SELATPANJANG -Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk bersama Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Dr H Kamsol, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama camat dan kepala desa serta Ketua Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD).
Seperti diketahui, sejak tahun 2016 lalu Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah mengeluarkan SK Pemberian hak pengelolaan hutan desa dan kawasan Hutan Produksi Tetap di Wilayah Kecamatan Tebingtinggi Timur.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Melati, Kantor Bupati, Selasa (19/1/2021) itu untuk mendengarkan kondisi terkini Pengelelolaan Hutan Desa Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Wilayah Kecamatan Tebingtinggi Timur.
Rapat tersebut juga diikuti Perwakilan Dinas LHK Provinsi Riau Budiarsyah,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Meranti, Drs H Irmansyah, Kepala Satpol-PP, Helfandi SE MSi, Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra, S.H dan lainnya.
Dari keterangan para kepala desa dan Ketua LPHD Perhutanan Sosial di wilayah Tebingtinggi Timur, tidak maksimalnya pengelolaan lahan Eks PT LUM tersebut dikarenakan beberapa hal yakni masalah minimnya pembinaan dari instansi terkait (Dinas LHK Provinsi), dan keterbatasan modal untuk mengelola kebun.
Sementara untuk wilayah LPHD Sungai Tohor berhasil dikelola karena jauh sebelum lahan tersebut diberikan hak pengelolaan kepada PT LUM dan SK Mentri LHK keluar kawasan itu memang sudah menjadi kebun rakyat yang menghasilkan.
"Jauh sebelum SK Menteri terbit 90 persen wilayah LPHD ini sudah lama dijadikan perkebunan Sagu masyarakat, dan menjadi sumber ekonomi penggantung hidup. Dan kami juga bekerjasama dengan WALHI dalam upaya pemulihan Gambut dengan penanaman hutan seluas 13 Ha," ujar Ketua LPHD Sungai Tohor Zamhur yang diberi tanggungjawab mengelola LPHD seluas 2940 hektar.
Zamhur juga menyarankan agar pemanfaatan lahan Perhutanan Sosial ini dapat maksimal dibutuhkan pembinaan SDM dari Dinas terkait misal tentang bagaimana mengolah lahan yang baik, tanaman apa yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan yang tak kalah penting bantuan dana stimulus.
"Sejauh ini pendampingan dari Dinas terkait sangat minim sekali," kata Zamhur lagi.
Sementara itu pengakuan Kepala Desa Lukun, Lukman, yang lebih miris yakni banyak kayu hutan di LPHD Desa Lukun dijadikan praktek Ilegal Logging oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Dia berharap kepada pihak berwajib dapat menindaknya demi kelangsungan ekosistem hutan.
Dalam rapat tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hak hutan adat. Pengelolaannya bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Hutan Sosial ini dikelola oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya," kata Kapolres.
Kapolres dalam rapat tersebut juga menegaskan lahan Perhutanan Sosial itu harus dijaga dan dimanfaatkan dengan baik sesuai peruntukannya dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat penerima.
"Kita menekankan masyarakat penerima lahan hanya boleh mengolah lahan tidur tapi tidak boleh menebang kayunya kecuali ditanam sendiri. Lahan tidak boleh dipindah tangankan, tidak boleh merusak ekosistem seperti membakar lahan dan lainnya pada wilayah yang sudah ditentukan," ujar Kapolres.
Mantan Kasubditregident Ditlantas Polda Riau itu juga menjelaskan prinsip dasar yang terkandung dari Perhutanan Sosial itu. Dimana pemanfaatannya untuk kesejahteraan, partisipasi masyarakat serta Kesadaran untuk preservasi restorasi dan rehabilitasi.
"Dinamika Perhutanan Sosial yang cukup cepat dan dinamis memerlukan koordinasi dan kolaborasi yang intensif. Oleh karena itu perlu kiranya dilakukan pembentukan tim terpadu tingkat Kecamatan hingga desa untuk menangani terkait permasalahan dan penanganan hutan sosial ini," jelasnya.
Orang nomor satu di jajaran Korps Tribrata di kabupaten berjuluk Tanah Jantan itu juga mengatakan, adapun
maksud dan tujuan diadakannya rapat koordinasi itu yakni untuk mendiskusikan perkembangan Perhutanan Sosial di Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya di Kecamatan Tebingtinggi Timur termasuk update kegiatan yang sudah dilakukan di semua lokasi Perhutanan Sosial yang sudah memiliki izin.
"Melakukan sinkronisasi data Perhutanan Sosial baik data spasial maupun data non spasial sehingga lebih tersistematis dan memudahkan dalam melakukan monitoring dan evaluasi," kata AKBP Eko.
Selain itu rapat kordinasi juga bertujuan untuk mengetahui hambatan dan tantangan Perhutanan Sosial.
"Rapat yang kita lakukan ini untuk menemukan solusi dan inovasi yang tepat dalam mengatasi permasalahan yang terjadi di Perhutanan Sosial di Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkapnya.
Kapolres mengatakan hasil dari rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan yakni pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tebingtinggi, Kepulauan Meranti akan memberi bimbingan dan pengawasan terhadap pengelolaan hutan desa oleh masyarakat.
"Nantinya kita juga akan melakukan pengecekan bersama-sama pihak terkait sejauh mana keadaan hutan desa dan akan dilakukan pembentukan tim terpadu tingkat kecamatan hingga desa untuk menangani terkait permasalahan dan penanganan hutan sosial ini," ujarnya.
Sementara itu, terkait adanya informasi lahan perhutanan sosial itu diperjual belikan, Kapolres menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan hal tersebut.
"Terkait lahan yang sudah diperjual belikan nantinya kita akan segera melakukan penindakan. Karena kawasan Perhutanan Sosial ini tidak untuk menjadi kepentingan pribadi atau kelompok karena ini diberi tanggungjawab oleh negara untuk mensejahterakan masyarakat," pungkasnya.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Dr H Kamsol mengaku pemerintah daerah sangat memperhatikan masalah ini, dan akan berupaya mendorong pemanfaatan Perhutanan Sosial tersebut salah satunya melalui dinas terkait dengan membantu bibit berbagai tanaman yang dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi sesuai kondisi lahan.
"Kita dari Pemda akan coba membantu bibit tanaman yang memiliki nilai ekonomi," kata Sekda.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :