Seragam Satpol PP Gadungan di Kepulauan Meranti Disita, Ngaku Dulu Dijanjikan Pejabat Bisa Lolos
Kamis, 05 November 2020 - 18:11:21 WIB
SELATPANJANG - Seorang pria (31) asal Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti yang diduga menjadi anggota Satpol PP gadungan, akhirnya diminta untuk menyerahkan baju seragamnya, Kamis (5/11/2020).
Diketahui, pria bernama Bambang Irawan itu nekat menjadi Satpol PP gadungan karena dulunya dijanjikan oleh seorang kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang kini menjadi salah satu kandidat calon di Pilkada Kepulauan Meranti.
Dalam kesehariannya, Bambang berkeliling mengenakan baju seragam tersebut tanpa dilengkapi dengan surat tugas.
Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti melalui Kepala Bidang Operasi Wira Gusfian mengatakan yang bersangkutan diminta untuk mengembalikan baju seragam Satpol PP dan dibuatkan perjanjian tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Kepada yang bersangkutan dua baju seragam Satpol PP nya kita sita yakni PDH dan PDL dan kita buatkan perjanjian tertulis untuk tidak memakai baju dengan atribut Satpol PP karena dianggap melakukan pelanggaran. Selanjutnya kita buatkan perjanjian tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya," kata Wira
Dikatakan Wira, menurut keterangan yang bersangkutan juga mengaku sebagai wartawan salah satu media online.
"Yang bersangkutan juga mengaku sebagai wartawan. Untuk itu kita larang menggunakan seragam sampai keluar SK. Selain itu untuk menjadi Satpol PP tidak bisa sembarangan karena harus ada tahapan yang dilalui seperti Diklat dan baru resmi memakai seragam itu," ujarnya.
Diungkapkan lagi, yang bersangkutan mendapatkan seragam dari seorang pejabat yang dulunya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan yang menjanjikan untuk masuk sebagai personel Satpol PP. Namun seiring waktu berjalan janji itu tidak terakomodir karena kepala dinas tersebut mengambil pensiunan dini untuk mengikuti kontestasi Pilkada.
Menurut pengakuannya, dia mendapatkan seragam dari kepala dinas yang sama.
"Tapi walaupun itu dari titipan pejabat tetap ada prosedur yang harus dilewati dan aturan ini sudah baku," pungkas Wira.
Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :