IPMK2M Tuntut Bupati Meranti di Kasus JSR, Irwan Nasir: Sangat Tendensius dan Sarat Kepentingan
SELATPANJANG - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dituntut gusut tuntas dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) di Kabupaten Kepulauan Meranti. Tuntutan itu datang dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Meranti (IPMK2M) dibawah kepemimpinan Guntur Yurfandi Nst.
Dari selebaran yang beredar di media sosial dan aplikasi chating, mereka menduga ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak 2012 itu yang melibatkan langsung Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan Nasir.
Ketua IPMK2M, Guntur Yurfandi yang dikonfirmasi, Senin (25/1/2021) mengenai hal tersebut belum bisa dimintai keterangannya. Wartawan berusaha berkali-kali menghubunginya via telepon namun belum ada jawaban, padahal selulernya dalam keadaan aktif.
Diketahui proyek JSR dinilai proyek 'gagal' di bawah kepemimpinan Bupati Kepulauan Meranti selama dua periode.
Pembangunannya yang menggunakan anggaran multiyears sejak tahun 2012 hingga 2014 dengan anggaran sebesar Rp460 miliar lebih. Yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.
Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang. Terakhir disebut-sebut kontraktor sudah mulai hengkang dari lokasi proyek.
Sebelumnya, kondisi di lapangan, di sisi daratan Pulau Tebingtinggi yang berada di Desa Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat baru berdiri ratusan tiang pancang terpacak. Sebagian lagi berserakan tak jauh dari tiang yang sudah ditanamkan.
Sementara dari sisi sebaliknya yakni di Pulau Merbau yang berlokasi di Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau baru terlihat land clearing dan penimbunan tanah yang akan dijadikan landasan untuk ditanamkannya tiang-tiang pancang.
Dalam penghitungan terdahulu yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum pemerintah kabupaten setempat, bahwa pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit yakni sebesar Rp447 miliar.
Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan Nasir mengatakan untuk melanjutkan pembangunan JSR kembali pemerintah daerah sedang melakukan penghitungan ulang karena setelah dilakukan Review Design terjadi peningkatan biaya.
Proyek Jembatan Selat Rengit merupakan megaproyek yang sebelumnya menelan anggaran Rp447 miliar kini membengkak dan akan menelan biaya sebesar Rp670 miliar.
"Kita sudah menghitung ulang. Nilainya terlalu mahal, kalau mengandalkan APBD kita itu tidak akan kuat, saya sedang mengusahakan agar pembangunan itu di take over oleh dana APBN atau mungkin provinsi," kata Irwan.
Irwan menyampaikan kegagalan pembangunan yang rencananya untuk menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu menjadi pengalaman untuk tidak terulangi.
Menanggapi adanya tuntutan yang dilakukan oleh IPMK2M, Bupati Irwan mengatakan hal ini sangat tendensius dan sarat akan kepentingan. Bupati juga mewanti-wanti, jangan sampai JSR dijadikan kasus hanya untuk menjebak dirinya.
Selain itu dirinya merasa aneh dan sangat menyayangkan hal tersebut, kenapa kasus ini kembali digaungkan ketika masa jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Meranti hanya tinggal menghitung hari.
"Sangat tendensius dan terkesan sarat kepentingan. Perlu diperdalam kebenaran pemakaian nama IPMK2M dalam hal ini dan dalam kapasitas apa mereka menjual nama IPMK2M dan seberapa banyak info yang mereka punya tentang JSR. Jangan jadikan nama IPM2KM sebagai bancakan untuk memeras saya diakhir jabatan saya," tegas Irwan Nasir.
Untuk diketahui Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) juga pernah langsung melakukan penyelidikan. Bahkan pada medio 2014 lalu, Polda Riau diketahui telah menurunkan tim untuk mengusut perkara ini. Hal ini dilakukan guna pengumpulan data-data. Enam tahun berlalu, tidak diketahui kejelasan penanganan perkara ini.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :