www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
88 Kg Sabu Dimusnahkan, Kapolda Target Tak Ada Lagi Kampung Narkoba di Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ingkar Janji, Anggota DPRD Kepulauan Meranti Ini Ditagih Uang Kompensasi dan Dilaporkan ke BK
Selasa, 21 Juni 2022 - 19:27:30 WIB

SELATPANJANG - Anggota DPRD Kepulauan Meranti, Dr M Tartib dilaporkan oleh dua calon legislatif (caleg) dari partai Gerindra ke Badan Kehormatan (BK) karena dianggap telah mengingkari janji dan melanggar kesepakatan yang telah dibuat.

Dua caleg yang telah membantu mendongkrak suara partai berlambang Garuda itu yakni Mulyono dan Syamsul Mungin alias Ustaz Muin. Keduanya mengaku kecewa dan mempertanyakan uang kompensasi bagi caleg yang belum terpilih pada Pileg 2019 lalu.

"Iya telah kami laporkan ke BK, karena dia (Tartib) telah ingkar janji dan hak kami hingga saat ini tidak dipenuhi hanya janji-janji palsu saja," ujar Mulyono didampingi Mungin, saat ditemui di Kantor DPRD Kepulauan Meranti, Selasa (21/6/2022) pagi.

Kompensasi yang dimaksudkan untuk memperkuat basis suara dan membesarkan partai berdasarkan surat kesepakatan yang dibuat dan diteken diatas materai pada 23 September 2018 silam.

Dalam surat tersebut, anggota legislatif (aleg) yang terpilih diwajibkan memberi uang kompensasi atau insentif sebesar Rp 1.500.000 perbulan kepada caleg yang perolehan suaranya mencapai 300 suara.

Dalam surat tersebut pembayaran kompensasi akan dibayarkan setelah dilantik,namun hingga saat ini sudah 2,8 tahun berlalu, hal tersebut juga tidak terealisasi dan tidak kunjung dibayarkan.
Disebutkan selain kompensasi berupa uang, kegiatan berupa Pokir setiap dalam lima tahun.

Dijelaskan Mulyono, adapun tuntutan yang disampaikan tidak berada di luar dari kesepakatan yang telah dibuat bersama, yakni permintaan hak berupa kompensasi kepemilikan suara pada pemilihan legislatif kemarin.

Dikatakan lagi, surat perjanjian kompensasi tersebut dikonsep secara bersama-sama yang dimotori oleh ketua DPC waktu itu Taufiqurahman. Untuk para Caleg daerah pemilihan (Dapil) III waktu itu ada sebanyak 8 orang yang menandatangani termasuk Tartib.

"Kami tak muluk-muluk, disini kami hanya meminta hain kami sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Di Dapil 3 itu saya sendiri mendapatkan 780 suara dan Ustaz Muin sekitar 760 lebih suara. Dari perjanjian yang telah disepakati bersama waktu itu akan mendapat kompensasi sebesar 1,5 juta per lima bulan dalam jangka waktu 5 tahun," jelasnya.

Diakui Mulyono, terkait uang kompensasi tersebut dirinya sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Tartib, namun terus saja menemui jalan buntu, hal itu dikarenakan tidak adanya itikad baik dari anggota DPRD tersebut. Disebutkan lagi bahwa sebenarnya Tartib sudah memahami dan mengakui kewajibannya sebagai aleg terpilih, hanya saja terus mengulur waktu dan mengingkari janji.

Dikatakan Mulyono, lantaran tidak sesuai komitmen, dia pun membawa persoalan tersebut dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Partai DPP Partai Gerindra di Jakarta, dan sebelumnya juga sudah tiga kali menyurati DPC Partai Gerindra Kepulauan Meranti. Namun hingga kini juga belum menemui titik terang. Untuk itulah solusi terakhir, dia harus menyelesaikan persoalan tersebut di Badan Kehormatan DPRD.

"Tujuan kami melaporkan hal ini ke Badan Kehormatan DPRD adalah dengan tujuan agar ini segera menjadi pertimbangan dan bisa diselesaikan dengan baik. Seorang anggota DPRD punya kode etik, jika ini saja dia tidak bisa menepati janjinya, bagaimana pula dia akan menepati janjinya kepada masyarakat," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua BK DPRD Kepulauan Meranti, H Musdar Mustafa mengaku telah menerima laporan tersebut dan akan memprosesnya.

"Iya benar, kita telah menerima laporannya, akan kita pelajari dan diteliti terlebih dahulu. Kita akan memanggil yang bersangkutan yakni M Tartib dan Mulyono ini," ujarnya.

Dijelaskan Musdar, pihaknya juga telah memanggil Tartib agar bisa hadir terkait laporan tersebut, namun Tartib mengaku belum bisa hadir karena masih berhalangan dengan alasan ada agenda yang penting yang tidak bisa ditinggalkan.

"Minggu depan akan dipanggil ulang, karena beliau (Tartib) belum bisa hadir. Akan kita upayakan penyelesaian dengan melakukan mediasi nantinya," pungkasnya.

Sementara itu, Dr M Tartib yang dikonfirmasi terkait hal ini mengaku tidak mengetahui sama sekali isi surat perjanjian itu. Dia juga berkilah jika ia dipaksakan untuk menandatangani surat perjanjian kompensasi tersebut.

"Sahnya sebuah perjanjian adalah sepakat para pihak dan atas sebab yang halal. Terkait dengan perjanjian ini saya tidak mengetahuinya sama sekali isinya. Saya dipaksakan untuk menandatangani dan ketika saya ingin meminta salinan suratnya malah tidak diberikan," kata Tartib yang dihubungi melalui telepon seluler nya.

Penulis : Ali Imroen

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memusnahkan 88,65 Kg barang bukti narkoba jenis sabu dan 2.401 butir ekstasi.88 Kg Sabu Dimusnahkan, Kapolda Target Tak Ada Lagi Kampung Narkoba di Riau
PDIP.Selain Edy Natar, Eks Gubernur Annas Maamun Ikut Ambil Formulir di PDIP Riau
Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menerima penghargaan dari Indonesia Award Magazine (IAM) untuk kategori Most Inspiring Figure 2024.Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar Terima Penghargaan Most Inspiring Figure 2024
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
  Joao Rico.Hasil FP2 MotoGP Spanyol: Bagnaia Terdepan, Marquez Ketiga
Piala Asia U-23 2024.Jadwal Semifinal Piala Asia U-23 2024: Indonesia Vs Uzbekistan
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved