www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
3.508 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Ops Ketupat Lancang Kuning 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terbukti Tidak Netral, ASN di Kepulauan Meranti Diganjar Sanksi Moral
Senin, 21 September 2020 - 20:49:56 WIB

SELATPANJANG - Camat Rangsang Barat, Juwita Ratna Sari akhirnya secara resmi diberikan sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

Sanksi tersebut tertulis dalam surat resmi dari KASN dengan nomor : R2647/KASN/9/2020 tertanggal 15 September yang ditembuskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti.

Adapun sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi moral, dan kepada pejabat pembina, KASN meminta agar sanksi tersebut segera dieksekusi paling lambat dua pekan semenjak surat diterbitkan.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti mengaku sudah menerima tembusan salinan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pelanggaran kode etik dan netralitas ASN di daerah itu. Rekomendasi tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Kepulauan Meranti.

Di mana Bupati Kepulauan Meranti dalam hal ini selaku pejabat pembina kepegawaian atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku satu orang ASN di daerah itu. Rekomendasi KASN tersebut harus dilaksanakan 14 hari sejak diterima.

“Surat itu ditujukan kepada Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian setempat untuk memberikan sanksi moral kepada ASN tersebut,” ujar ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Samsurizal, Senin (21/9/2020).

Sanksi diputuskan KASN setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu Keputusan Meranti berdasarkan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 0021/K Rl.10/HK 01.00/08/2020 tanggal 15 Agustus 2020 tentang penerusan pelanggaran hukum lainnya dan kajian dugaan pelanggaran nomor. 003/TM/PB/Kab 04.12 VIII/ 2020  tanggal 15 Agustus 2020.

Dimana diperolehnya informasi bahwa Juwita Ratna Sari dengan jabatan Camat Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti terbukti mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk mendukung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020 (Herry Saputra - Ust. Khozin) pada kegiatan gotong-royong di Gedung Posyandu Melati, Desa Segomeng Kecamatan Rangsang Barat. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap ASN tidak boleh berpihak yang dapat menguntungkan salah satu pihak atau golongan tertentu.

“Berdasarkan hal tersebut, KASN telah melakukan klarifikasi dan pengkajian secara mendalam dengan meminta informasi kepada Bawaslu Keputusan Meranti beberapa waktu lalu,” terangnya.

Setelah proses yang panjang, akhirnya KASN berkesimpulan bahwa perbuatan Juwita Ratna Sari diberikan sanksi moral.

"Itu nanti tergantung Pemkab Kepulauan Meranti seperti apa sanksi moral yang akan diterapkan. Tugas kita hanya merekomendasikan saja ke KASN," kata Samsurizal.

Sementara itu Camat Rangsang Barat, Juwita Ratna Sari yang dikonfirmasi melalui selulernya mengaku siap menerima sanksi yang diberikan kepadanya.

"Saya sudah jera dengan persoalan yang seperti ini, tapi alhamdulillah lah hasil dari KASN sudah keluar dan saya siap menerima sanksi yang akan diberikan Bupati," kata Ratna.

Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kapolda Riau, Irjen Iqbal kerahkan ribuan personel gabungan selama Ops KLK (foto/int)3.508 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Ops Ketupat Lancang Kuning 2024
Telkomsel bersiap antisipasi lonjakan trafik selama RAFI 2024 (foto/ist)Antisipasi Lonjakan Trafik di RAFI 2024, Telkomsel Perkuat Kesiapan Infrastruktur Konektivitas
Mahmuzin Taher tampak menyapa warga saat turun ke jalan membagikan paket takjil.Mahmuzin Taher Bagikan Takjil untuk Pengendara di Selat Panjang
Penyerahan bantuan dari Telkomsel.Ajak Pelanggan Kedepankan Semangat Kebersamaan Raih Keberkahan, Ini yang Dilakukan Telkomsel
Pj Gubri, SF Hariyanto (tengah) pimpin rapat koordinasi untuk Ops Ketupat Lancang Kuning 2024 (foto/int)Jelang Idulfitri, Pj Gubri Minta Ketersediaan Pangan Tercukupi dan Antisipasi Bencana Alam
  Pemprov Riau sudah siapkan dana untuk pencairan THR PNS dan PPPK (foto/ilustrasi)Pemprov Riau Siapkan Rp170 M untuk Bayar THR PNS dan PPPK
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal (foto:ist)Tak Perlu Rapat Fraksi, Pimpinan DPRD Pekanbaru Segera Usulkan Nama Calon Pj Walikota
DPRD Pekanbaru belum ada membahas nama usulan Pj Walikota yang baru (foto/int)Deadline Tinggal 3 Hari, DPRD Masih Belum Bahas Nama Calon Pj Walikota Pekanbaru
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita (foto/int)Warga Pekanbaru Tak Perlu Legalisir Dokumen Kependudukan, Kadisdukcapil: Sudah Ada Barcode
Bupati Suhardiman Amby tunjuk dr Fahdiansyah sebagai Pj Sekda Kuansing (foto/ultra)Bupati Lantik Mantan Direktur RSUD Teluk Kuantan Jadi Pj Sekda Kuansing
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved