SELATPANJANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD melalui sidang paripurna DPRD, Senin (12/7/2021) malam.
Sidang paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD, Khalid Ali dan dihadiri 20 anggota DPRD, Sekretaris Bupati H Muhammad Adil beserta jajaran Pemkab dan Forkopimda Kepulauan Meranti.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Al Amin mengatakan penyampaian Ranperda merupakan satu dari tiga fungsi DPRD yaitu pembentukan Perda yang telah dilaksanakan oleh Bapemperda dalam rangka melakukan pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda Inisiatif DPRD.
Berdasarkan kesepakatan rapat Bapemperda bersama pimpinan DPRD bahwa untuk pembahasan Ranperda Inisiatif DPRD tahap II ini adalah Ranperda tentang Meranti Sehat.
Dijelaskannya Ranperda tentang Meranti Sehat adalah salah satu Ranperda yang menjadi skala prioritas pada tahun 2021 ini untuk dibahas yang merupakan salah satu produk hukum daerah yang perlu dimiliki Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Ranperda ini diharapkan akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam melaksanakan kebijakan di bidang kesehatan," kata Al Amin.
Dikatakan, dibeberapa konsultasi publik yang telah dilakukan, dan penemuan data persoalan indikator pembangunan kesehatan di Meranti yang masih
belum optimal, setidaknya hal itu cukup menjadi dasar dalam pengajuan Ranperda ini.
Adapun hal yang perlu menjadi
perhatian mereka bersama sehingga ini perlu dibentuk Perda tersebut karena angka kematian ibu yang masih cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan dua tahun terakhir 2018 dan 2019, dimana angka kematian ibu berkisar 149 sampai dengan 218/100.000 kelahiran hidup.
Sementara Angka kematian bayi (AKB) dari tahun 2016 sampai tahun 2019 juga mengalami kejadian yang fluktuatif.
Selain itu perilaku dan kondisi lingkungan juga masih belum optimal. Berdasarkan data yang diperoleh, Kabupaten Kepulauan Meranti menunjukkan cakupan penduduk yang berPerilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) masih di bawah 50 persen, pada tahun 2016 hanya 39,3 persen dan tahun 2017 hanya 41,2 persen.
"Begitu juga untuk data kesehatan lingkungan, dimana pada tahun 2019, belum semua desa melakukan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM).
Pada tahun 2019 juga terlihat, cakupan penduduk dengan akses berkelanjutan
terhadap air minum berkualitas (layak) juga masih masih di bawah 50," bebernya lagi.
Ditambahkan, selain persoalan yang dijabarkan itu, saat ini Indonesia khususnya Kabupaten Kepulauan Meranti sedang dihadapkan dengan persoalan wabah pandemi yang sangat serius.
Diharapkan, adanya instrumen yang tepat dan perlu dibuat agar Covid-19 ini dapat segera berakhir, diharapkan adanya regulasi yang tepat dan dapat meminimalisir wabah tersebut dengan menerapkan pola hidup sehat, lingkungan sehat dan kabupaten sehat sebagai upaya mengantisipasi
wabah sejak dini.
Bapemperda juga mengharapkan produk hukum daerah ini dapat bersinergi dengan istrumen peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
"Dapat pula kami sampaikan bahwa kita semua tentu mengharapkan dalam pembahasan lanjutan nanti, Pemerintah Daerah melalui OPD terkait akan membahas secara detil aspek filosofis, sosiologis dan yuridis agar tercermin dalam Ranperda ini, kita juga berharap OPD turut berpartisipasi aktif dalam proses pendampingan pada setiap agenda pembahasan dilakukan," pungkasnya.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :