www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pawai Hari Anak Nasional di Mandau: Perayaan Menginspirasi Generasi Masa Depan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Puluhan Pengusaha Sarang Walet di Kepulauan Meranti Diberikan Ultimatum, 3x24 Tidak Lapor Akan Disegel
Selasa, 10 Mei 2022 - 21:53:33 WIB
Petugas dari Bapenda Kepulauan Meranti terlihat sedang memasang spanduk terhadap objek pajak Sarang Burung Walet uang tidak melapor
Petugas dari Bapenda Kepulauan Meranti terlihat sedang memasang spanduk terhadap objek pajak Sarang Burung Walet uang tidak melapor

Baca juga:

Minimalisir Defisit Anggaran, Pemkab Siak Optimalkan Pajak Sarang Burung Walet
Dispenda Rohil Data dan Periksa Pajak Sarang Burung Walet

SELATPANJANG - Sebagai salah satu item pajak paling strategis, membuat petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kepulauan Meranti terus saja memburu potensi pajak Walet.

Seperti yang diketahui, pungutan pajak walet di Kabupaten Kepulauan Meranti belum pernah mencapai target yang telah ditentukan. Tidak tanggung-tanggung pajak yang satu ini memiliki potensi yang mencapai nilai fantastis yakni hampir Rp 13 miliar pertahun.

Ada banyak kendala yang dihadapi yang membuat sektor pajak yang satu ini tidak pernah tercapai target. Salah satunya banyak wajib pajak yang enggan melaporkan keberadaan usahanya.

Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama dengan pihak Satpol PP yang melakukan kegiatan yustisi gabungan pajak daerah membuat penyisiran terhadap objek wajib pajak yang diketahui melanggar ketentuan perpajakan, Selasa (10/5/2022) siang.

Ada 20 sarang walet di Kota Selatpanjang yang terancam disegel operasionalnya oleh petugas. Namun sebelum dilakukan penyegelan, wajib pajak diberikan waktu selama 3x24 jam untuk melakukan pelaporan dan membayar tunggakan tagihan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti melalui Kepala Sub Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah, Rio Hilmi, ST, mengatakan, sebelum dilakukan penutupan operasional sementara tersebut, pihaknya terlebih dahulu sudah melakukan upaya persuasif yakni dengan memasang spanduk di bagian depan bangunan tersebut.

"Ada 20 sampel yang memang sama sekali tidak melaporkan. Jangankan untuk membayar, mendaftar sebagai wajib pajak saja tidak," kata Rio.

Disebutkan, pihak pengusaha tersebut dianggap melanggar ketentuan pasal 7 Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2019 tentang pajak daerah. Dikatakannya lagi, pihaknya akan menutup sementara tempat usaha tersebut sampai mereka menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Mereka akan diberikan waktu selama 3x24 jam, jika tidak juga menyelesaikannya maka akan direkomendasikan untuk dicabut izin usahanya dan ditutup.

"Dalam Perbup yang tertuang dalam Baleho teguran tersebut, pelaku usaha wajib melaporkan usahanya 30 hari sebelum buka usaha. Ini malah dah bertahun menjalankan usaha tak pakai lapor. Mudah-mudahan ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang lain," ucapnya.

Rio juga mengatakan, pihaknya akan menutup puluhan operasional tempat usaha tersebut sampai mereka menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Mereka akan diberikan waktu selama 3x24 jam, jika tidak juga menyelesaikannya maka akan direkomendasikan untuk dicabut izin usahanya dan ditutup total.

"Kita sudah berupaya melakukan upaya persuasif, namun jika tidak dilanjuti, maka tindakan tegas segera diambil termasuk tindak penyegelan sesuai aturan. Waktu yang diberikan adalah 3x24 jam dari tanggal yang telah ditetapkan, apabila yang didatangi tadi tak melaporkan ke Bapenda, maka bisa dilakukan sampai tindakan penyegelan," ungkapnya.

Penulis : Ali Imroen

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pawai HAN 2024 di Mandau Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Pawai Hari Anak Nasional di Mandau: Perayaan Menginspirasi Generasi Masa Depan
Bupati Pelalawan, H Zukri saat peringati Hari Buruh di RAPP.(foto: andi/halloriau.com)Rayakan Hari Buruh di RAPP, Bupati Pelalawan: Perusahaan ini Penanam Investasi Terbaik di Riau
Raker Komwil I Apeksi 2024 hasilkan 23 rekomendasi untuk Kemendagri.(foto: istimewa)Raker Komwil I Apeksi 2024, Hasilkan 23 Draft Rekomendasi untuk Diajukan ke Kemendagri
Sekdakab Rohil bersama para Sekda se-Riau dalam FGD Komwil Riau.(foto: afrizal/halloriau.com)Hadiri FGD Komwil Riau, Ini Harapan Sekdakab Rohil
Wabup Rohil, Sulaiman bersama para Kepala OPD.(foto: afrizal/halloriau.com)Wabup Sulaiman Pimpin Ekspos Peta Potensi Investasi Rohil
  JCH Mandau jalani pembekalan jelang keberangkatan haji.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)255 JCH Rayon Mandau Bengkalis Ikuti Pembekalan
Perbaikan Jalan Lubuk Kandis-P Kasai.(foto: istimewa)PUPR Riau Gerak Cepat Perbaiki Ruas Jalan Lubuk Kandis-P Kasai
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: mcr)Pj Gubri Takjub dengan Kemeriahan Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
Amril Jambak saat mendaftar Pilkada Agam 2024 ke Partai NasDem Agam.(foto: istimewa)Maju Pilkada Agam 2024, Amril Jambak Daftar ke NasDem, PAN dan PPP
Direktur Utama IKM Rumah Tamadun, Hendra Dermawan.(foto: afrizal/halloriau.com)IKM Rumah Tamadun Satu-satunya Peserta Asal Rohil dalam NEXT Kemendag
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved