Kuasa Hukum Ahli Waris: Pemda Kepulauan Meranti Langgar Kesepakatan Mediasi Sengketa Tanah
SELATPANJANG - Sengketa tanah antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan ahli waris Eddy Suwanto semakin memanas. Melalui kuasa hukumnya Al Azhar Yusuf, SHi MH, menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, Rahmawati. Tanggapan ini merespon klarifikasi dari pihak Pemda terkait sengketa tanah yang belum diselesaikan.
Al Azhar Yusuf menjelaskan bahwa tanah yang dipersoalkan memang benar milik kliennya, Eddy Suwanto, yang telah dihibahkan dari ahli waris sebelumnya.
"Tanah tersebut adalah benar kepunyaan klien yang dihibahkan ahli waris ke anaknya, Eddy Suwanto. Hibah ini telah disetujui dan ditandatangani oleh ahli waris lainnya," ujar Al Azhar.
Kuasa hukum juga menantang Pemda Kepulauan Meranti untuk mengungkap identitas ahli waris lain yang disebut oleh Rahmawati.
"Jika Pemda bilang ada ahli waris yang lain lagi, tolong sampaikan ke kami siapa orangnya. Pemda jangan berandai-andai," tegas Al Azhar Yusuf.
Menurutnya, pernyataan yang menyebutkan bahwa ada ahli waris lain yang belum diidentifikasi hanya akan memperkeruh situasi dan memperpanjang penyelesaian sengketa ini. Ia menegaskan bahwa semua ahli waris yang terkait sudah menyetujui hibah tanah tersebut kepada Eddy Suwanto, dan menilai pernyataan Pemda tidak berdasar.
Al Azhar juga menyatakan bahwa kliennya berharap masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Al Azhar Yusuf memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses hukum yang telah dilalui. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggugat Pemda Kepulauan Meranti ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Dalam proses persidangan, hakim mengarahkan para pihak untuk mediasi.
"Pemda yang diwakili oleh kuasa hukumnya telah sepakat dengan kami untuk melakukan ganti rugi, yang dituangkan dalam draft mediasi dan ditandatangani oleh para pihak serta hakim mediator," ujar Al Azhar.
Namun, saat sidang selanjutnya dimana putusan mediasi akan dibacakan, tim hukum Pemda Kepulauan Meranti, termasuk Kabag Hukum dan asisten, hadir ke PN Bengkalis untuk membatalkan dan mencabut mediasi. Alasan yang mereka sampaikan adalah bahwa Pemda tidak memiliki anggaran untuk membayar ganti rugi dan kuasa hukum lama tidak berkoordinasi dengan mereka.
Keputusan Pemda untuk membatalkan kesepakatan mediasi mengejutkan hakim.
"Seharusnya kami usir bapak dan ibu dari persidangan ini. Anda tidak menghormati pengadilan. Ini pengadilan, bukan seenaknya aja," ujar Al Azhar menirukan reaksi hakim dalam sidang.
Pembatalan kesepakatan mediasi ini membuat Pemda Kepulauan Meranti dikenakan denda dan penalti oleh pengadilan. Al Azhar menyatakan bahwa sebelum keputusan mediasi diambil, telah dilakukan juga rapat internal dan pertemuan antara kuasa hukum penggugat, kuasa hukum Pemda, dan Bupati Asmar.
"Bupati Asmar mengatakan bahwa dia ikut saja. Kalau memang harus dibayar, Pemda akan bayar. Tapi kenapa anak buahnya yang tidak mau? Sebenarnya yang bupati itu siapa?" tambah Al Azhar.
Al Azhar Yusuf mengekspresikan kebingungannya terhadap sikap Pemda yang tidak konsisten. Ia menegaskan bahwa Pemda telah menyepakati ganti rugi dalam mediasi, namun kemudian mundur tanpa alasan yang jelas.
"Kami berharap ada kejelasan dan konsistensi dari Pemda dalam menangani masalah ini. Kami siap mengikuti putusan pengadilan, tetapi Pemda harus menunjukkan itikad baik," katanya.
Al Azhar Yusuf menjelaskan bahwa salah satu alasan Pemda Kepulauan Meranti menolak membayar ganti rugi adalah ketakutan bahwa tanah tersebut mungkin sudah pernah dibayar oleh Pemda Bengkalis sebelumnya.
"Namun, Pemda Kepulauan Meranti sudah mengirim surat ke Pemda Bengkalis untuk mengonfirmasi hal ini, dan Pemda Bengkalis telah menjawab bahwa tanah jalan tersebut bukan termasuk dalam serah terima aset dari Pemda Bengkalis ke Pemda Meranti," kata Al Azhar.
Pemda Bengkalis mengonfirmasi hal ini berdasarkan berita acara No/01/BA/ASET-PP/IV/2013 tertanggal 4 April 2013.
"Jadi, seharusnya pihak Pemda Kepulauan Meranti tak perlu lagi membuat penafsiran hukum sendiri," tegas Al Azhar.
Lebih lanjut, Al Azhar menanggapi tuduhan Pemda bahwa kliennya tidak mau berunding dan menerima kesepakatan.
"Itu bohong. Dari awal kami disuruh melengkapi dokumen, dan itu sudah kami lengkapi semua. Kemudian, kami disuruh menunggu surat balasan dari Bengkalis baru dibayarkan. Tapi ketika surat dari Bengkalis sudah keluar, kami disuruh menggugat ke pengadilan. Dan ketika gugatan dilakukan dan disepakati untuk damai dan mereka menyatakan sanggup membayar, malah dicabut. Sebetulnya Pemda ini mau apa?" tegas Al Azhar.
Terakhir, Al Azhar juga menanggapi adanya ancaman laporan polisi terhadap Evi Andriani, istri dari ahli waris, atas video yang diposting di akun Facebooknya.
Dimana sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, Rahmawati, dalam sebuah video menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Evi Andriani ke polisi jika tidak menghapus video yang diunggahnya dalam waktu 3x24 jam. Video tersebut berisi kritik terhadap Pemda dan mendapat banyak tanggapan dari netizen.
Al Azhar Yusuf menyatakan bahwa ancaman laporan polisi tersebut tidak perlu dilakukan.
"Tak perlu lah Kabag Hukum dan Sudandri menunjukkan kuasa sama masyarakat kecil sampai mau membuat laporan polisi, termasuk yang mengeshare video tersebut," ujar Al Azhar.
Ia menegaskan bahwa hubungan antara Pemda dan masyarakat seharusnya seperti hubungan orang tua dan anak, dimana aspirasi masyarakat harus diakomodir dengan baik.
Al Azhar menekankan bahwa Pemda seharusnya lebih mengedepankan dialog daripada tindakan hukum.
"Kalau cuma lapor melapor, mungkin dari awal dulu udah bisa kita proses hukum oknum-oknum pejabat itu. Emang nya mereka tak punya dosa? Tapi kan bukan itu mau kita," tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa tujuan utama dari kedua belah pihak seharusnya adalah mencari solusi yang baik dan adil bagi semua pihak.
Kuasa hukum ahli waris berharap agar Pemda Kepulauan Meranti dapat lebih bijaksana dalam menangani masalah ini.
"Kami ingin penyelesaian yang damai dan transparan. Kalau ada masalah, mari kita duduk bersama dan bicarakan dengan kepala dingin. Kita semua ingin yang terbaik untuk Kepulauan Meranti," ujarnya.
"Ancaman laporan polisi terhadap Evi Andriani hanya akan memperkeruh suasana dan mengalihkan fokus dari penyelesaian masalah utama. Diharapkan kedua belah pihak dapat bekerja sama untuk mencapai solusi yang adil dan berkepastian hukum tanpa harus melalui jalur hukum yang panjang dan melelahkan," pungkasnya.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Prediksi Cuaca Riau Minim Potensi Hujan Hari Ini Ini Sebaran Uang Rp 6,8 Miliar yang Disita KPK Kasus OTT KPK di Pekanbaru, Ada yang Direkening Anak Tak Hanya Apartemen, Polisi Buru Aset Lain di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Tunggu Sidang Dewan Pengupahan, UMP Riau 2025 Diprediksi Naik 6,5 Persen jadi Rp3,5 Juta Wajah Baru Tumbangkan Petahana, Ini Paslon Pemenang Pilkada Riau di 12 Kabupaten/Kota
|
|
Tingkatkan Pelayanan, THL RSD Madani Pekanbaru Bakal Ditata Suara Nasir di Kuansing dan Riau Jeblok di Pilkada 2024, Gardu Prabowo Desak Rahul Mundur Arsenal Vs MU: Dua Gol Sepak Pojok Menangkan The Gunners Karir Moncer Novin Karmila Terancam Kandas Usai Sandang Status Tersangka Korupsi Setdako Pekanbaru Dugaan Korupsi di Dinkes Inhil Dalam Penyidikan, PT Tenayan Raya Makmur Selaku Penyedia
|
Komentar Anda :