JAKATRA - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim menyatakan sekitar 33.429 calon jemaah umrah asal Indonesia tak memenuhi syarat usia yang diperbolehkan untuk mengikuti umrah oleh pemerintah Arab Saudi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Hal itu menyusul keputusan Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang mengeluarkan syarat usia 18 sampai 50 tahun jemaah yang diizinkan umrah di tengah pandemi.
"Dari jumlah yang tak memenuhi kriteria itu, sebanyak 2.601 (4 persen) berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 (52 persen) jemaah berusia di atas 50 tahun," kata Arfi dalam keterangan resminya, Kamis (29/10/2020 .
Arfi menyatakan total 59.757 jemaah umrah Indonesia yang tertunda keberangkatannya sejak Saudi menutup ibadah umrah sejak akhir Februari 2020.
Mereka sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Dari jumlah itu, terdapat 26.328 jemaah atau 44 persen yang berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka ini masuk kriteria usia untuk berangkat umrah di masa pandemi apabila Indonesia diperbolehkan mengirimkan jemaahnya ke Saudi.
"Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020," ujarnya.
Arfi menyatakan keberangkatan jemaah umrah Indonesia pada 1 November 2020 mendatang tersebut masih menunggu pengumuman dan izin resmi Pemerintah Saudi.
Menurutnya, jemaah yang memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan untuk berangkat jika Saudi memberi izin kepada Indonesia. Selain usia, ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, termasuk di antaranya penerapan protokol kesehatan.
Sementara bagi jemaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat keberangkatan, Arfi meminta untuk bersabar hingga pandemi virus corona berakhir.
"Kami tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI," kata dia.
Pemerintah Arab Saudi akan mengizinkan kembali ibadah umrah bagi jamaah dari luar negeri mulai 1 November 2020 mendatang. Saat ini Saudi hanya membuka ibadah haji bagi masyarakat yang menetap di negara tersebut. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :