Enam Pasangan Belum Menikah Digerebek, Dua Wisma di Selatpanjang Segera Disegel
Rabu, 02 November 2022 - 18:39:21 WIB
 |
Dinas Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kepulauan Meranti yang menggelar operasi Pekat |
SELATPANJANG -Dinas Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kepulauan Meranti yang menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) berhasil menjaring enam pasang muda-mudi belum menikah.
Pasangan tersebut didapatkan di penginapan yang sering menjadi target petugas karena disinyalir menjadi tempat prostitusi terselubung.
"Kita berhasil menjaring enam pasangan belum menikah nyang diduga berbuat mesum dalam kamar saat terjaring razia dan telah kami lakukan proses pembinaan. Mereka diamankan di tiga tempat yakni di Happy Hotel, Wisma Dya dan Hotel Melati 88," kata Plt Kepala Dinas Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kepulauan Meranti, Piskot Ginting, Rabu (2/11/2022) siang.
Dikatakan Piskot, terhadap wisma yang tidak memiliki izin, pihaknya akan segera dilakukan penyegelan. Adapun dasar penyegelan wisma tersebut yakni tidak memiliki izin usaha dan terindikasi adanya praktek prostitusi sesuai laporan masyarakat.
"Sudah saya sampaikan ke penyidik, wisma yang tak ada izin itu segera disegelkan. Selain tidak ada izin juga terindikasi digunakan sebagai tempat yang tidak benar, makanya kita bergerak melakukan razia untuk mengurangi adanya tindakan pergaulan bebas dan mesum. Di Selatpanjang itu ada dua wisma yang tidak ada izin yakni Wisma Dyva dan Wisma Holiday. Kalau yang lainnya itu sudah naik status jadi hotel, karena Pemerintah daerah sudah tidak mengeluarkan izin wisma lagi yang ada hanya izin hotel saja," kata Piskot.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, H Sutardi mengatakan ada pun dia wisma tersebut tidak mempunyai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai salah satu syarat untuk sebuah penginapan beroperasi dan hanya mengantongi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) disebutkan pihaknya belum pernah menerbitkan izin wisma, selain izin perhotelan.
Regulasi tersebut merujuk aturan perizinan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 atas perubahan ketiga nomor 9 tahun 2016.
"Tidak ada penerbitan izin wisma. Kalau hotel ada," ungkapnya.
Terhadap wisma yang telah ada tersebut, dikatakan Sutardi, wisma tersebut sudah berdiri sejak era Kabupaten Bengkalis, namun untuk mengurus izin perhotelan mereka terganjal oleh fasilitas pendukung.
"Wisma ini ada sejak sebelum Meranti mekar menjadi kabupaten. Ada juga yang mengurus izin hotel tapi rata-rata terganjal oleh ketersediaan lahan parkir. Dominan yang ada ini ruko yang menjadi tempat penginapan," ujar Sutardi.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :