Ingkar Janji, Anggota DPRD Kepulauan Meranti Ini Ditagih Uang Kompensasi dan Dilaporkan ke BK
SELATPANJANG - Anggota DPRD Kepulauan Meranti, Dr M Tartib dilaporkan oleh dua calon legislatif (caleg) dari partai Gerindra ke Badan Kehormatan (BK) karena dianggap telah mengingkari janji dan melanggar kesepakatan yang telah dibuat.
Dua caleg yang telah membantu mendongkrak suara partai berlambang Garuda itu yakni Mulyono dan Syamsul Mungin alias Ustaz Muin. Keduanya mengaku kecewa dan mempertanyakan uang kompensasi bagi caleg yang belum terpilih pada Pileg 2019 lalu.
"Iya telah kami laporkan ke BK, karena dia (Tartib) telah ingkar janji dan hak kami hingga saat ini tidak dipenuhi hanya janji-janji palsu saja," ujar Mulyono didampingi Mungin, saat ditemui di Kantor DPRD Kepulauan Meranti, Selasa (21/6/2022) pagi.
Kompensasi yang dimaksudkan untuk memperkuat basis suara dan membesarkan partai berdasarkan surat kesepakatan yang dibuat dan diteken diatas materai pada 23 September 2018 silam.
Dalam surat tersebut, anggota legislatif (aleg) yang terpilih diwajibkan memberi uang kompensasi atau insentif sebesar Rp 1.500.000 perbulan kepada caleg yang perolehan suaranya mencapai 300 suara.
Dalam surat tersebut pembayaran kompensasi akan dibayarkan setelah dilantik,namun hingga saat ini sudah 2,8 tahun berlalu, hal tersebut juga tidak terealisasi dan tidak kunjung dibayarkan.
Disebutkan selain kompensasi berupa uang, kegiatan berupa Pokir setiap dalam lima tahun.
Dijelaskan Mulyono, adapun tuntutan yang disampaikan tidak berada di luar dari kesepakatan yang telah dibuat bersama, yakni permintaan hak berupa kompensasi kepemilikan suara pada pemilihan legislatif kemarin.
Dikatakan lagi, surat perjanjian kompensasi tersebut dikonsep secara bersama-sama yang dimotori oleh ketua DPC waktu itu Taufiqurahman. Untuk para Caleg daerah pemilihan (Dapil) III waktu itu ada sebanyak 8 orang yang menandatangani termasuk Tartib.
"Kami tak muluk-muluk, disini kami hanya meminta hain kami sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Di Dapil 3 itu saya sendiri mendapatkan 780 suara dan Ustaz Muin sekitar 760 lebih suara. Dari perjanjian yang telah disepakati bersama waktu itu akan mendapat kompensasi sebesar 1,5 juta per lima bulan dalam jangka waktu 5 tahun," jelasnya.
Diakui Mulyono, terkait uang kompensasi tersebut dirinya sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Tartib, namun terus saja menemui jalan buntu, hal itu dikarenakan tidak adanya itikad baik dari anggota DPRD tersebut. Disebutkan lagi bahwa sebenarnya Tartib sudah memahami dan mengakui kewajibannya sebagai aleg terpilih, hanya saja terus mengulur waktu dan mengingkari janji.
Dikatakan Mulyono, lantaran tidak sesuai komitmen, dia pun membawa persoalan tersebut dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Partai DPP Partai Gerindra di Jakarta, dan sebelumnya juga sudah tiga kali menyurati DPC Partai Gerindra Kepulauan Meranti. Namun hingga kini juga belum menemui titik terang. Untuk itulah solusi terakhir, dia harus menyelesaikan persoalan tersebut di Badan Kehormatan DPRD.
"Tujuan kami melaporkan hal ini ke Badan Kehormatan DPRD adalah dengan tujuan agar ini segera menjadi pertimbangan dan bisa diselesaikan dengan baik. Seorang anggota DPRD punya kode etik, jika ini saja dia tidak bisa menepati janjinya, bagaimana pula dia akan menepati janjinya kepada masyarakat," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua BK DPRD Kepulauan Meranti, H Musdar Mustafa mengaku telah menerima laporan tersebut dan akan memprosesnya.
"Iya benar, kita telah menerima laporannya, akan kita pelajari dan diteliti terlebih dahulu. Kita akan memanggil yang bersangkutan yakni M Tartib dan Mulyono ini," ujarnya.
Dijelaskan Musdar, pihaknya juga telah memanggil Tartib agar bisa hadir terkait laporan tersebut, namun Tartib mengaku belum bisa hadir karena masih berhalangan dengan alasan ada agenda yang penting yang tidak bisa ditinggalkan.
"Minggu depan akan dipanggil ulang, karena beliau (Tartib) belum bisa hadir. Akan kita upayakan penyelesaian dengan melakukan mediasi nantinya," pungkasnya.
Sementara itu, Dr M Tartib yang dikonfirmasi terkait hal ini mengaku tidak mengetahui sama sekali isi surat perjanjian itu. Dia juga berkilah jika ia dipaksakan untuk menandatangani surat perjanjian kompensasi tersebut.
"Sahnya sebuah perjanjian adalah sepakat para pihak dan atas sebab yang halal. Terkait dengan perjanjian ini saya tidak mengetahuinya sama sekali isinya. Saya dipaksakan untuk menandatangani dan ketika saya ingin meminta salinan suratnya malah tidak diberikan," kata Tartib yang dihubungi melalui telepon seluler nya.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :