www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kata Kadisdik
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Mau Disegel karena Buang Limbah Sagu ke Sungai, Kilang Le Hui Hanya Dikenakan Sanksi
Senin, 04 Januari 2021 - 17:54:10 WIB

SELATPANJANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan sanksi administratif terhadap Jamal alias Asun pemilik Kilang Sagu Le Hui, di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Pemberian sanksi itu dikarenakan perusahaan tersebut diketahui melakukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah, sehingga dampak pembuangan limbah tersebut menimbulkan gangguan lingkungan.

Hal itu didapatkan setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Meranti, H Irmansyah bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Helfandi SE MSi turun ke lokasi, Senin (4/1/2021) untuk melihat langsung kerusakan lingkungan akibat dari pembuangan limbah terus menerus selama hampir 10 tahun lebih itu.

Selain itu tampak juga Kepala Seksi Industri Disdagperinkop UKM, Hariadi, Kepala Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Cameron Bernat, dan dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yakni Kepala Seksi Binmas Bidang Gakda, Erfauzi dan Kepala Seksi Intel Bidang Operasi, Andi Irawan.

Dari peninjauan yang dilakukan, pemilik kilang sagu ternyata tidak menerapkan pengolahan limbah yang dihasilkan dengan baik yang seharusnya menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) namun langsung dialirkan ke sungai.

"Setelah kita melihat langsung kondisinya di lapangan, ternyata pengolahan limbahnya tidak ada sama sekali, sehingga buangan limbahnya langsung dialirkan ke sungai. Disini kita menilai tidak ada upaya pencegahan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pemilik kilang. Selain itu yang katanya satu kolam IPAL yang dulunya pernah dibuat juga tidak memenuhi standar, minimal kolam limbah itu harus ada tiga," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Meranti, Drs H Irmansyah.

Dikatakan Irmansyah, pemilik kilang telah melanggar Perda Kabupaten Kepulauan Meranti nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup dan bisa dipidana serta dikenakan denda.

"Sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2015 itu pihak kilang sudah bisa dikenakan sanksi 6 bulan penjara dan denda Rp50 Juta. Itu bisa saja langsung kita lakukan, namun kita masih berikan toleransi selama 90 hari kedepan untuk dia memperbaiki IPAL dan saluran pembuangannya dengan memberikan surat peringatan. Kita ambil jalan tengah, karena ada itikad baik dari pemilik kilang, sebenarnya ini sudah bisa disegel namun kita berikan waktu dulu dan kami ingin usaha lancar dan lingkungan juga terjaga," ujar Irmansyah.

Ditambahkan jika sanksi administratif itu tidak diikuti, maka akan dilakukan pembekuan izin dan penghentian sementara operasionalnya.

Pernyataan yang dilontarkan Kepala DLH itu berbanding terbalik dengan yang disampaikan sebelumnya, dimana dia akan segera menutup kilang tersebut dan membekukan izinnya.


"Ada dua alternatif tindakan yang bisa kita berikan kepada kilang itu. Yang pertama kalau tidak ada izin, maka pemiliknya akan langsung kita pidanakan karena sudah memenuhi unsur-unsur pengrusakan lingkungan dan yang kedua, jika ada izin, maka akan kita bekukan izinnya terlebih dahulu sampai dia terlebih dahulu membersihkan lingkungan yang telah tercemar itu," ungkapnya.

Siapkan Penyegelan
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Helfandi mengatakan pihaknya sudah melakukan persiapan terkait akan dilakukan penyegelan, namun tetap menunggu hasil koordinasi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Tadi kita sudah siap dengan segala konsekwensinya jika kita akan melakukan penyegelan. Kita sudah bawa police line, berita acara penyegelan dan dua orang PPNS. Namun kita tetap menunggu dari DLH," katanya.

Sebelumnya Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan Nasir mengatakan jika dirinya telah memerintahkan Kepala DLH untuk segera menutup operasional kilang tersebut. Karena pemilik kilang dinilai lalai sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Coba dipantau apakah sudah disegel apa belum kilang sagu itu. Kemaren sudah aku langsung perintah kepala dinas DLH untuk menutup operasional kilang sagu itu. Kalau industri yang hanya cuma mencari untung, tidak boleh dikasi tempat di Meranti," tegas Irwan.

Dari hasil penelusuran di lapangan, kilang sagu tersebut memang tidak menerapkan sama sekali pengolahan limbah selama beroperasi. Dimana limbah tersebut langsung dialirkan ke sebuah hamparan hutan mangrove dan jika air pasang laut dia akan tergerus bersama masuk ke dalam sungai dan mengalir ke laut. Dari pantauan juga terlihat mangrove yang berada di sekitar tersebut menjadi layu dan mati, selain itu aroma di sekitar tercium bau yang menyengat hidung.

Penulis: Ali Imroen

Editor: Satria



Caption :

Penulis: Ali Imron

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kata Kadisdik
LLDIKTI Wilayah XVII sosialisasi KIP-K di UIR.(foto: mcr)Sosialisasi KIP-K di UIR, LLDIKTI Wilayah XVII: Peran Yayasan dan PT Penting untuk Sukseskan Program
Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.(foto: int)Ikuti MTQ ke-42 Riau, Besok Kafilah Pekanbaru Berangkat ke Dumai
Macet di Jalan Sudirman Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)Pengendara di Pekanbaru Keluhkan Pak Ogah, Sembarangan Beri Jalan untuk yang Beri Uang
Irvan Herman saat bersama Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (foto/ist)Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
  Service AHASS siaga untuk pemudik.(foto: istimewa)AHASS Siaga Bantu Pemudik Servis Motor Honda
NETA V.(foto: istimewa)Makin Populer, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Mobil Listrik
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto bersama Menhub RI.(foto: sri/halloriau.com)Dukung Gebyar BBI/BBWI, Menhub Beri Bantuan 'By The Service' ke Pemprov Riau
Salah satu baliho sosialisasi Abdul Wahid sebagai bakal calon gubernur Riau (foto:rinai/halloriau) Lebih Baik Kembali ke DPR RI Daripada Jadi Wakil, PKB Pastikan Abdul Wahid Bacalon Gubri
Pj Gubri, SF Hariyanto dijadwalkan buka MTQ Tingkat Provinsi di Dumai (foto/int)Lusa, Pj Gubernur Riau Buka MTQ ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved