Gegara Dipindahkan Bupati, Anggaran Tunjangan Guru IDT di Kepulauan Meranti Sebesar Rp 4,95 Miliar Mengendap di Kas Daerah
Kamis, 01 Juni 2023 - 06:53:27 WIB
 (2).jpeg) |
Guru di Kabupaten Kepulauan Meranti menerobos banjir rob saat menuju ke sekolah |
SELATPANJANG - Anggaran mencapai Rp 5 miliar yang dipergunakan untuk tunjangan guru daerah tertinggal dikabarkan mengendap dalam kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti sejak 2021 silam.
Tunjangan tersebut tak kunjung disalurkan kepada ratusan guru SD dan SMP yang bertugas di daerah perbatasan dengan status daerah tertinggal oleh pemerintah pusat. Padahal dana ini disalurkan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Sementara wewenang Pemkab Kepulauan Meranti hanya menjadi penyalur.
Hal tersebut diakui langsung Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti, H Suardi kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Suardi beralasan tidak menyalurkan tunjangan triwulan III dan IV 2022 yang dinantikan ratusan guru daerah tertinggal di daerahnya itu lantaran tidak tertuang dalam postur APBD Perubahan tahun 2022 lalu dan hanya menyalurkan kebutuhan triwulan I dan II saja.
Hal tersebut kata Suardi, pada tahun 2022 tidak ada transferan dari pusat. Nilainya sekitar Rp4,924 miliar. Dari nominal tersebut, sebesar Rp1,2 miliar disalurkan untuk kebutuhan triwulan I dan II. Sementara sisa Rp700-an juta tidak cukup untuk mengakomodir kebutuhan tunjangan khusus triwulan III dan IV.
"Tak ada anggarannya. Hanya ada sekitar 700-an juta, sisanya untuk membayar triwulan I dan II tahun 2022," ujar Suardi.
Parahnya lagi, pembayaran juga mandek
pada tahun anggaran 2021. Dampaknya Rp 4,95 miliar tidak tersalurkan hingga dana ini mengendap pada kas daerah.
Kondisi ini terjadi dampak dari kebijakan mutasi guru-guru oleh Bupati Muhammad Adil saat itu. Sehingga calon penerima tunjangan tidak lagi bertugas di daerah tertinggal dan SK yang dikantongi menjadi tidak berlaku.
"Sisa anggaran tunjangan tahun 2021 yang tak terpakai sebesar Rp 4,95 miliar. Kami telah menyurati BPKAD agar sisa anggaran tersebut dimasukkan ke dalam postur APBD Perubahan tahun 2022 agar bisa digunakan untuk membayar Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) triwulan III dan IV. Namun itu tak terakomodir," ujar Suardi.
Suardi menambahkan, setelah DPA APBD Perubahan tahun 2022 keluar, dana yang dimaksud tidak tertera di sana. Dalam DPA itu hanya ada sekitar Rp 700 juta sisa membayar IDT triwulan I dan II tahun 2022
"Dana itu harus masuk kedalam APBD Perubahan, baru bisa dibayarkan. Waktu DPA APBD Perubahan keluar, anggaran tidak ada. Padahal kita sudah menyurati BPKAD, itu makanya tidak bisa dibayarkan untuk triwulan III dan IV," ucapnya.
Nantinya, tambah Suardi, pihaknya akan menyurati Kementerian Pendidikan perihal adanya dana yang belum tersalurkan. Apakah boleh dana ini digunakan untuk membayar hak guru di daerah tertinggal yang belum disalurkan.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :