Minta Laporan Kasus Ijazah Palsunya Dicabut, Kades Mengkopot Janjikan Pelapornya Jadi Personel Satpol PP
SELATPANJANG - Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Mengkopot, H Ahmadi Ishak masih bergulir proses hukumnya di Polres Kepulauan Meranti.
Kepala desa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa ijazah paket A (setara SD) untuk persyaratan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Mengkopot beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut sempat akan dicabut laporannya, karena sang pelapor diiming-imingi oleh kepala desa tersebut untuk dimasukkan menjadi tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Namun karena merasa dibohongi, pelapor batal untuk mencabut laporannya.
Sang pelapor, Bambang Irawan (31) yang berhasil ditemui awak media mengungkapkan bahwa dirinya sempat ditawari oleh kepala desa untuk masuk menjadi personel di Satpol PP dengan syarat laporan kasusnya dicabut. Bahkan permohonan lamaran sudah disampaikan langsung ke kepala desa pada bulan Mei lalu.
"Waktu itu kepala desa minta laporan kasusnya dicabut dan dia menjanjikan bisa memasukkan saya menjadi honorer di Satpol PP dan dia juga bilang Bupati sudah Acc dan surat lamaran serta persyaratan lainnya sudah saya serahkan ke dia," kata Bambang.
Untuk meyakinkan bahwa dirinya tidak berbohong, kepala desa tersebut meminta kepada Bambang untuk segera mengukur baju PDH dan PDL Satpol PP.
"Waktu itu saya diminta mengukur baju ke tukang jahit oleh kepala desa dan dia yang membayarkan uang mukanya sebesar Rp200 ribu," kata Bambang.
Setelah sekian lama menunggu, ternyata kepala desa tidak menepati janjinya, bahkan angsuran untuk menjahit baju tersebut pun tidak dilunasinya, padahal tukang jahit mendesak untuk segera dibayarkan.
Sementara itu Nuriman Khair yang sempat dikaitkan dengan permasalahan ini merasa bingung, karena dirinya tidak tahu menahu dan mengetahui persis seperti apa permasalahan ini.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan ini bercerita awalnya dirinya dipanggil Bupati untuk menyelesaikan kasus ini dengan mengurus sang pelapor untuk menjadi Satpol PP seperti yang dijanjikan oleh kepala desa. Namun ia mengatakan tidak sanggup karena merasa bukan menjadi wewenangnya.
"Saya diminta untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun saya tidak bisa karena selain bukan wewenang, saya juga tidak tau seperti apa kasus ini. Kemudian kepala desa minta dipinjamkan uang untuk melunasi sisa hutang baju yang dipesannya karena waktu itu dia mengaku belum memiliki uang. Lalu saya lunasi hutang itu, namun bukan berarti saya pula yang menjanjikan bisa memasukkan seseorang menjadi Satpol PP," kata Nuriman.
Sementara itu Kepala Desa Mengkopot, H Ahmadi Ishak mengakui jika dirinya akan membantu Bambang untuk masuk menjadi Satpol PP jika kasus pelaporan terhadap dirinya bisa diselesaikan.
"Saya cuma bilang sama Bambang kalau mau cepat, tempahlah baju Satpol PP itu dulu tapi selesaikan dulu kasus di Polres dan waktu itu saya cuma bisa bantu waktu itu Rp200 ribu selebihnya Nuriman yang bayarkan. Saya tidak menjanjikan dia masuk Satpol PP, tapi saya cuma bantu karena kasihan karena keinginan dia kuat mau jadi Satpol PP, lalu saya ketemu bupati, namun tahun 2021 baru bisa masuk, tapi dia tidak sabar dan buat ulah dengan memakai baju itu dan mempostingnya di medsos, padahal dia kan belum ada SK," kata Ahmadi.
Penulis: Ali Imran
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :