Catat! Berangkat dari dan ke Kepulauan Meranti Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi
SELATPANJANG - Satuan tugas Covid-19 Kepulauan Meranti mulai mewajibkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat pelaku perjalanan keluar dan masuk daerah. Pemberlakuan ini dimulai Rabu (14/7/2021).
Kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Satgas Covid-19, AKBP Wimpiyanto SIK bersama beberapa pihak lainnya, Selasa (13/7/21) malam.
Kesepakatan tersebut berdasarkan Surat edaran Gubernur Riau Nomor 129/SE/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau. Salah satu poinnya adalah melengkapi diri dengan kartu dan atau sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Menindaklanjuti hal tersebut, setiap calon penumpang kapal domestik keluar dan memasuki wilayah Kepulauan Meranti tujuan perjalanan antar kabupaten dan kota dalam provinsi akan diperketat dengan pemeriksaan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.
Sementara ketentuan bagi penumpang yang melaksanakan perjalanan antar provinsi juga diberlakukan sama namun ditambah dengan surat keterangan hasil negatif PCR yang diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu harus melampirkan e-HAC atau riwayat perjalanan secara jujur.
Pengetatan dengan pengawasan penuh ini dilakukan di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang.
Petugas Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang, Suharto mengatakan aturan tersebut diberlakukan selama status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Aturan ini wajib. Kami akan memperketat pengawasan oleh tim gabungan di Pelabuhan Domestik Tanjung Harapan Selatpanjang. Jika tidak lengkap, maka calon penumpang kami minta harus putar balik," ungkapnya.
Dikatakan untuk awal pemberlakuan aturan masih terbilang longgar, hal ini dikarenakan masih belum tersosialisasi dengan baik.
"Untuk surat edaran terkait penerapan hal ini berdasarkan Surat Edaran Kemenhub dan Gubernur Riau, dan itu baru kemarin kita terima dan tadi malam langsung kita lakukan rapat bersama," ujarnya.
"Aturan itu hari ini mulai diberlakukan sesuai kesepakatan rapat tadi malam. Namun dalam penerapannya untuk hari ini masih banyak masyarakat yang belum bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi. Itu masih kita berikan toleransi karena pertimbangannya banyak masyarakat yang belum mengetahuinya dan besok baru kita berlakukan ketat," sambungnya.
Untuk memastikan hal itu berjalan dengan baik, ditambahkan Suharto pihaknya akan mengatur dimulai dengan setiap calon penumpang yang akan membeli tiket.
"Setiap agen kapal sudah kita beritahu, dimana setiap calon penumpang yang akan membeli tiket wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi, setelah itu di pintu masuk juga akan diberlakukan ketika akan mengambil boarding pass dan ketika akan keluar dari terminal menuju pelabuhan," ujarnya lagi.
Ditambahkan, mobilitas warga yang menggunakan transportasi umum itu juga ikut diatur, dimana untuk kapasitas penumpang kapal dibatasi hingga 60 persen. Dikatakan jumlah penumpang hampir setengah dari kapasitas maksimal ini melanjutkan kebijakan yang sebelumnya sudah diterapkan.
Ditambahkan lagi, kapal Ferry dari Dumai, tujuan, Selatpanjang, Batam dan Tanjungpinang untuk berhenti beroperasi. Keputusan ini setelah penetapan regulasi PPKM darurat yang telah ditetapkan oleh Pemprov Kepri
"Aturan dalam regulasi PPKM itu penumpang juga dibatasi hingga 60 persen. Sementara itu kapal Ferry tujuan Kepri juga dihentikan mengingat
masuk ke sana yang diperketat. Bahkan penumpang dari daerah asal, tujuan Batam dan Tanjungpinang wajib menunjukkan hasil Swab Antigen dan vaksinasi Covid-19. Makanya pemilik kapal terpaksa membuat keputusan efektif dan efesien atau berhenti sementara," pungkasnya.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :