkaji ulang dan bersinergi bersama Satlantas Polres Kepulauan Meranti untuk menindaklanjuti point yang disampaikan dalam audiensi itu.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :