Memanas, Kuasa Hukum Muhammad Adil Dukung Polisi Tetapkan Irwan Nasir Sebagai Tersangka
SELATPANJANG - Sepertinya perseteruan antara Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil dan mantan Bupati Irwan Nasir terus berlanjut. Hal tersebut setelah penasihat Hukum Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Al Azhar Yusuf, M.H, menyampaikan dukungannya kepada Kepolisian Resor Kepulauan Meranti untuk segera menetapkan Irwan Nasir sebagai Tersangka.
Melalui keterangan tertulis kepada media, Al Azhar Yusuf menjelaskan, penetapan Irwan Nasir sebagai tersangka sudah memenuhi mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dijelaskan Al Azhar, apabila merujuk pada syarat tentang penetapan tersangka yang diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dia alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
"Pada pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah ialah keterangan saksi keterangan ahli, surat petunjuk dan adanya keterangan terdakwa," ungkap Al Azhar Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/1/2023).
Dikatakan Al Azhar Yusuf, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, memberikan pengertian tentang bukti yang cukup yaitu berdasarkan dua alat bukti, ditambah keyakinan penyidik yang secara objektif (dapat diuji objektivitasnya) mendasarkan kepada dua alat bukti tersebut telah terjadi tindak pidana dan seseorang sebagai tersangka pelaku tindak pidana.
Ditambahkan, status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 jenis alat bukti untuk menentukan dan memperoleh bukti permulaan yang cukup yang ditentukan melalui gelar perkara.
"Bahwa dalam kasus yang kami laporkan pada tanggal 21 November 2022 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap klien kami melalui surat perintah penyelidikan nomor : Sprin.Lidik/140/XI/2022 penyidik telah memeriksa atau meminta keterangan klien kami, saksi grup WA sebanyak 4 orang, terlapor Irwan Nasir dan dua orang saksi ahli (ahli Pidana dan ahli Bahasa). Bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut kasus ini sudah memiliki lebih dari dua alat bukti yang cukup dikuatkan dengan keterangan ahli yang menyatakan isi chat tersebut sudah memenuhi unsur, baik unsur pidana maupun bahasa," bebernya.
"Untuk itu kami mendukung penyidik untuk segera menetapkan Irwan Nasir sebagai tersangka atas kasus yang kami laporkan, karena kasus ini merupakan murni persoalan hukum jadi kita tidak memandang terlapor pejabat atau mantan pejabat apalagi dikaitkan dengan politik jadi tidak ada alasan penyidik untuk tidak menaikkan status perkara ini dengan alasan diluar persepektif hukum apalagi demi Kamtibmas," tegas Al Azhar Yusuf lagi.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH MM melalui kuasa hukumnya Al Azhar Yusuf, SHi MH melaporkan Irwan Nasir ke Unit Tipiter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Senin (21/11/2022) pagi.
Al Azhar Yusuf mendatangi Unit Tipiter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti dengan membuat laporan kleinnya terkait tindakan pencemaran nama baik.
Dibeberkan Al Azhar, kliennya tidak terima dengan tuduhan Irwan Nasir di Whatsapp grup, dalam hal ini Adil tidak terima dan merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, dia pun meminta hal ini diproses secara hukum.
Dibeberkan Al Azhar, kliennya tidak terima dengan tuduhan Irwan Nasir di Whatsapp grup, dalam hal ini Adil tidak terima dan merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, dia pun meminta hal ini diproses secara hukum.
Sebelumnya Irwan Nasir yang dihubungi via telepon terkait hal tersebut mengatakan dirinya siap membuktikan apa yang diucapkannya.
Irwan Nasir juga mengancam akan melaporkan balik Bupati Kepulauan Meranti itu jika eskalasi konfliknya meningkat. Adapun yang dilaporkan adalah terkait sejumlah kasus yang melibatkan Adil.
Kata Irwan, laporan itu murni dilakukan untuk mengangkat marwah keluarga besar Kepulauan Meranti secara menyeluruh. Paling tidak upaya tersebut jadi salah satu cara untuk mengedukasi warga agar tetap berani mendobrak persoalan yang ditimbulkan oleh kebijakan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil
"Terlepas dari pro dan kontra terhadap laporan Adil kepada saya, jika kasus tak bisa dilanjutkan, maka untuk menegakkan marwah orang Meranti, saya akan melaporkan balik supaya orang Meranti tetap berani dan tetap tegak kepalanya," kata Irwan Nasir.
Irwan mengungkapkan, banyak kasus hukum yang melibatkan Muhammad Adil secara langsung dan ada beberapa yang telah dilaporkan, hanya saja kasus tersebut terhenti di pihak aparat hukum.
Irwan mengungkapkan satu persatu kasus yang seharusnya menjerat Muhammad Adil karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Aneh, WN Malaysia Punya KTP Bengkalis, Buka Kantor Tambang Batu Bara di Pekanbaru
 Tangkap Terduga Pencuri Sawit, 4 Security BGN Malah Ditahan
 Honda Civic Type R 2023 Meluncur dengan Harga Rp1,4 Miliar, 95 Orang Rebutan Beli
 Disperindag Pekanbaru Imbau Masyarakat Agar Waspadai Takjil dengan Kandungan Bahan Berbahaya
 Baru Diluncurkan, Agya Anyar Kantongi SPK 549 Unit
 |
|
BMKG: Riau Berpotensi Diguyur Hujan Tak Merata
 Riau Masih Terdeteksi Hotspot, Tersebar di Kepulauan Meranti dan Inhil
 Safari Ramadan di Bagansiapiapi, Gubri Salurkan Bantuan Ratusan Juta Rupiah
 Inilah 8 Pejabat Tinggi di Riau yang Mendapatkan Fasilitas Mewah Mobil Listrik Seharga Rp 1,3 M
 Saat Istri Sekda Riau Diduga Berbohong, Ngaku Beli Tas KW di Mangga Dua tapi Dibantah Pedagang
 |
Komentar Anda :