www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Imbau Pemudik Hati-hati, Dishub Riau Beberkan 48 Titik Rawan Kecelakaan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Perda Belum Disahkan
Retribusi Pasar Sudah Dua Tahun Tidak Bisa Dipungut, Ini Tanggapan DPRD
Kamis, 04 Maret 2021 - 20:27:59 WIB

SELATPANJANG - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagprinkop-UKM) merupakan salah satu dinas yang diharapkan bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Adapun pendapatan yang dihasilkan salah satunya adalah melalui retribusi pasar yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kepulauan Meranti Nomor 02 Tahun 2018.

Namun, sejak dua tahun terakhir
Disdagprinkop-UKM sama sekali belum menghasilkan PAD dari sektor tersebut.

Ironisnya anggaran yang dikeluarkan untuk mengelola pasar tersebut berikut dengan biaya operasionalnya menggunakan anggaran yang cukup besar, dalam kata lain tidak sebanding dengan yang akan didapatkan.

Plt Kepala Disdagprinkop-UKM Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Kepala Bidang Perdagangan, Ade Suhartian mengatakan sudah dua tahun pihaknya tidak bisa menarik retribusi di Pasar Modern Selatpanjang itu.

Adapun kendala yang dihadapi saat ini sehingga instansinya tidak bisa menarik retribusi karena Perda yang diajukan di DPRD Kepulauan Meranti belum juga disahkan. Dalam perda itu, mengatur besaran retribusi yang akan ditarik.

"Sudah dua tahun lebih kami tidak bisa menarik retribusi di pasar itu. Tidak mungkin kami menarik retribusi pasar tanpa Perda, bisa dikatakan pungli nanti namanya," kata Ade, Kamis (4/3/2021) pagi.

Padahal, kata Ade, saat ini sudah sangat banyak pedagang yang berjualan disana, sehingga sangat berpotensi mendapatkan pemasukan bagi daerah melalui penarikan retribusi.

Ade berharap Perda itu bisa secepatnya disahkan sehingga pihaknya bisa melakukan penarikan retribusi. Apalagi, retribusi itu juga akan masuk sebagai pendapatan daerah sehingga akan digunakan untuk kepentingan masyarakat juga.

“Keuntungannya dikembalikan kepada masyarakat juga. Apa yang dirasakan para pedagang dengan segala fasilitasnya dibangun dengan menggunakan anggaran yang berasal dari retribusi ini," ungkapnya.

Sebelumnya Peraturan Daerah (Perda) Kepulauan Meranti Nomor 02 Tahun 2018 tentang retribusi pasar telah disosialisasikan dan diberlakukan awal tahun 2019 lalu.

Namun karena ada beberapa faktor yang mengganjal, Perda tersebut akan direvisi kembali. Dalam perda itu juga terjadi perubahan tarif retribusi yang sangat signifikan dari Perda sebelumnya yakni Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 2012. Sehingga banyak para pedagang yang tidak setuju atas kenaikan tarif retribusi yang sangat tinggi sehingga perlu dilakukan evaluasi dan revisi kembali.

Apapun tarif lama bagi pedagang berjualan di meja ikan dikenakan tarif Rp26.250, meja daging Rp33.750, meja sayur Rp18.750, dan meja golongan G Rp41.250 yang dibayarkan setiap bulan. Dengan kenaikan tarif Retribusi sesuai Perda baru  Nomor 02 Tahun 2018, maka meja ikan dikenakan tarif Rp80.000, meja daging Rp105.000, meja sayur Rp60.000, dan meja golongan G Rp80.000. 

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Ardiansyah yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan jika Perda tersebut sudah disahkan beberapa bulan yang lalu.

Dikatakan Jack, panggilan akrabnya, Perda tersebut digabungkan menjadi satu yakni Perda tentang retribusi jasa umum.

"Perda mengenai retribusi pasar sudah disahkan pada 6 Oktober 2020 lalu menjadi Perda nomor 4 tahun 2020 tentang retribusi jasa umum. Ada 11 bidang yang tergabung kedalam Perda tersebut, termasuk pasar," kata Jack.

Dikatakan, terkait belum diberlakukan Perda tersebut, mungkin belum keluar nomor registrasinya dari propinsi.

"Mungkin belum keluar nomor registrasinya dari propinsi," pungkas Jack.

Penulis : Ali Imroen

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kecelakaan sat mudik.(ilustrasi/int)Imbau Pemudik Hati-hati, Dishub Riau Beberkan 48 Titik Rawan Kecelakaan
Para profesional caster dan analis esports bersama Samsung Galaxy S24.(foto: istimewa)Profesional Caster dan Analis Esports Puji Galaxy S24 Series Sebagai HP Gaming Terbaik
Pelepasan service car untuk Bengkel siaga Suzuki dalam momen mudik lebaran 2024.(foto: istimewa)Dukung Mudik Lebaran 2024, Suzuki Siapkan 66 Bengkel Siaga di Sumatera Hingga Bali
Ilustrasi Pemko Pekanbaru menunggu persetujuan formasi PPPK 2024 (foto/int)Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Persetujuan Formasi PPPK 2024 dari Pusat
Kapolda Riau, Irjen Iqbal kerahkan ribuan personel gabungan selama Ops KLK (foto/int)3.508 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Ops Ketupat Lancang Kuning 2024
  Pengurus KONI Rohil dan cabor saat berbagi takjil di Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)KONI Rohil Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Cabor
(ki-ka): Direktur & CTO XL Axiata, I Gede Darmayusa dan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya.(foto: istimewa)XL Axiata dan Alita Praya Mitra Resmikan Jaringan Backbone Fiber Optic Gorontalo-Palu
Plt Bupati Asmar saat membuka Gebyar AKS di Pustu Kecamatan Pulau Merbau.(foto: istimewa)Pemkab Meranti Berhasil Turunkan Stunting dan Miskin Ekstrem Jadi 1,00 Persen Tahun 2024
Pj Gubri, SF Hariyanto minta tidak ada lagi jalanan berlubang saat puncak mudik (foto/int)Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
Pemprov Riau sudah siapkan dana untuk pencairan THR PNS dan PPPK (foto/ilustrasi)Pemprov Riau Siapkan Rp170 M untuk Bayar THR PNS dan PPPK
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved