Proses Assesment di Kepulauan Meranti Dilanjutkan, Tapi Pejabat Rekomendasi KASN Belum Dilantik
SELATPANJANG - Saat ini proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dilanjutkan.
Bagi peserta yang dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi diikutkan tahapan selanjutnya yakni presentasi yang dilaksanakan di UPT Penilaian Kompetensi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau pada 9-10 Oktober.
Sebelumnya ada penundaan proses assesment pejabat. Dimana yang seharusnya pengumuman administrasi pada 27 September diundur tanggal 2 Oktober. Begitu juga dengan 11 jabatan yang dilelang kini tinggal delapan jabatan saja.
Proses tersebut sepertinya harus bertentangan dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang meminta kepada Pemkab Kepulauan Meranti untuk mengembalikan jabatan terhadap tiga pejabat terlebih dahulu
yang dinonjobkan tanpa alasan yang jelas oleh Bupati nonaktif Muhammad Adil beberapa bulan silam.
Namun hingga kini, proses pengembalian jabatan terhadap ketiga pejabat seperti Agusyanto Bakar, Eri Suhairi, dan Asroruddin belum dilaksanakan pelantikan untuk menduduki jabatan yang telah disusun sebelumnya.
Agusyanto Bakar yang saat ini menjadi staf di Dinas Perhubungan saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan jika dirinya melihat secara normatif saja, dimana proses assessment bisa dilanjutkan jika pengembalian jabatan selesai dilakukan.
"Kami hanya melihatnya secara normatif saja sesuai rekomendasi KASN yang menyatakan bahwa pengisian JPT Pratama melalui seleksi terbuka ditunda dulu sampai dengan selesainya proses pengembalian jabatan sesuai rekomendasi KASN, karena memang pengembalian kami dalam JPT pratama belum usai," kata Agusyanto.
Dikatakan, rekomendasi KASN tersebut bersifat mengikat sehingga sangat perlu untuk dilaksanakan.
"Sepengetahuan kami, rekomendasi KASN itu bersifat mengikat dalam artian memang harus ditindaklanjuti dan dalam pemahaman kami pula, rekomendasi KASN merupakan perintah perbaikan atas suatu keputusan atau tindakan yang dipandang keliru menurut peraturan perundang-undangan. Disamping itu, memahami surat rekomendasi KASN, rasanya tidak ada narasi tersirat yang bisa dijadikan celah untuk melanjutkan proses asesment tanpa didahului dengan pengembalian kami dalam JPT pratama. Ini pemahaman subjektif kami," ujarnya.
Ditambahkan Agusyanto, jika pun assesment ditunda karena dampak dari pengembalian pejabat sesuai rekomendasi KASN, maka kedepannya perlu dilakukan pengelolaan ASN dan tidak menabrak aturan yang ada.
"Seandainya pun ditunda sampai selesai pengembalian kami dalam JPT Pratama dan berdampak pada pengisian JPT Pratama pasca penundaan yang terjadi, mungkin kita harus membacanya sebagai rangkaian tak terpisahkan atau konsekuensi dari cara kita mengelola jenjang karir ASN selama ini. Terbitnya rekomendasi KASN tentang pengembalian kami dan pembatalan 53 SK pegawai karena non prosedural baru-baru ini, merupakan sebagian contoh paling jelas. Karena memang syarat sah sebuah keputusan salah satunya harus dibuat dengan prosedur dan yang mengatakan itu adalah Undang-undang Administrasi Pemerintahan," tuturnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto SE MM saat dikonfirmasi mengatakan jika pemerintah daerah sudah akan mengembalikan jabatan tiga pejabat yang menjadi rekomendasi KASN. Hanya saja saat ini sedang proses.
"Kita sudah lakukan apa yang menjadi rekomendasi KASN terkait pengembalian jabatan mereka, makanya ada tiga OPD yang awalnya kita buka untuk assesment, kita tutup dan akan diisi oleh mereka yang dinonjobkan terdahulu," kata Bambang.
"Saat ini prosesnya sedang berjalan, dimana kita sudah mengirimkan berkas ke Gubernur Riau untuk diteruskan ke Mendagri, selain itu kita juga menunggu Peraturan Teknis dari BKN. Assesment ini dilanjutkan karena kita sudah memastikan rekomendasi KASN itu kita jalankan. Terkait ini belum dilakukan pelantikan, karena posisinya kita menunggu arahan selanjutnya," ungkap Sekda.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :