www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pekerja Sagu Nyaris Tewas Diserang Harimau di Siak, Ini Imbauan BBKSDA
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terlibat Politik Praktis, Honorer di Kepulauan Meranti Bakal Kena Sanksi
Kamis, 01 Oktober 2020 - 20:11:58 WIB

SELATPANJANG - Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang terlibat kegiatan politik praktis salah satu pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua Bawaslu Kepuauan Meranti, Syamsurizal. Dia mengatakan tidak akan segan-segan untuk menindak dan memberikan sanksi terhadap yang melanggar aturan tersebut. Karena pihaknya juga memantau perkembangan dan isu Pilkada di media sosial.

"Kami juga memantau tidak sedikit pegawai honorer diduga terlibat politik praktis melalui media sosial atau ikut kampanye salah satu pasangan calon," ujar Syamsurizal, Kamis, (1/10/2020).

Dikatakan hal yang mendasar terhadap pelarangan itu adalah Tindak Lanjut Keputusan Bersama 5 Kementerian/Lembaga melalui SE Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-2708/KASN/9/2020 yang mengatur tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara. Dimana dalam poin tiga disebutkan pegawai honorer dan kontrak yang melanggar netralitas bisa dijatuhkan sanksi.

Selain itu ada juga Peraturan Bupati nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengelolaan Tenaga Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan
Surat Edaran Nomor 800/BKD-PPK/IX/2020/926 Tentang Netralitas ASN dan Tenaga Non ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Koordinator Divisi yang membidangi hukum, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa itu juga mengingatkan ada sanksi tegas yang menunggu honorer yang melanggar.

"Kita akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Kepulauan Meranti dalam menerapkan sanksi tegas jika menemukan honorer dan tenaga non PNS lainnya yang terlibat politik praktis dalam Pilkada Meranti," katanya.

Dijabarkannya, sesuai dengan Perbup 37 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengelolaan Tenaga Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Dimana pada pasal 6 disebutkan tenaga non PNS dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta, menggunakan atribut partai, mengerahkan pegawai lainnya, menggunakan fasilitas daerah dalam pilkada. 

Kemudian, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan, merugikan salah satu paslon selama masa kampanye di Pilkada. Selanjutnya mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap paslon, sebelum selama dan sesudah masa kampanye Pilkada. Hal itu meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada pegawai dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat.

Jika melanggar, maka pada pasal 7 pada ayat 4 di Perbup 37 Tahun 2018 dinyatakan jika tenaga non PNS melanggar ketentuan sesuai dengan pasal 6 tersebut bisa diberhentikan.

"Jika Honorer nanti terbukti melanggar larangan yang diatur dalam Perbup 37 Tahun 2018 dalam proses penanganan pelanggaran, tentu Bawaslu akan rekomendasikan ke pemerintah daerah untuk bisa menegakkan aturan tersebut. Dimana sanksinya sangat tegas, yakni pemberhentian atau pemecetan. Karena, pemberian sanksi nya ada di pemerintah daerah," pungkas Syamsurizal.

Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pekerja sagu diserang harimau di Kampung Penyengat, Siak (foto/ist)Pekerja Sagu Nyaris Tewas Diserang Harimau di Siak, Ini Imbauan BBKSDA
Pj Sekretaris Provinsi Riau, Indra resmi dilantik oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto (foto/yuni)Dilantik Pj Gubri SF Hariyanto, Indra Resmi Jabat Pj Sekdaprov Riau
Bapenda Kepulauan Meranti saat memberikan penjelasan kepada pihak pengusaha terkait implementasi kenaikan PBJT atas jasa hiburan dan kesenian khsususPemda Kepulauan Meranti Respons dan Tetap Carikan Solusi Terkait Keberatan Pengusaha Atas Pajak Hiburan
Bupati Inhu dan jajaran DPRD Inhu dalam momen peringatan Hari Jadi ke-68 Kabupaten Inhu.(foto: dasmun/halloriau.com)Setelah 68 Tahun, Ini Pertama Kalinya Kabupaten Inhu Peringati Hari Jadi
Jajaran manajemen BSP buka puasa bersama masyarakat Dayun.(foto: diana/halloriau.com)BSP Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Mayarakat Dayun
  PGN Subholding Gas Pertamina optimis kinerja bisa perkuat eksistensi bisnis gas bumi (foto/ist)Optimisme PGN Perkuat Eksistensi Bisnis Gas Bumi dan Ketahanan Energi
Rahel Kristin, warga Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur merasakan manfaat dari JKN (foto/ist)Rahel: Program JKN Jadi Pelindung Bagi Keluarga Saya
Harga emas 1 gram di Pekanbaru dan sekitar naik tipis hari ini (foto/ilustrasi)Sempat Turun, Harga Emas 1 Gram di Pekanbaru Naik Tipis Jadi Rp1,199 Juta
Program Berkah Ramadan XL SATU dan XL SATU BIZ.(foto: istimewa)Berkah Ramadan, XL Axiata Beri Penawaran Menarik untuk Pelanggan Individu dan UKM
Sebaran titik panas dan titik api.(ilustrasi/int)119 Hotspot Tersebar di Sumatera Pagi ini, Riau Penyumbang Paling Banyak
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved