Plt Kepala BKPSDM Bantah Tidak Ada Jabatan Plt di Kepulauan Meranti Tabrak Aturan
SELATPANJANG - Penunjukkan sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt) kepala beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti diduga menyalahi aturan.
Pasalnya penunjukan Plt Kepala Dinas Sosial, Dan Pemberdayaan Perempuan, Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, (Dinsos- P3APPKB), Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang), melanggar Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ratna Juwita yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, membantah jika jabatan Plt terus diperpanjang melebihi 2x3 bulan.
Dikatakan Ratna, pihaknya tetap memedomani surat edaran BKN tersebut. Yakni hanya memberlakukan SK Plt selama 3 bulan dan jika memungkinkan akan ditambah 3 bulan berikutnya.
"Semua Plt yang menjabat jabatan eselon 2 kami pastikan hanya tiga bulan dan ditambah 3 bulan berikutnya. Jika ada yang melebihi itu, tidak benar adanya," kata Juwita.
Ratna memastikan jika SK Plt tersebut habis masa berlakunya sesuai dengan aturan yang ada. Namun jika ada Plt yang terkesan tidak diganti walaupun masa berlakunya susah habis, dikatakan itu sangat tidak benar.
"Tidak ada jabatan Plt yang melebihi 2x3 bulan. Namun jika ada yang terkesan tidak diganti, dia kami tunjuk lagi setelah masa berlaku SK Plt nya yang kedua itu habis lalu ditunjuk PNS lain sebagai pengganti," kata Ratna.
Mantan Lurah Selatpanjang Barat itu mencontohkan hal tersebut terjadi terhadap Plt Kepala Bapelitbang, Sakinul Wadi. Dimana masa berlaku SK Plt nya sudah habis setelah menjabat selama 2x3 bulan. Selanjutnya ditunjuk PNS lain sebagai pengganti, setelah itu Sakinul Wadi ditunjuk lagi sebagai Plt untuk tiga bulan kedepan.
"Prosesnya seperti itu, setelah jabatan Plt nya habis karena sudah menjabat 2x3 bulan. Lalu kami tunjuk PNS lain sebagai pengganti, setelah itu kami tunjuk lagi dia sebagai Plt untuk tiga bulan kedepan sambil menunggu proses assesment yang akan dilaksanakan Oktober mendatang," ujarnya.
Disebutkan Ratna, proses seperti itu tidak melanggar aturan, karena hal tersebut sudah dikoordinasikan sebelumnya ke BKN.
"Kita sudah koordinasi kan ke BKN sebelumnya, dimana hal tersebut diperbolehkan," ungkapnya.
Dalam peraturan Menpan-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir PNS sudah dengan jelas mengatur masa waktu jabatan Plt Kepala Dinas atau Kepala Badan tak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang lama tiga bulan lagi atau hanya 6 bulan. Tapi yang terjadi tidak demikian dan ini terkesan mengabaikan kebijakan nasional.
Sedangkan diketahui, OPD tersebut sudah ada hampir setahun menjabat sebagai Plt. Sesuai aturan, jabatan kepala dinas atau kepala badan tidak boleh terlalu lama, mengingat bisa mengganggu kenyamanan dalam bekerja, karena kewenangan sebagai Plt tidaklah sepenuh jabatan defenitif.
Hal ini juga dipertegas dalam Surat Edaran BKN Nomor : 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Artinya, setiap PNS yang ditugaskan sebagai Plt memiliki batasan waktu, sehingga posisi jabatan yang diisi oleh pejabat Plt tidak boleh melebihi dari batasan waktu yang telah ditentukan.
Oleh karenanya, apabila Kadis dan Kabag yang sudah melewati batas masa jabatannya sebagai Plt sebagaimana ketentuan yang berlaku, patut dipertanyakan keabsahan dan legalitas segala keputusan yang diambilnya.
Betapa tidak, dalam pasal 15, 17 dan pasal 18 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa pejabat pemerintah yang telah berakhir masa atau tenggang waktu wewenangnya tidak dibenarkan mengambil keputusan atau tindakan administratif.
Apabila tetap membuat keputusan dan tindakan administratif, maka semua keputusan dan/atau tindakannya dipandang tidak sah dan mengikat serta apabila terkait dengan keuangan. Justru ham tersebut sangat potensial untuk dipersoalkan dalam ranah hukum, karena jabatan sebagai Plt melebihi dari 2 x 3 bulan tidak ada dasar hukum yang mendasarinya, maka segala tindakan administratif dan keuangannya menjadi ilegal sebagai konsekuensinya.
Di Kepulauan Meranti ada banyak OPD yang masih dijabat Plt, diantaranya Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, Dan Persandian, Badan Penanggulanan Bencana Daerah.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :