www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jelang Peresmian, Pj Gubri Minta Kasatpol PP Kerahkan Personel Pantau Quran Center
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Perda Belum Disahkan
Retribusi Pasar Sudah Dua Tahun Tidak Bisa Dipungut, Ini Tanggapan DPRD
Kamis, 04 Maret 2021 - 20:27:59 WIB

SELATPANJANG - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagprinkop-UKM) merupakan salah satu dinas yang diharapkan bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Adapun pendapatan yang dihasilkan salah satunya adalah melalui retribusi pasar yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kepulauan Meranti Nomor 02 Tahun 2018.

Namun, sejak dua tahun terakhir
Disdagprinkop-UKM sama sekali belum menghasilkan PAD dari sektor tersebut.

Ironisnya anggaran yang dikeluarkan untuk mengelola pasar tersebut berikut dengan biaya operasionalnya menggunakan anggaran yang cukup besar, dalam kata lain tidak sebanding dengan yang akan didapatkan.

Plt Kepala Disdagprinkop-UKM Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Kepala Bidang Perdagangan, Ade Suhartian mengatakan sudah dua tahun pihaknya tidak bisa menarik retribusi di Pasar Modern Selatpanjang itu.

Adapun kendala yang dihadapi saat ini sehingga instansinya tidak bisa menarik retribusi karena Perda yang diajukan di DPRD Kepulauan Meranti belum juga disahkan. Dalam perda itu, mengatur besaran retribusi yang akan ditarik.

"Sudah dua tahun lebih kami tidak bisa menarik retribusi di pasar itu. Tidak mungkin kami menarik retribusi pasar tanpa Perda, bisa dikatakan pungli nanti namanya," kata Ade, Kamis (4/3/2021) pagi.

Padahal, kata Ade, saat ini sudah sangat banyak pedagang yang berjualan disana, sehingga sangat berpotensi mendapatkan pemasukan bagi daerah melalui penarikan retribusi.

Ade berharap Perda itu bisa secepatnya disahkan sehingga pihaknya bisa melakukan penarikan retribusi. Apalagi, retribusi itu juga akan masuk sebagai pendapatan daerah sehingga akan digunakan untuk kepentingan masyarakat juga.

“Keuntungannya dikembalikan kepada masyarakat juga. Apa yang dirasakan para pedagang dengan segala fasilitasnya dibangun dengan menggunakan anggaran yang berasal dari retribusi ini," ungkapnya.

Sebelumnya Peraturan Daerah (Perda) Kepulauan Meranti Nomor 02 Tahun 2018 tentang retribusi pasar telah disosialisasikan dan diberlakukan awal tahun 2019 lalu.

Namun karena ada beberapa faktor yang mengganjal, Perda tersebut akan direvisi kembali. Dalam perda itu juga terjadi perubahan tarif retribusi yang sangat signifikan dari Perda sebelumnya yakni Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 2012. Sehingga banyak para pedagang yang tidak setuju atas kenaikan tarif retribusi yang sangat tinggi sehingga perlu dilakukan evaluasi dan revisi kembali.

Apapun tarif lama bagi pedagang berjualan di meja ikan dikenakan tarif Rp26.250, meja daging Rp33.750, meja sayur Rp18.750, dan meja golongan G Rp41.250 yang dibayarkan setiap bulan. Dengan kenaikan tarif Retribusi sesuai Perda baru  Nomor 02 Tahun 2018, maka meja ikan dikenakan tarif Rp80.000, meja daging Rp105.000, meja sayur Rp60.000, dan meja golongan G Rp80.000. 

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Ardiansyah yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan jika Perda tersebut sudah disahkan beberapa bulan yang lalu.

Dikatakan Jack, panggilan akrabnya, Perda tersebut digabungkan menjadi satu yakni Perda tentang retribusi jasa umum.

"Perda mengenai retribusi pasar sudah disahkan pada 6 Oktober 2020 lalu menjadi Perda nomor 4 tahun 2020 tentang retribusi jasa umum. Ada 11 bidang yang tergabung kedalam Perda tersebut, termasuk pasar," kata Jack.

Dikatakan, terkait belum diberlakukan Perda tersebut, mungkin belum keluar nomor registrasinya dari propinsi.

"Mungkin belum keluar nomor registrasinya dari propinsi," pungkas Jack.

Penulis : Ali Imroen

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto (foto/Yuni)Jelang Peresmian, Pj Gubri Minta Kasatpol PP Kerahkan Personel Pantau Quran Center
Ilustrasi hujan lebat mengguyur Riau sore ini (foto/int)Peringatan Dini: Waspada Hujan Lebat Mengguyur Riau Sore Ini
Kapolres Pelalawan saat memantau dan mengawasi langsung proses penerimaan anggota Polri di Mapolres Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Kapolres Pelalawan Awasi Langsung Proses Penerimaan Calon Anggota Polri
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(foto: int)Angka Stunting di Pekanbaru Turun, Pj Wako Minta OPD Saling Bersinergi
Bupati Bengkalis Kasmarni.Kembali Maju Pilkada Bengkalis 2024, Berapa Harta Kekayaan Bupati Kasmarni?
  Taman Rekreasi Alam Mayang Pekanbaru meriahkan libur Lebaran (foto/int)16 Ribu Wisatawan Kunjungi Taman Rekreasi Alam Mayang Saat Libur Lebaran
Karhutla masih membayangi sejumlah provinsi di Sumatera, termasuk Riau (foto/int)Titik Api di Riau Nihil, Hotspot Sumatera Terdeteksi di 4 Provinsi Pagi Ini
Bupati Siak, Alfedri dalam rapat forum OPD membahas Renja Pemkab Siak 2025.(foto: diana/halloriau.com)Alfedri: Renja 2025 Harus Naikkan Indek Kesejahteraan Masyarakat Siak
ilustrasi SPBU.Konsumsi Bahan Bakar Minyak di Riau Meningkat Selama Idulfitri 1445 H
Muflihun dan Ginda Burnama.Muflihun-Ginda Burnama Makin Menyala, Sering Tampil Mesra Jelang Pilwako Pekanbaru
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved