Strategi Optimalkan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Kepulauan Meranti Dalam Kondisi Mantap
SELATPANJANG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko mengumumkan peluncuran proyek perubahan strategis. Proyek ini berfokus pada percepatan pembangunan infrastruktur jalan.
Program ini diberi nama "Strategi Mengoptimalkan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Dalam Kondisi Mantap." Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas jalan dan aksesibilitas di seluruh wilayah Kepulauan Meranti.
Proyek perubahan ini merupakan gagasan untuk lebih mengoptimalkan percepatan penanganan perbaikan jalan dalam kondisi Rusak Berat dan Kondisi Rusak Ringan ke Kondisi Baik (Mantap) di Kabupaten Kepulauan Meranti. Untuk mendukung meningkatkan berbagai aspek di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sebelumnya dalam upaya untuk dilakukan penanganan perbaikan jalan mengalami hambatan, yakni terbenturnya oleh kewenangan atau tidak sesuai tupoksi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Dinas PUPR Kepulauan Meranti dalam membangun infrastruktur jalan yang masih banyak untuk dilakukan perbaikan.
Juga sebagai upaya bentuk penegasan sebagai pedoman mana ruas jalan yang menjadi kewenangan dinas PUPR dan mana ruas jalan kewenangan Dinas PerkimtanLH yang dipertegaskan melalui SK Bupati tentang jalan kabupaten. Jika tidak dipertegaskan lewat SK maka jalan yang perlu dilakukan perbaikan tidak akan segera tertangani karena kedua OPD ini akan saling menolak untuk dilakukan perbaikan.
Kategori jalan yang menjadi kewenangan dinas PUPR adalah jalan yang menghubungkan pusat kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan administrasi didalam kabupaten. Sedangkan jalan yang menjadi kewenangan dinas Perkimtanlh adalah jalan lingkungan dan jalan di dalam kawasan perumahan dan permukiman. Namun bagi masyarakat umum semua kategori jalan adalah kewenangan dinas PUPR.
Adapun langkah pertama dalam strategi ini adalah pemetaan dan prioritisasi infrastruktur jalan.
Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko menyatakan bahwa pemetaan kebutuhan jalan yang rusak dan memerlukan pemeliharaan segera dilakukan.
"Kami akan mengidentifikasi jalan-jalan yang memerlukan perhatian segera, dan memprioritaskan pembangunan berdasarkan tingkat kerusakan dan kepentingan ekonomi," kata Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko MT.
Disebutkan, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 isu strategis kewilayahan Sumatera adalah masih terbatasnya kapasitas dan kualitas infrastruktur konektivitas antar wilayah dengan kondisi jalan mantap dikategorikan sangat kurang.
Selanjutnya berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau Tahun 2019-2024, Kabupaten Kepulauan Meranti ditinjau dari aspek panjang jalan terhadap wilayah tingkat akasebilitas rendah. Melihat hal tersebut muncul gagasan untuk lebih mengoptimalkan percepatan penanganan perbaikan jalan di Kabupaten Kepulauan Meranti diantaranya melakukan peningkatan, pemeliharaan dan pembangunan jalan.
Dijelaskan, Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai Kabupaten termuda di Provinsi Riau terus menggeliat membangun infrastruktur dasar dari tahun ketahun. Sesuai dengan slogan Kabupaten Kepulauan Meranti "Merangkai Pulau Membangun Negeri".
Pembangunan jembatan untuk menghubungkan antar pulau yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti. Selain pembangunan jembatan, pembangunan infrastruktur jalan juga terus dilakukan.
Prasarana jalan merupakan urat nadi kelancaran lalu lintas di darat. Lancarnya lalu lintas akan sangat menunjang perkembangan perekonomian suatu daerah.
Peran dan fungsi jalan darat adalah sebagai sarana penghubung antar daerah. Jalan ini penting untuk meningkatkan kegiatan perekonomian di daerah dan memperlancar distribusi perdagangan barang dan jasa angkutan orang.
Mengingat pentingnya jalan darat ini, perlu diketahui proporsi panjang jalan dalam kondisi baik. Proporsi panjang jalan dalam kondisi baik dapat digunakan untuk mengidentifikasi kualitas jalan dari keseluruhan panjang jalan.
Perkembangan kondisi jalan tanah mengalami pengurangan sebesar 36,4 persen pertahun, karena perbaikan jalan dalam pengerasan dengan kerikil tumbuh sebesar 32,6 persen pertahun, dan hotmix 5,32 pertahun pertahun.
Adapun kondisi jalan kabupaten di Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2023, panjang ruas jalannya sesuai SK yakni kondisi lama sepanjang 929.412 Kilometer dengan jumlah ruas Jalan 282 ruas, dalam kondisi baik 108,510 Kilometer (11,68 persen, kondisi sedang 261,001 Kilometer (28,08 persen), kondisi Rusak Ringan 444,308 Kilometer (47,80 persen), kondisi Rusak Berat 115,593 Kilometer (12,44 persen) dan Kondisi Mantap = (Baik + Sedang)
369,511 Kilometer (39,75 persen).
Sementara itu sesuai dengan SK tahun 2024, kondisi baru sepanjang 710,611 kilometer. Hanya saja kondisi rusak ringan berkurang menjadi 239,799 kilometer atau 33,75 persen dan rusak berat menjadi 101,301 kilometer atau 14,26 persen.
Kondisi ini tentunya sangat menggangu kelancaran distribusi barang dan jasa sehingga akan berakibat pada perlambatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kondisi ini harus menjadi perhatian utama dalam pembangunan jalan di wilayah ini kedepan agar rasionya terus dapat ditingkatkan agar indeks aksesbilitas terus dapat ditingkatkan sehingga akan mengurangi biaya logistik dan mempercepat pergerakan barang, jasa dan orang di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Untuk memastikan keberhasilan proyek ini, Pemkab Kepulauan Meranti akan mengalokasikan anggaran yang memadai dari APBD dan mengupayakan dana tambahan dari APBN serta sumber lainnya.
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki visi Menjadikan Kabupaten Kepulauan Meranti Maju, Cerdas, dan Bermartabat di Provinsi Riau Indonesia.
Salah satu misinya yakni Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur. Berdasarkan Misi Kepala Daerah kabupaten Kepulauan Meranti tersebut maka misi kesatu yaitu Mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur merupakan tugas pokok dan fungsi atau kewenangan dari Dinas PUPR Kepulauan Meranti.
Serta diperkuat oleh Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 14 Tahun 2022, Secara umum tugas kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Meranti adalah membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Kepulauan Meranti di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Dalam menentukan permasalahan yang mendesak untuk ditangani dan dirumuskan strategi kebijakannya, maka pada tahap awal dilakukan identifikasi isu-isu strategis yang terdapat pada unit organisasi Dinas PUPR Kepulauan Meranti. Isu merepresentasikan suatu kesenjangan antara praktik organisasi dengan harapan-harapan para stakeholder.
Sumber isu yang diangkat berasal dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Adapun beberapa isu strategis tersebut diantaranya keterbatasan anggaran dan
keterbatasan Sumber Daya Manusia, jalan yang belum masuk ke dalam SK sulit untuk ditangani, masih rendahnya kondisi infrastruktur jalan dalam kondisi mantap (39,75 persen), kurangnya kepedulian masyarakat terhadap sarana dan prasana infrastruktur yang telah dibangun dan kurangnya perencanaan yang terintergrasi.
Sementara itu ada dampak permasalahan jika tidak tertangani diantaranya keterbatasan aksesibilitas, dimana jalan yang buruk atau tidak ada sama sekali dapat menghambat aksesibilitas ke wilayah tersebut. Ini dapat mengisolasi komunitas dari layanan penting seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan pasar.
Permasalahan lainnya yakni pertumbuhan ekonomi terhambat : Jalan yang buruk dapat menghambat pertumbuhan ekonomi karena menghalangi akses ke pasar, pelanggan, dan sumber daya. Ini dapat mengurangi daya tarik bagi investasi dan pengembangan bisnis di wilayah tersebut.
Penghambatan pengembangan Pariwisata : Jalan yang buruk dapat menghambat pengembangan industri pariwisata karena dapat membuat sulit bagi wisatawan untuk mengakses atraksi wisata. Hal ini dapat mengurangi pendapatan dari pariwisata dan peluang ekonomi terkait, terakhir menghambat mobilitas : Jalan yang buruk dapat menghambat mobilitas penduduk lokal, termasuk akses ke pekerjaan, sekolah, dan layanan sosial. Hal ini dapat memperburuk kesenjangan sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.
Untuk mengatasi persoalan tersebut ada terobosan inovatif yang dilakukan diantaranya terbentuknya Tim Efektif Proyek Perubahan, penyusunan SK Bupati tentang ruang jalan kabupaten,
penegasan kewenangan pelaksanaan pekerjaan sesuai tupoksi OPD, percepatan pembangunan infrastruktur jalan, menyusun prioritas pembangunan infrastuktur jalan, peningkatan koordinasi dan jejaring dengan stakeholder terkait, melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja dan SOP dan menetapkan lokus pembangunan agar tepat sasaran.
Adapun tujuan dan manfaat proyek perubahan diantaranya terbentuknya Tim Efektif Proyek Perubahan, tersusunnya SK Bupati tentang ruas jalan Kabupaten, tersusunnya peta jaringan jalan disetiap kecamatan.
Kemudian adanya penyamaan persepsi stakeholder terhadap ruas jalan yang menjadi kewenangan Dinas PUPR Kepulauan Meranti, tersosialisasinya SK Bupati tentang ruas jalan Kabupaten serta terbangunnya jalan dalam kondisi mantap.
Manfaat yang dapat dirasakan dengan adanya proyek perubahan ini adalah tersusunnya SK Bupati tentang ruas jalan kabupaten menjadi pedoman bagi Dinas PUPR untuk proses pelaksanaan peningkatan, pemeliharaan dan pembangunan jalan, meningkatkan konektivitas antarwilayah, memungkinkan pertukaran barang dan jasa yang lebih efisien antara daerah yang berbeda.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan memungkinkan perdagangan yang lebih lancar, investasi yang lebih besar, dan mobilitas tenaga kerja yang lebih baik dan meningkatkan aksesibilitas ke wilayah tersebut, memungkinkan masyarakat untuk lebih mudah mengakses layanan penting seperti layanan kesehatan, pendidikan, pasar, dan tempat kerja.
Output dan Outcome proyek perubahan adalah Surat Keputusan Bupati tentang Ruas Jalan Kabupaten, Peta jaringan jalan kecamatan, pelaksanaan peningkatan, pemeliharan dan pembangunan jalan ruas kabupaten.
Outcome Proyek Perubahan adalah
peningkatan mobilitas dan aksesibilitas : meningkatnya kemudahan akses bagi masyarakat ke pusat ekonomi, pendidikan, dan layanan kesehatan, kemudian ada pertumbuhan ekonomi, dimana meningkatnya kegiatan ekonomi di daerah yang dilayani oleh jalan baru atau yang telah diperbaiki.
Selanjutnya kesejahteraan sosial, meningkatnya kualitas hidup masyarakat dengan adanya infrastruktur jalan yang baik dan peningkatan konektivitas meningkatnya konektivitas antarwilayah yang mendukung integrasi ekonomi regional dan nasional.
Selanjutnya tahapan Perubahan Rencana Strategis menjadi kunci suksesnya suatu kegiatan perubahan yang dibuat. Tahapan kegiatan merupakan panduan untuk melangkah dan mengambil tindakan selanjutnya, jika tahapannya tidak bisa dilaksanakan. Dalam pelaksanaan rencana proyek perubahan ini dibagi menjadi beberapa tahapan, yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Jangka Pendek yakni 2 bulan meliputi pembentukan Tim Efektif Proyek Perubahan, identifikasi dan update data Ruas Jalan Kabupaten, kolaborasi dengan pemangku kepentingan, penyusunan SK Jalan Ruas Kabupaten, penyusunan peta jaringan jalan dan peningkatan dan pemeliharaan jalan.
Proyek Perubahan ini pada tahap jangka pendek terhadap jalan dengan kondisi baru sepanjang 710,611 kilometer. Adapun rusak ringan yang ditangani menjadi 239,799 kilometer atau 33,75 persen dan rusak berat menjadi 101,301 kilometer atau 14,26 persen akan dilakukan peningkatan dan pemeliharaan jalan dengan rencana capaian yang ditargetkan 16 km (2,25 persen) kondisi jalan baik.
Jangka Menengah yakni 6 bulan meliputi tersedianya SK tentang Ruas Jalan Kabupaten, sosialisasi SK Ruas Jalan Kabupaten, monitoring dan evaluasi berkelanjutan, peningkatan, pemeliharaan dan pembangunan jalan,
melakukan koordinasi ke tingkat provinsi dan pusat.
Jangka Panjang yakni 1-2 tahun meliputi
perencanaan berkelanjutan, melakukan koordinasi ketingkat Provinsi dan Pusa, jalan yang dihasilkan dalam bentuk hotmix dan rigid.
Dengan tahapan yang terencana dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak, proyek perubahan ini diharapkan mampu mewujudkan percepatan pembangunan infrastruktur jalan yang mantap dan berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Strategi marketing yang akan digunakan dalam Proyek Perubahan ini adalah dengan menggunakan formula 4P+1C, berupa product, price, place, promotion dan customer. Marketing sektor public maupun pemasaran sektor publik yang dimaksud adalah serangkaian aktivitas dan proses yang saling berhubungan untuk mengidentifikasi, menciptakan, berkomunikasi dalam rangka melayani kebutuhan dan kepentingan masyarakat pada umumnya.