www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Rossi Berbagi Tips Jitu Mengalahkan Marquez di MotoGP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidak Makanan dan Obat Dari Luar Negeri di Selatpanjang, BPOM Terobos Kawasan Pabean Bea Cukai?
Jumat, 19 Agustus 2022 - 19:03:59 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru didampingi pihak terkait melakukan sidak ke salah satu gudang di Selatpanjang
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru didampingi pihak terkait melakukan sidak ke salah satu gudang di Selatpanjang

Baca juga:

SELATPANJANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah Gudang belakang Toko Sepeda tanpa nama Jalan Ahmad Yani, Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (18/8/2022) sore.

Sidak operasi penindakan pemberantasan obat dan makanan ilegal itu didampingi Satpol PP Kepulauan Meranti dan Balai Karantina Pertanian, Hewan dan Tumbuhan Wilker Selatpanjang didapati setidaknya ada 26 item jenis produk tidak layak edar.

Berbagai jenis produk obat dan makanan tidak layak edar di Indonesia itu dari dugaan sementara di bawa dari Negeri Jiran, Malaysia melalui jalur laut.

Demikian diungkapkan Kepala Badan POM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan usai melakukan penyegelan bersama pihak Bea dan Cukai terhadap gudang yang berada di pinggiran laut tersebut.

"Kita mendatangi lokasi gudang ini, menindaklanjuti dari informasi masyarakat yang masuk dikanal pelaporan Badan POM Pekanbaru, dan disini kita temukan sementara sebanyak 26 item produk tanpa izin edar," ungkap Yosef.

Terkait proses setelah penyegelan gudang, selanjutnya, kata Yosef, Badan POM akan menunggu proses dari pihak Bea Cukai karena barang temuan tersebut masuk di wilayah kepabeanan.

"Karena ini katanya masih masuk wilayah kepabeanan, pihak Bea dan Cukai punya kewenangan seperti penghitungan PIB nya, dan pihak kami nantinya akan memproses sesuai undang-undang pangan," tegas Kepala BPOM itu.

Menurut Yosef, terkait masuknya barang tidak layak edar dari luar negeri, pihak BPOM dan instansi pemerintah terkait tentunya mempunyai komitmen sama melindungi kedaulatan dan kesehatan masyarakat.

"Setelah penyegelan, tunggu aja karena proses sedang berjalan, dari 26 item produk ini untuk pcs nya akan kita hitung lagi, kemungkinan bisa bertambah jumlahnya," ucapnya.

Dirinya mengatakan terhadap kepemilikan barang-barang ilegal sesuai dengan undang-undang pangan dapat dikenakan pidana sanksi maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 4 Miliar.

"Itu maksimal, nanti tergantung kepada siapa pemilik atau penguasa barangnya. Saat ini memang sudah cukup untuk dibawa ke proses hukum yang berlaku karena jumlahnya cukup banyak

Sementara itu Kepal Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bengkalis Eko Bramantio didampingi Kepala Pos Bea Cukai Selatpanjang Wachid Aryanto menjelaskan tidak memiliki masalah terhadap sidak tersebut, hanya saja status gudang yang disidak tersebut pada dasarnya masih dalam kewenangan kepabeanan.

Hal tersebut dijelaskan Eko karena wilayah kepulauan Meranti belum memiliki kawasan pabean.

"Jadi sebelum dia masuk (pemilik barang) mengajukan izin bongkar sama izin timbun di luar kawasan pabean. Kawasan yang diajukan izin itu dianggap sama sebagai kawasan pabean. Di situ pengawasannya kita sifatnya melekat," ungkapnya.

Sementara itu dikatakan Eko untuk pemeriksaan terhadap seluruh barang yang masuk tersebut belum selesai di periksa Bea Cukai.

Dirinya mengatakan saat melakukan pengawasan, pihaknya juga menyegel gudang tersebut untuk tindakan pengamanan.

"Karena barang itu masih terhutang bea masuknya. Kapan dia bayarnya? Ketika dia mengajukan PIB," tuturnya.

Terkait hal tersebut Eko berharap pihak terkait memahami aturan yang berlaku sesuai aturan Kepabeanan.

"Kalau memang ada atensi, monggo silahkan, tapi selesaikan dulu di kita," pungkasnya.

Penulis : Ali Imroen

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Francesco Bagnaia vs Marquez di MotoGP 2024.(foto: detik.com)Rossi Berbagi Tips Jitu Mengalahkan Marquez di MotoGP
Para korban kecelakaan Kapal Berlian 1 di Pulau Rangsang Meranti yang berhasil selamat.(foto: mcr)Tim SAR Temukan 9 Korban Selamat Kapal Berlian 1 di Perairan Meranti
Thomas Cup 2024.(foto: detik.com)Indonesia Bertemu China di Final Thomas Cup 2024
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto hadiri Halalbihalal IKA Smansa Pekanbaru.(foto: mcr)Hadiri Halalbihalal IKA Smansa Pekanbaru, Pj Gubri: Momentum Mempererat Silaturahmi Alumni
Gubuk pengungsi Rohingya padati belakang Komplek Purna MTQ Pekanbaru (foto/tribunpku)Pengungsi Rohingya Tinggal di Gubuk Terpal, Pemko Pekanbaru Tutup Mata?
  Hujan mengguyur Riau.(ilustrasi/int)BMKG Prediksi Hujan Guyur Riau dari Siang Hingga Malam Nanti
Jukir Liar peras pengunjung Gernas BBI-BBWI Riau dan Lancang Kuning Carnival.(foto: dini/halloriau.com)Gebyar BBI-BBWI Ladang Pungli Jukir Liar, Pengunjung Diperas Rp10 ribu Sekali Parkir
Kick off destinasi wisata halal di Pulau Cinta Kampar.(foto: mcr)Pulau Cinta Jadi Fokus Kick Off Program Sertifikasi Halal 3.000 Desa Wisata di Riau
Zulkardi berhasil mendapatkan suara terbanyak di Pileg 2024 (foto/Yuni)Raih Suara Terbanyak, Zulkardi Raih Penghargaan PDI-Perjuangan Riau
Balon bupati, Ade Agus mengembalikan formulir pendaftaran ke Ketua DPD PKS Inhu, M Syafaat (foto/ist)Ade Agus Kembalikan Formulir Balon Bupati ke PKS Inhu
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved