Tidak Dianggarkan di APBD-P 2022, Gaji Honorer Pemkab Kepulauan Meranti Tetap Rp780 Ribu
SELATPANJANG - Ribuan pegawai honorer di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang berharap untuk mendapatkan kenaikan gaji pada tahun ini pupus sudah.
Pasalnya anggaran tambahan pada APBD Perubahan tidak diajukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Kepulauan Meranti kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Kepastian tidak dialokasikan anggaran itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan beberapa waktu lalu.
"Tidak ada penambahan. Karena anggaran penambahan honorer belum diajukan oleh TAPD, karena RAPBD Perubahan yang mengajukan adalah pihak pemerintah," ujarnya singkat.
Kenaikan gaji untuk para tenaga honorer itu merupakan janji Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil. Namun alih-alih untuk menyejahterakan mereka, gaji mereka Malah dipotong menjadi Rp780 ribu dari sebelumnya Rp1,2 juta.
Seiring waktu berjalan bukan gaji yang naik, justru nasib mereka yang tamat. Dimana sebelumnya Bupati tidak lagi memperpanjang kontrak kerja tenaga honorer yang pernah diterbitkan.
Mereka yang direkrut ulang dan dievaluasi pun harus menunggu selama tiga bulan. Akhirnya sebanyak 2.385 orang dinyatakan lolos dan 1.602 tenaga honorer tidak dipekerjakan lagi, alasannya karena tidak linernya dengan disiplin ilmu yang mereka miliki.
Namun dalam pada itu, ada beberapa pegawai honorer yang disisipkan dan tidak melalui proses evaluasi, jumlahnya membengkak menjadi 2.898 orang, jumlah itu tercantum dalam hasil pra finalisasi pendataan tenaga non ASN.
Mereka yang telah lulus evaluasi dijanjikan Bupati untuk menaikkan gaji. Dimana kenaikannya akan disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan para hononer.
Untuk pendidikan SLTA gajinya menjadi Rp1 juta. Sementara honorer berpendidikan D3 gajinya Rp1,5 juta. Untuk honorer berlatar belakang S1 digaji Rp2 juta dan yang S2 gajinya Rp2,5 juta.
Gaji yang baru itu dijanjikan akan disesuaikan pada anggaran perubahan, dimana pemberlakuannya akan diterapkan pada bulan Oktober 2022.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan jika gaji honorer masih berupa angka lama dan belum berubah yakni Rp780 ribu.
"Masih kebijakan lama, tapi Kepala OPD yang tahu itu. Kalau tidak ada penambahan pagu berarti tentu angka yang lama kan.
Sekarang memang tak ada penambahan pagu, yang ada malah rasionaliasi di setiap OPD. Selain itu kita juga sedang melakukan penyesuaian program dan dikembalikan ke kode program sebelumnya. Intinya kalau tak ada penambahan dari Bappeda dan BPKAD berarti tak ada penambahan dan
tidak berubah harga satuannya," kata Bambang.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :