www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PSU Siak di TPS Khusus Buantan Besar Selesai, Afni Unggul Telak dari Alfedri
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Jelang PSU, Ini Strategi Bawaslu Meranti untuk Cegah Pelanggaran
Selasa, 11 Juni 2024 - 18:00:01 WIB

MERANTI - Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), akan ada Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Desa Tanjungperanap, Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Riau. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran saat pelaksanaan PSU, Bawaslu Kepulauan Meranti telah mengatur strategi.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal MIP didampingi anggotanya Rio Andika dan M Hafit, Selasa (11/8/2024). Kata Syamsurizal, dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran saat pelaksanaan PSU di TPS 002 Tanjungperanap Bawaslu telah menyampaikan imbauan ke banyak pihak, di antaranya, ke KPU, Pimpinan Partai Politik dan masyarakat.

Kata Syamsurizal, KPU Kepulauan Meranti diingatkan agar melakukan PSU di TPS 002 Tanjungperanap dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan MK diucapkan. KPU juga diimbau agar melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada pihak stakeholder terkait dan melaksanakan PSU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, kepada Parpol, Bawaslu mengimbau agar dalam proses PSU tidak melakukan praktek menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada pemilih. Sebab, kata Syamsurizal lagi, jika hal tersebut sengaja dilakukan akan ada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tak hanya ke KPU dan Parpol, Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat, khusus TPS 002 Tanjungperanap, untuk menolak dan menghindar politik uang dan tidak menghalang-halangi masyarakat atau orang lain untuk memilih. Sebab, jika hal itu sengaja dilakukan akan ada sanksi pidana sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Syamsurizal.

Ditambahkan Rio Andika, selain itu warga juga diminta untuk tidak melakukan pelanggaran lain berupa penyebaran berita bohong, sara dan ujaran kebencian. "Kami juga akan pasang baliho imbauan terkait larangan dan imbauan agar masyarakat menggunakan hak pilih di PSU nantinya," kata Rio Andika.

Terkait beberapa dugaan pelanggaran yang bisa saja terjadi, M Hafit meminta semua pihak agar saling membantu. Jika memang ditemukan dugaan pelanggaran, M Hafit meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke Bawaslu. M Hafit memastikan Bawaslu akan menindaklanjuti laporan itu dan akan memberikan sanksi tegas kalau memang terbukti melakukan pelanggaran.

Syamsurizal menegaskan, pengawasan PSU yang hanya 1 TPS ini akan dilakukan semaksimal mungkin. Ini, kata Syamsurizal, menyangkut nama baik lembaga Bawaslu Kepulauan Meranti. "Ratusan TPS kita awasi dengan baik, apalagi hanya 1 TPS. Kita akan menurunkan tim pengawasan ke sana. Nanti, dalam waktu dekat, sebelum PSU, kita juga akan turun ke Tanjungperanap untuk melakukan pemetaan," ujarnya.

Tak tanggung-tanggung, sanksi money politic itu sangat jelas. Dimana, kata Syamsurizal lagi, berdasarkan pasal 515 undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Kemudian, tambah Syamsurizal, berdasarkan pasal 523 ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

"Kami mengimbau kepada semua pihak terkait, mari sama-sama menciptakan pemilu yang bersih. Tolak segala bentuk pelanggaran. Sebab, dalam setiap pelanggaran bisa ditindak, baik itu sifatnya administrasi ataupun pidana," kata Syamsurizal.

Penulis: Ali
Editor: Satria

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Afni ungguli Alfedri dalam PSU Pilkada Siak hari ini (foto/diana)PSU Siak di TPS Khusus Buantan Besar Selesai, Afni Unggul Telak dari Alfedri
BRK Syariah menyalurkan bantuan CSR senilai Rp50 juta untuk Masjid Arafah Duri. (Foto: Sri Wahyuni)Ramadan Berkah, BRK Syariah Salurkan Bantuan CSR Rp 50 Juta untuk Masjid Arafah
PSU di TPS 9 yang berlokasi di Rumah Sakit Umum Tengku Rafian. (Foto: Diana Sari)64 Pemilih Ikuti PSU di TPS 9 RSUD Tengku Rafian Siak
Agung Toyota berbagi kebahagiaan Ramadhan dengan santunan anak yatim. (Foto: Metro Riau)Agung Toyota Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama Anak Yatim dan Komunitas
Polsek Simpang Kanan pantau pekarangan cabai dan terong ungu warga. (Foto: Afrizal)Polsek Simpang Kanan Pantau Pekarangan Cabai dan Terong Ungu, Dukung Ketahanan Pangan
  Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar. (Foto: Rivo Wijaya)Lalu Lintas Tol Di Sumatra Meningkat, Hanya Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar Yang Menurun
TPS Khusus RSUD Tengku Rafian Siak. (Foto: Diana Sari)Hasil Pemilu TPS Khusus RSUD Tengku Rafian Siak, Afni-Syamsurizal Unggul Telak
Aktifitas keberangkatan penumpang melalui Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang Kepulauan MerantiPelabuhan Tanjung Harapan, Beranda di Kepulauan Meranti yang Terus Berbenah
Ilustrasi harga emas di Pekanbaru alami penurunan (foto/ist)Harga Emas Batangan 1 Gram di Pekanbaru Turun di Akhir Pekan, Borong Sekarang?
Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid meninjau TPS Loksus RSUD Tengku Rafian Siak saat PSU Pilkada Siak. (Foto: Tribun Pekanbaru)Gubri Abdul Wahid Tinjau TPS PSU Siak, Pastikan Proses Demokrasi Berjalan Lancar
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved