www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ayat Cahyadi: Toleransi Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tim Unit Reaksi Cepat, Pantau ASN dan Honorer Kepulauan Meranti yang Tak Disiplin dan Ngopi Pada Jam Kerja
Selasa, 19 September 2023 - 08:10:40 WIB
Pengukuhan Tim Unit Reaksi Cepat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti
Pengukuhan Tim Unit Reaksi Cepat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti

SELATPANJANG - Pada zaman pemerintahan Bupati Nonaktif Muhammad Adil, pegawai ASN dan honorer di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti diarahkan untuk datang ke kedai Kopi pada jam 10.00 WIB sampai jam 11.00 WIB.

Arahan tersebut untuk menjawab keluhan para pedagang dan pemilik usaha kedai kopi yang mengaku mengalami penurunan omzet sejak Pandemi Covid-19. Diharapkan dengan edaran itu, pertumbuhan ekonomi khususnya warung kopi bisa bangkit lagi.

Namun kebijkan itu pun berbanding terbalik setelah Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn). H Asmar menerbitkan Surat Edaran Nomor : 800/BKPSDM-PPD/VIII/2023/977 Tentang Penertiban Jam Kerja dan Pakaian Bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Non ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Poin 11 dalam surat itu disebutkan seluruh ASN dan tenaga non ASN dilarang berada di kedai kopi pada saat jam kerja. Sementara itu kepala OPD diminta agar melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap ASN dan honorer yang tidak mengikuti aturan jam kerja dan pakaian yang berlaku.

Untuk melakukan pemantauan terhadap ASN dan pegawai honorer yang tidak disiplin dan melakukan pelanggaran, Pemkab Kepulauan Meranti membentuk Tim Unit Reaksi Cepat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dikukuhkan oleh Plt Bupati, Senin (18/9/2023) pagi.

"Saya mengingatkan kepada seluruh ASN dan honorer untuk menjaga dan meningkatkan kedisiplinan serta kinerja, dan jangan mengejar absensi semata", tegas Plt Bupati Asmar.

Asmar juga mengatakan jika tugas dan fungsi ASN telah diatur dalam undang-undang, maka dari itu bagi yang mengabaikan berarti tidak patuh dengan undang-undang.

"Jangan ada yang melanggar aturan, sanksi menanti," tegasnya.

Kepala Dinas Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran (Satpol-Damkar) Kepulauan Meranti, Tunjiarto mengatakan tim Unit Reaksi Cepat Satpol PP mempunyai tugas dan fungsi untuk membantu penegakan produk hukum pemerintah daerah.

"Melalui Unit Reaksi Cepat, penegakan produk hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti diharapkan berjalan lebih maksimal," ujarnya.

Dikatakan, Unit Reaksi Cepat yang dibentuk, untuk menindaklanjuti segala bentuk penegakan produk hukum dengan cepat dan efisien.

"Kami mengimbau, sesuai arahan Plt Bupati, seluruh ASN maupun honorer agar
dapat mentaati edaran terkait jam kerja yang telah ditentukan. Kami selaku pamong pemerintah akan mengawasi dan menindaklanjuti bila ditemukan tindakan indisipliner," tegas Tunjiharto.

Ditambahkan, terkait pegawai yang ingin sarapan sambil ngopi juga diberikan waktu 1 jam 30 menit usai apel pagi.

"Waktu ngopi dan sarapan diberikan dispensasi waktu usai apel pagi hingga pukul 9:00 Wib. Setelah itu dilarang untuk bolos," ujarnya.

Ditambahkan, Unit Reaksi Cepat setiap hari melakukan patroli ke setiap kedai kopi, untuk memantau para pejabat yang tidak disiplin dan bolos kerja.

"Tim ini tiap hari bergerak melakukan patroli yang dibagi dalam tiga kelompok. Setiap ASN dan honorer yang kedapatan melanggar aturan 1-3 masih diberikan peringatan, namun yang keempat kalinya langsung diambil tindakan," ucapnya.

Tindakan yang dimaksud adalah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Dimana disebutkan, pejabat yang berwenang wajib menjatuhkan hukuman disiplin Kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin. 

Penulis : Ali Imroen

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ayat Cahyadi berceramah tentang maulid Nabi di Masjid Al Akram, Kelurahan Rumbai Bukit, Rumbai Barat (foto/ist)Ayat Cahyadi: Toleransi Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah
Petugas Dishub Pekanbaru menindak juru parkir yang nakal (foto/int)Sebelum Diviralkan, Dishub Pekanbaru Minta Jukir Nakal Dilaporkan Dulu
Ketua DPD Asita Riau, Dede Firmansyah (foto/int)Pekanbaru Dikepung Kabut Asap Kiriman, Asita Riau: Harus Diatasi, Jangan Tunggu Jatuh Korban
Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong secara langsung memimpin apel akbar perangkat desa (foto/zal)Bupati Rohil Ingatkan Penghulu Tak Bisa Sembarangan Berhentikan Perangkat Desa
Kabut asap menyelimuti Kota Pekanbaru sejak pagi (foto/int)Ada Kabut Asap, Jarak Pandang di Pekanbaru Turun
  Petugas masih proses pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang, Kampar (foto/antara)Petugas Masih Berjibaku Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Rimbo Panjang Kampar
Aulia Hospital Liga 3 Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Riau 2023 dibagi dua grup dan dua tuan rumah (foto/rahmat)Dua Tuan Rumah, Kick Off Aulia Hospital Liga 3 Asprov PSSI Riau 14 Oktober
Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani (kiri) mendukung Anies Baswedan dan Cak Imin di Pilpres 2024 (foto/int)Ini 5 Poin Deklarasi Partai Masyumi Menangkan Anis Baswedan-Cak Imin
Pekanbaru bentuk tim gabungan penegakan Perda pengelolaan Sampah (foto/int)Pemko Pekanbaru Bentuk Tim Patroli Penegakan Perda Buang Sampah, Ini Sasaranya
DPRD bersama Pemkab Rohil sepakat APBD Perubahan TA 2023 senilai Rp 2,4 triliun (foto/zal)APBD-P Rohil Disahkan Sebesar Rp 2,4 Triliun, Bupati Intruksikan Dinas Percepat Program
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
PWI Gelar Workshop Wartawan Lingkungan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2022 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved