www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
88 Kg Sabu Dimusnahkan, Kapolda Target Tak Ada Lagi Kampung Narkoba di Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


BPN Kepulauan Meranti Sediakan Layanan Inovasi 'Pembebasan' Lahan Gambut
Senin, 05 Oktober 2020 - 19:41:49 WIB

SELATPANJANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau membuka layanan inovasi pembebasan lahan gambut.

Hal ini dilakukan mengingat akhir-akhir ini zonasi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) sangat meresahkan masyarakat, khususnya perekonomian masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kepala BPN Kepulauan Meranti, Budi Satria SSi MSi mengungkapkan bahwa layanan ini untuk menyikapi banyak keluhan dari masyarakat karena tanahnya tidak dapat disertifikatkan, kemudian bagi yang sudah punya sertifikat tidak dapat melakukan permohonan layanan di Kantor Pertanahan seperti jual-beli, hibah, lelang, hak tanggungan dan lainnya.

"Layanan ini merupakan inovasi dari kami di luar 38 layanan BPN Kepulauan Meranti yang sudah ada. Ini bertujuan untuk membantu mempermudah masyarakat, dalam layanan ini juga kita harus terbuka dan transparan," ungkap Budi, Senin (5/10/2020).

Budi juga menjelaskan presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) nomor SK 7099/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2019 Tanggal 28 Agustus 2019 Tentang Penetapan Peta Indikatif Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2019 (Revisi XVI). 

"Setelah kami lakukan analisa secara spasial hanya sekitar 4,9 persen dari seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti terdapat areal arahan penggunaan lain yang tidak terkena peta PIPPIB. Artinya sebagian besar wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti ini terdiri dari kawasan hutan dan zonasi PIPPIB. Tentunya hal ini sangat berdampak pada aktivitas perekonomian masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti," ujarnya.

Dibeberkan Budi, saat ini pihaknya dihadapkan pada dua kondisi yakni dinamika kegiatan perekonomian masyarakat mesti tetap berjalan terutama dimasa sulit pandemi virus Corona atau Covid-19 saat ini, di sisi lain pelestarian ekosistem gambut juga perlu mendapat perhatian. 

"Untuk itu kita mesti dapat menyikapi kondisi ini secara bijaksana dan tidak menyalahi atau melawan aturan. Lahan yang terkena Peta PIPPIB ini tidak dapat dilakukan layanan pertanahan pertama kali seperti penerbitan sertifikat hak atas tanah dan juga layanan pertanahan derivatif seperti jual beli, hibah, lelang, hak tanggungan, dan lainnya. Inilah yang saat ini sangat banyak dikeluhkan oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti termasuk dari pihak perbankan maupun Notaris/PPAT," bebernya.

Selanjutnya kata Budi, berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) nomor SK 7099/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2019 Tanggal 28 Agustus 2019 Tentang Penetapan Peta Indikatif Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2019, yang pada butir ke 12 disebutkan bahwa masyarakat perseorangan dapat mengajukan permohonan klarifikasi terhadap Peta PIPPIB dan status lahannya kepada Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata lingkungan cq Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan. 

"Artinya tanah masyarakat yang berada  di dalam Peta PIPPIB masih dapat mengajukan permohonan klarifikasi PIPPIB atau dibebaskan dari Peta PIPPIB dengan  tiga persyaratan. Pertama, dapat menunjukkan bukti riwayat kepemilikan tanah di bawah tahun 2011, kedua menyebutkan pemanfaatan dan penggunaan tanah, dan ketiga, melampirkan peta ploting areal dari Kantor Pertanahan. Sampai dengan saat ini belum ada juknis dari Kementerian ATR/BPN yang mengatur layanan klarifikasi terhadap peta PIPPIB.

Menindaklanjuti hal tersebut saat ini BPN Kepulauan Meranti telah membuat inovasi layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yakni Layanan Analisa Penggunaan Tanah untuk klarifikasi PIPPIB.

Kemudian tambah Budi, layanan ini terintegrasi dengan KKP Kantor Pertanahan masuk pada kategori pelayanan informasi. Persyaratan yang dibutuhkan adalah fotocopy KTP, KK, bukti kepemilikan tanah, surat keterangan riwayat tanah di bawah tahun 2011 dan tarif biaya PNBP layanan sebesar Rp75.000, dan jangka waktu pelayanan paling lama 3 hari kerja. Sementara transportasi dan akomodasi ditanggung pemilik.

"Produk layanan berupa Peta Analisis Penatagunaan Tanah dan Surat Pengantar Peta Analisis Penatagunaan Tanah. Saat ini sudah ada sejumlah 50 bidang yang dimohonkan kepada kami dan alhamdulillah semuanya telah selesai dilaksanakan dan semuanya diproses di bawah 3 hari kerja," ungkapnya lagi. 

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang tanahnya berada dalam Peta PIPPIB untuk dapat memanfaatkan inovasi layanan ini dan selanjutnya dapat mengajukan permohonan klarifikasi PIPPIB kepada Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata lingkungan cq Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan.

"Apabila klarifikasi peta PIPPIB atas status lahannya telah didapatkan dari Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, maka selanjutnya semua layanan pertanahan dapat dilakukan di Kantor Pertanahan sebagaimana biasanya," ujarnya.

Penulis: Ali Imron
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memusnahkan 88,65 Kg barang bukti narkoba jenis sabu dan 2.401 butir ekstasi.88 Kg Sabu Dimusnahkan, Kapolda Target Tak Ada Lagi Kampung Narkoba di Riau
PDIP.Selain Edy Natar, Eks Gubernur Annas Maamun Ikut Ambil Formulir di PDIP Riau
Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menerima penghargaan dari Indonesia Award Magazine (IAM) untuk kategori Most Inspiring Figure 2024.Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar Terima Penghargaan Most Inspiring Figure 2024
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
  Joao Rico.Hasil FP2 MotoGP Spanyol: Bagnaia Terdepan, Marquez Ketiga
Piala Asia U-23 2024.Jadwal Semifinal Piala Asia U-23 2024: Indonesia Vs Uzbekistan
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved