Kepala Diskes Kepulauan Meranti Diduga Tetapkan Tarif Rapid Antigen Secara Ilegal
SELATPANJANG - Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto mengaku jika penetapan biaya rapid test sebesar Rp255 ribu bagi masyarakat umum bergejala yang akan pergi keluar Provinsi Riau merupakan hasil keputusan rapat Gugus Tugas yang ditetapkan melalui peraturan bupati (Perbub).
“Besaran biaya Rapid Test itu berdasarkan perbub. Bukan dari kami,"
kata Misri, Minggu (18/4/2021) lalu.
Selain kebijakannya dalam menetapkan biaya pelayanan Rapid Test secara sepihak menuai kritikan dimasyarakat, ternyata besaran tarif untuk biaya Rapid Antigen yang dipakai oleh Kepala Dinas Kesehatan itu ternyata ilegal, pasalnya biaya itu tidak berlaku bagi Dinas Kesehatan, melainkan khusus untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Adapun dasar penetapan tarif tersebut yang dikatakannya itu adalah Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Test Antigen Severe Acute Respiratory Syndrome Related Coronavirus 2 (Sars-CoV-2) pada BLUD RSUD Kepulauan Meranti.
"Disini ada dasarnya," kata Misri sambil mengirim berkas Pdf pengumuman tarif Rapid Antigen di RSUD melalui pesan WhatsApp nya.
Adapun rencana Misri untuk membuka posko pemeriksaan Rapid Antigen di Pelabuhan Tanjung Harapan hingga saat ini tidak jadi dilakukan, pasalnya hal itu melanggar aturan dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
Sementara itu rencana sepihak sang kepala dinas itu juga mendapatkan sorotan dari aparat hukum.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab, besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah. Adapun besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit yang notabene dikelola oleh BLUD.
Alat Rapid yang berada di Dinas terkait tidak boleh diperjualbelikan, hal itu hanya dipergunakan petugas dalam hal pelacakan kasus dan screening. Diketahui saat ini stok di Dinas Kesehatan untuk Rapid Antigen berjumlah sebanyak 10 ribu dan Rapid Antibodi sebanyak 4 ribu yang merupakan hibah dari Pemerintah Propinsi Riau.
"Untuk Rapid Antigen orang dalam perjalanan kita siapkan stoknya ada 10.000 dan Rapid Antibodi stoknya sebanyak 4.000," kata Misri beberapa waktu lalu.
Setelah dicerca dengan berbagai pertanyaan terkait dasar penentuan penetapan harga Rapid Antigen, Misri Hasanto kemudian menyodorkan lagi dasar hukum lainnya yakni Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Rapid Test Antigen Severe Acute RespiraTory Syndrome Related Corona Virus 2 Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Dan Jaringannya dengan tarif yang sama yakni Rp215 ribu diluar tarif pendaftaran, konsultasi dokter dan asuhan keperawatan.
Setelah dicek dan dilakukan konfirmasi dengan pihak terkait, ternyata Peraturan Bupati tersebut belum pernah ada dan baru akan diajukan. Namun Misri tetap berkilah seakan ingin melakukan pembohongan publik dan memberikan data salah kepada awak media dengan berselindung kepada aturan hukum yang dibuatnya sendiri.
Terhadap warga yang sudah terlanjur melakukan Rapid Antigen di Dinas Kesehatan, biayanya tidak diketahui disetorkan kemana, apakah ke kantong pribadi kepala dinas atau dibagikan kepada petugas, karena memang tidak ada aturan jelas yang mengatur terkait hal ini.
Berbeda dengan di RSUD, pasien melakukan pembayaran kepada petugas administrasi (Kasir) atau petugas yang telah ditunjuk. Seluruh pendapatan pelayanan BLUD RSUD disetorkan ke rekening Bendahara Penerimaan BLUD RSUD.
Selang beberapa hari, Misri mengaku jika Rapid Antigen di instansinya itu didapatkan dari pihak ketiga. Namun terkait hal itu dilibatkan dalam kegiatan dinas, Misri juga tidak bisa memberi keterangan dan malah mengarahkan media untuk menanyakan ke Inspektorat Kepulauan Meranti.
"Rapid Test Antibody dan Rapid Test Antigen saya berhutang dengan pihak ketiga dan biaya itu kita pungut untuk membayar hutang kepada pihak ketiga yang tidak bisa saya sebutkan siapa. Kalau itu saya tidak bisa memberi penjelasan karena saya dalam pemeriksaan Inspektorat untuk itu tanya lah ke Inspektorat," kilah Misri, Rabu (21/4/2021).
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau Genjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
|
|
Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
|
Komentar Anda :