SELATPANJANG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mendesak pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat untuk melakukan evaluasi mendalam atas program siaran lembaga penyiaran yang berlangganan melalui satelit.
Komisioner KPID Riau Widde Munadir Rosa mengatakan pihaknya masih banyak menemukan banyak pelanggaran program siaran dan serta bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran No 32 tahun 2002, serta Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Kami berharap DPR RI dalam hal ini Komisi I untuk memprioritaskan UU Penyiaran No 32 itu agar direvisi agar sanksi yang nyata bisa diterapkan, sejauh ini aturannya masih lemah karena masih menerapkan sanksi tertulis bagi yang melanggarnya," kata Widde Mudanir Rosa di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Kamis (19/11/2020).
Dikatakannya lagi, sesuai dengan hasil pengamatan dan pemantauan di rumah pelanggan yang menggunakan lembaga penyiaran berlangganan siaran TV Kabel, masih banyak terjadi pelanggaran terutama program siaran yang berasal dari luar negeri.
Dijelaskan dia, diantaranya itu terdapat tayangan kekerasan, dan tidak terdapat simbol klasifikasi tayangan. Bahkan ada tayangan berbau pornografi, serta tidak adanya sulih bahasa serta iklan luar negeri yang tidak digantikan dengan iklan dalam negeri. Dalam hal ini, maka KPID Riau terus melakukan koordinasi kepada KPI pusat untuk melakukan pemantauan.
KPID Riau ungkapnya, terus melakukan pengawasan terhadap LPB Kabel yang ada di Provinsi Riau, serta memberikan edukasi, bahkan juga sanksi terhadap tayangan-tayangan diduga melanggar Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Kita minta pihak pengusaha TV Kabel agar jangan lagi menyiarkan siaran tanpa atau tidak menggunakan sulih bahasa Indonesia. Karena hal itu merupakan bagian dari mewujudkan integritas bangsa. Kita juga tidak tau isi dari yang ditayangkan, apakah isinya menghasut atau hal lain sebagainya. Dan ini bisa menjadi akses bagi kelompok tertentu untuk bersikap radikal," ujarnya.
Selain itu, dalam menghadapi Pilkada serentak, konten iklan kampanye para pasangan calon juga harus sesuai dengan P3SPS. Sebab, KPID Riau juga termasuk dalam Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan dalam Penyelenggaraan Pilkada.
KPID kata Widde akan bertugas menyeleksi konten iklan para calon sebelum ditayangkan ke media elektronik.
Penulis: Ali Imran
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :